PELANGGARAN HaKI MENURUT ISLAM

PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MENURUT HUKUM ISLAM
Muhammad Fikri Nur Fathoni
NPM. 13101653

A.        Pendahuluan
Hak kekayaan intelektual sebagai salah satu bentuk apresisasi terhadap prestasi berfikir manusia ataupun hasil dari sebuah pembelajaran akah pikiran manusia. Dalam hal tersebut banyak diantara seorang pemikir pengarang ataupun penulis yang menulis lalu diterbitkan maka hal itu telah menjadi sebuah kekayaan pemikiran yang umum kita sebut sekarang ini sebagai kekayaan intelektual.
Dewasa ini sebuah karangan atau hasil tulisan dari pemikiran tersebut tidak hanya dimuat dalam media kertas saja , namun karena majunya dunia teknologi dan informasi sebuah karya ilmiah (tulisan) dapat di muat pada  media online. Hal ini lah yang menjadikan sebuah karangan tersebut sangat mudah untuk dimiliki oleh orang lain.
Seseorang yang ingin membaca hanya tinggal berselanyar di google lalu mengunduh karangan tersebut, cukup mudah memang. Kemudahan itu pun pada akhirnya akan berdampak kepada pencurian kekayaan intelektual atau yang biasa disebut sebagai plagiat,  hal inilah yang menjadi keresahan bagi para penulis ataupun pengarang sebuah karya ilmiah.
Lantas bagaimana hukumnya bagi seseorang yang mengambil hak kekeayaan intelektual orang lain, dalam makalah ini akan penulis bahas Hukum hak kekayaan intelektual.

cool Versi Penuh Silah Download Disini

1 komentar:

Write komentar

komentar anda sangat berguna bagi perkembangan blog kami EmoticonEmoticon

PPC Iklan Blogger Indonesia