MAKALAH AM'R PERINTAH

18.44.00
MAKALAH
AMR (Perintah)
Disusun Untuk Perbaikan Nilai Mata Kuliah Ushul Fiqh Pada Semester 4
Dosen Pembimbing : Drs. H. Mahfould Hariem






Disusun Oleh :
Saddam Husain
(201 207 010 13873)



FAKULTAS  TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

UNIVERSITAS HASYIM ASY’ARI

TEBUIRENG - JOMBANG

2015


PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Memahami redaksi Al-Qur’an dan Al-Hadits bagaikan  menyelam ke dalam samudra yang dalam lagi luas, dibutuhkan kunci, metode dan keilmuan khusus untuk sampai ke sana sehingga kita bisa mengetahui maksud dan tujuan nash al-Qur’an dan Al-Hadits baik dari sudut teks maupun dari aspek makna. Di antara beberapa pembahasan yang berkaitan dengan hal tersebut, ada dua point penting yang keduanya harus diketahui secara mendalam oleh seorang calon Mujtahid.
Objek utama yang akan dibahas dalam ushul fiqh adalah al-Qur’an dan sunnah Rasul sedang untuk memahami teks-teks dan sumber yang berbahasa Arab tersebut para ulama  telah menyusun semacam tematik yang akan digunakan dalam praktik penalaran fikih. Bahasa Arab menyampaikan suatu pesan dengan berbagai cara dan dalam berbagai tingkat kejelasan. Untuk itu para ahlinya telah membuat beberapa kategori lafal atau redaksi, di antara yang sangat penting antara lain tentang AmrnahiNamun dalam makalah ini hanya akan dibahas tentang Amr.

B.     Rumusan Masalah
Masalah – masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah untuk mengetahui :
1.      Pengertian Amr
2.      Syarat – syarat yang harus ada pada kata Amr
3.      Lafaz dan Frasa Amr
4.      Dilalah Amr
5.      Contoh perbedaan pendapat yang muncul karena perbedaan pendapat tentang kaidah Amr









PEMBAHASAN

A.    Pengertian Amr
Berkenaan dengan al-Amr, al-Ghazali memberikan pengertian sebagai berikut:
الْأَمْرِ أَنَّهُ الْقَوْلُ الْمُقْتَضِي طَاعَةَ الْمَأْمُورِ بِفِعْلِ الْمَأْمُورِ بِهِ
Al-Amr itu ialah ucapan atau tuntutan -yang secara subtansial- agar mematuhi perintah dengan mewujudkan apa yang menjadi tuntutannya dalam perbuatan.
Pandangan al-Ghazali ini memberikan pemahaman bahwa al-Amr merupakan perintah yang menuntut untuk dipatuhi sesuai dengan apa yang menjadi kandungan dari perintah tersebut. Dalam pernyataan yang lain, al-Ghazali menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan al-Amr itu ialah:
الْأَمْرِ : إنَّهُ طَلَبُ الْفِعْلِ ، وَاقْتِضَاؤُهُ عَلَى غَيْرِ
Al-amr itu ialah tuntutan untuk berbuat dan menunaikannya terhadap yang lain.[1]
Muhammad Abu Zahrah menyebutkan bahwa perintah (amr) adalah permintaan lisan untuk melakukan sesuatu yang keluar dari orang yang kedudukanya lebih rendah.[2] Perintah menurut pengertian ini berbeda dari permohonan (do’a) dan ajakan (iltimas). Karena yang disebut pertama merupakan permintaan dari orang yang kedudukanya lebih rendah kepada orang yang kedudakanya lebih tinggi. Sementara ajakan permintaan diantara orang yang seterusnya sejajar/ hampir sejajar.
Prof. Dr. Rahmat Syafe’i dalam bukunya ilmu ushul fiqih untuk IAIN, STAIN, PTAIS menyatakan bahwa “Amr adalah lafaz yang menunjukkan tuntutan dari atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu pekerjaan.[3] Definisi diatas tidak hanya ditujukan pada lafaz yang memakai sighat amr, tetapi ditujukan pula pada semua kalimat yang mengandung perintah, karena kalimat perintah tersebut terkadang menggunakan kalimat majazi (samar). Namun yang paling penting amr adalah bahwa kalimat tersebut mengandung unsur tuntutan untuk mengerjakan sesuatu.
Menurut mayoritas ahli ushul fiqh, amr adalah sesuatu tuntutan untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya.[4]
Jadi Amr merupakan suatu permintaan untuk mengerjakan sesuatu yang sifatnya mewajibkan  atau mengharuskan, jika tidak demikian maka tidak termasuk kategori Amr.[5]
B.     Syarat yang harus ada pada kata Amr (permintaan)
Syarat yang harus ada pada kata Amr (permintaan) adalah :
a.       Harus berupa ucapan permintaan (Amr) seperti kata uf’ul (kerjakanlah).
b.      Harus berbentuk kata permintaan (Amr)
c.       Tidak ada tanda-tanda (Qarinah) yang menunjukkan permintaan itu berstatus tidak mewajibkan atau mengharuskan.
d.      Datangnya permintaan itu harus dari atasan, sebab jika dari bawahan namanya do’a.[6]

C.    Lafaz dan Frasa Amr
Menurut Hudhori Bik di dalam Tarikh Tasyri disampaikan beberapa bentuk Amr antara lain :
1.      Melalui lafaz amara dan seakar dengannya yang mengandung perintah (suruhan), seperti firman Allah surat al-Nisa’, 4:58:
¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ä¨$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ  
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.

2.      Menggunakan lafaz kutiba atau diwajibkan, seperti firman Allah surat al-Baqarah, 2:183:
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ  
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
3.      Perintah yang memakai redaksi pemberitaan (jumlah Khabariyah), tetapi yang dimaksud adalah perintah, seperti firman Allah surat al-Baqarah, 2:228:
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 Ÿwur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3tƒ $tB t,n=y{ ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör& bÎ) £`ä. £`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#ur& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ 3 ª!$#ur îƒÍtã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ  
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142]. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[143]. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

4.      Perintah yang menggunakan kata kerja perintah secara langsung, seperti firman Allah surat Al-Baqarah, 2:238:
( (#qÝàÏÿ»ym n?tã ÏNºuqn=¢Á9$# Ío4qn=¢Á9$#ur 4sÜóâqø9$# (#qãBqè%ur ¬! tûüÏFÏY»s% ÇËÌÑÈ    
      Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.
5.      Fi’il Mudhari’ yang disertai lam amr (huruf lam yang mengandung perintah), seperti firman Allah surat al-Talak, 65:7:
÷ ÷,ÏÿYãÏ9 r茠7pyèy `ÏiB ¾ÏmÏFyèy ( `tBur uÏè% Ïmøn=tã ¼çmè%øÍ ÷,ÏÿYãù=sù !$£JÏB çm9s?#uä ª!$# 4 Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) !$tB $yg8s?#uä 4 ã@yèôfuŠy ª!$# y÷èt/ 9Žô£ãã #ZŽô£ç ÇÐÈ    
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanyaAllah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.

6.      Perintah dengan menggunakan kata wajaba dan faradha, seperti firman Allah surat al-Ahzab, 33:50:
ô $ygƒr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# !$¯RÎ) $oYù=n=ômr& y7s9 y7y_ºurør& ûÓÉL»©9$# |MøŠs?#uä  Æèduqã_é& $tBur ôMs3n=tB y7ãYÏJtƒ !$£JÏB uä!$sùr& ª!$# šøn=tã ÏN$oYt/ur y7ÏiHxå ÏN$oYt/ur y7ÏG»£Jtã ÏN$oYt/ur y7Ï9%s{ ÏN$oYt/ur y7ÏG»n=»yz ÓÉL»©9$# tböy_$yd šyètB Zor&zöD$#ur ºpoYÏB÷sB bÎ) ôMt7ydur $pk|¦øÿtR ÄcÓÉ<¨Z=Ï9 ÷bÎ) yŠ#ur& ÓÉ<¨Z9$# br& $uhysÅ3ZtFó¡o Zp|ÁÏ9%s{ y7©9 `ÏB Èbrߊ tûüÏZÏB÷sßJø9$# 3 ôs% $uZ÷KÎ=tæ $tB $oYôÊtsù öNÎgøŠn=tæ þÎû öNÎgÅ_ºurør& $tBur ôMx6n=tB öNßgãZ»yJ÷ƒr& ŸxøŠs3Ï9 tbqä3tƒ šøn=tã Óltym 3 šc%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÎÉÈ    
Hai Nabi, Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang Termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan (ma Faradha) kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

7.      Perintah dalam bentuk penilaian bahwa perbuatan itu baik, Umpamanya, firman Allah surat al-Baqarah, 2:220
Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur 3 y7tRqè=t«ó¡our Ç`tã 4yJ»tGuŠø9$# ( ö@è% ÓyŸxô¹Î) öNçl°; ×Žöyz ( bÎ)ur öNèdqäÜÏ9$sƒéB öNä3çRºuq÷zÎ*sù 4 ª!$#ur ãNn=÷ètƒ yÅ¡øÿßJø9$# z`ÏB ËxÎ=óÁßJø9$# 4 öqs9ur uä!$x© ª!$# öNä3tFuZôãV{ 4 ¨bÎ) ©!$# îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇËËÉÈ    
Tentang dunia dan akhirat. dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, Maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang Mengadakan perbaikan. dan Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

8.      Perintah disertai janji kebaikan yang banyak bagi pelakunya, seperti firman Allah surat al-Baqarah, 2: 245:
`¨B #sŒ Ï%©!$# ÞÚ̍ø)ム©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏ軟ÒãŠsù ÿ¼ã&s! $]ù$yèôÊr& ZouŽÏWŸ2 4 ª!$#ur âÙÎ6ø)tƒ äÝ+Áö6tƒur ÏmøŠs9Î)ur šcqãèy_öè? ÇËÍÎÈ    
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. [7]Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.

9.      Isim Masdar yang diperlukan sebagai pengganti fi’il amr, misalnya dalam surat Muhammad : 4
#sŒÎ*sù ÞOçFÉ)s9 tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. z>÷Ž|Øsù É>$s%Ìh9$# #Ó¨Lym !#sŒÎ) ó/èfqßJçFZsƒùRr& (#rà±sù s-$rOuqø9$# $¨BÎ*sù $CZtB ß÷èt/ $¨BÎ)ur ¹ä!#yÏù 4Ó®Lym yìŸÒs? Ü>öptø:$# $ydu#y÷rr& 4 y7Ï9ºsŒ öqs9ur âä!$t±o ª!$# uŽ|ÇtGR]w öNåk÷]ÏB `Å3»s9ur (#uqè=ö6uÏj9 Nà6ŸÒ÷èt/ <Ù÷èt7Î/ 3 tûïÏ%©!$#ur (#qè=ÏFè% Îû È@Î6y «!$# `n=sù ¨@ÅÒム÷Làin=»yJôãr& ÇÍÈ   
 Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) Maka pancunglah batang leher mereka.[8] sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka Maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka

10.  Memberikan suatu perbuatan, yang harus dilakukan oleh manusia, bahwa pebuatan itu untuknya. Misalnya firman Allah dalam surat Ali Imran:97
ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOŠÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ä¨$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah.[9] Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

D.    Dilalah Amr
Selama lafaz amr itu tetap dalam kemuthlaqannya, ia selalu menunjukkan kepada arti yang haqiqi, yakni wajib, yang memang diciptakan untuknya dan tidak akan dialihkan kepada arti yang lain, jika tidak ada qarinah yang mengalihkannya.
Menurut Adib Saleh ahli Ushul Fiqh asal Damaskus, berbagai bentuk Amr diatas membawa beberapa pengertian antara lain :
a.       Menunjukkan hukum wajib, seperti perintah shalat dalam surat al-Baqarah: 110
(#qßÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qŸ2¨9$# 4
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”
b.      Menjelaskan bahwa sesuatu itu Mubah hukumnya, seperti firman Allah surat al-Mukminun : 51
$pkšr'¯»tƒ ã@ߍ9$# (#qè=ä. z`ÏB ÏM»t6Íh©Ü9$# (#qè=uHùå$#ur $·sÎ|¹ (
“Hai Rasul-Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik”
c.       Untuk menunjukkan anjuran, seperti perintah menulis hutang piutang dalam surat Al-Baqarah : 282.
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”.
d.      Untuk melemahkan, seperti firman Allah surat al-Baqarah : 23 :

bÎ)ur öNçFZà2 Îû 5=÷ƒu $£JÏiB $uZø9¨tR 4n?tã $tRÏö7tã (#qè?ù'sù ;ouqÝ¡Î/ `ÏiB ¾Ï&Î#÷VÏiB (#qãã÷Š$#ur Nä.uä!#yygä© `ÏiB Èbrߊ «!$# cÎ) öNçFZä. tûüÏ%Ï»|¹ ÇËÌÈ  
“Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.”
e.       Sebagai ejekan dan penghinaan, seperti firman Allah surat al-Dukhan : 49 :
ø-茠š¨RÎ) |MRr& âƒÍyèø9$# ãLq̍x6ø9$# ÇÍÒÈ  
            Rasakanlah, Sesungguhnya kamu orang yang Perkasa lagi mulia.[10]
Imam Ibnu al-Subky, di dalam Matn Jam’I al-Jawami’, menyebutkan bahwa tuntutan yang terkandung dalam lafal amr itu terdiri dari 26 macam. Menurut penjelasan Mustafa Said al-Khin, dengan mengutip pendapat al-Amidi, paling tidak terdapat 25 buah macam tuntutan dari lafaz amr.[11]

E.     Contoh Perbedaan Pendapat Yang Muncul Karena Perbedaan Pendapat Tentang Kaidah Amr
Para Ulama Ushul menetapkan sejumlah kaidah yang berhubungan dengan amr:
1.      Suatu perintah selalu menunjukkan pada hukum wajib kecuali ada indikasi atau dalil yang memalingkannya dari hukum tersebut. Pemahaman isi disepakati para ahli bahasa. Misalnya perintah yang menunjukkan untuk wajib adalah perintah melaksanakan shalat lima waktu yang terdapat dalam surat al-isra’, 17:78:
ÉOÏ%r& no4qn=¢Á9$# Ï8qä9à$Î! Ä§ôJ¤±9$#  ÇÐÑÈ  
Dirikanlah shalat karena tergelincirnya matahari.
Contoh perintah yang disertai indikasi yang memalingkan dari hukum wajib kepada hukum lain, yaitu sunat adalah firman Allah surat al-Baqarah ayat 282, Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman yang melakukan transaksi secara utang-piutang untuk waktu-waktu yang ditentukan hendaklah mereka mancatatnya. Perintah ini semula mengandung hukum wajib, tetapi karena ada indikasi lain yang memalingkannya, maka hukum wajib berubah menjadi sunat. Indikasi itu terdapat dalam pada surat al-baqarah 2:228. Dalam ayat ini dijelaskan apabila orang yang berutang –piutang saling mempercayai, tidak perlu mencatat utang-piutang tersebut. Dengan demikian , perintah mencatat hutang piutang hukumnya sunat, bukan wajib.[12]
2.      Al-amr dan Pengulangan Tuntutan.
Ulama ushul juga berbeda pendapat tentang petunjuk dan tuntutan pengulangannya. Kelompok pertama mengatakan bahwa tidak perlu pengulangan. Dengan kata lain, tuntutan amr itu tidak mengandung perintah apakah harus dikerjakan satu kali atau berulang kali. Kaidahnya adalah:
Pada dasarnya al-amr itu tidak mengandung tuntutan berulang kali.
Contohnya adalah menghubungkan perintah berwudhu dengan pelaksanaan shalat. Kelompok yang kedua mengatkan bahwa amr menghendaki pengulangan. Kaidahnya adalah:
Pada dasarnya perintah itu mengandung tuntutan pengulangan untuk selama-lamanya di mana mungkin.
Pengulangan amr ini dilihat dari keberlangsungannya secara terus-menerus sebagaimana halnya nahy yang juga berlangsung terus menerus.[13]
3.       Al-amr dan Waktu Pelaksanaannya.
Jumhur ulama berpendirian suatu perintah tidak harus segera dijalankan, ini menurut Fuqaha’ Hanafiyah , Syafi’iyyah dan rekan-rekannya bahwa: Menurut aslinya perintah itu tidak mengandung kesegeraan.[14]
Misalnya, perintah untuk segera melakukan kebaikan bukan diambil dari perintah itu sendiri, tetapi ada dalil lain, yaitu firman Allah surat al-baqarah, 2:148:
( (#qà)Î7tFó$$sù ÏNºuŽöyø9$# 4 ÇÊÍÑÈ    

            Berlomba-lombalah kamu melakukan kebaikan.[15]
Kemudian kelompok lain mengatakan bahwa al-amr itu menuntut segera untuk dikerjakan. Alasannya adalah bahwa amr itu imbangnya sama dengan nahy (larangan). Jika larangan menuntut segera ditinggalkan, maka demikian juga halnya dengan amr. Pandangan ini dari kelompok mazhab Maliki, sebagian Hanbali dan sebagian mazhab Hanafi. Kaidah kelompok ini adalah:
Pada dasarnya al-amr itu mengandung tuntutan segera untuk dikerjakan.[16]
Contoh dari kaidah ini adalah surat ali-Imran, 133:
(#þqããÍ$yur 4n<Î) ;otÏÿøótB `ÏiB öNà6În/§ >p¨Yy_ur $ygàÊótã ßNºuq»yJ¡¡9$# ÞÚöF{$#ur ôN£Ïãé& tûüÉ)­GßJù=Ï9 ÇÊÌÌÈ    
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumyang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,





PENUTUP

A.       Kesimpulan
            Amr merupakan suatu permintaan untuk mengerjakan sesuatu yang sifatnya mewajibkan  atau mengharuskan, jika tidak demikian maka tidak termasuk kategori Amr.
            Syarat yang harus ada pada kata Amr (permintaan) adalah :
1.         Harus berupa ucapan permintaan (Amr) seperti kata uf’ul (kerjakanlah).
2.         Harus berbentuk kata permintaan (Amr)
3.         Tidak ada tanda-tanda (Qarinah) yang menunjukkan permintaan itu berstatus tidak mewajibkan atau mengharuskan.
4.         Datangnya permintaan itu harus dari atasan, sebab jika dari bawahan namanya do’a.
Menurut Hudhori Bik di dalam Tarikh Tasyri disampaikan beberapa bentuk Amr antara lain :
1.         Melalui lafaz amara dan seakar dengannya yang mengandung perintah (suruhan)
2.         Menggunakan lafaz kutiba atau diwajibkan
3.         Perintah yang memakai redaksi pemberitaan (jumlah Khabariyah), tetapi yang dimaksud adalah perintah
4.         Perintah yang menggunakan kata kerja perintah secara langsung,
5.         Fi’il Mudhari’ yang disertai lam amr (huruf lam yang mengandung perintah)
6.         Perintah dengan menggunakan kata wajaba dan faradha
7.         Perintah dalam bentuk penilaian bahwa perbuatan itu baik
8.         Perintah disertai janji kebaikan yang banyak bagi pelakunya
9.         Isim Masdar yang diperlukan sebagai pengganti fi’il amr
10.     Memberikan suatu perbuatan, yang harus dilakukan oleh manusia, bahwa pebuatan itu untuknya
      Menurut Adib Saleh ahli Ushul Fiqh asal Damaskus, berbagai bentuk Amr diatas membawa beberapa pengertian antara lain :
1.         Menunjukkan hukum wajib, seperti perintah shalat
2.         Menjelaskan bahwa sesuatu itu Mubah hukumnya
3.         Untuk menunjukkan anjuran, seperti perintah menulis hutang piutang
4.         Untuk melemahkan
5.         Sebagai ejekan dan penghinaan

Para Ulama Ushul menetapkan sejumlah kaidah yang berhubungan dengan amr:
1.         Suatu perintah selalu menunjukkan pada hukum wajib kecuali ada indikasi atau dalil yang memalingkannya dari hukum tersebut
2.         Al-amr dan Pengulangan Tuntutan
3.         Al-amr dan Waktu Pelaksanaannya

B.     Saran
            Sebagai seorang muslim sejati haruslah kita berpegang teguh kepada nilai – nilai keislaman. Berpedoman hidup sesuai dengan Al – Qur’an dan As – Sunnah, juga kepada Ijma para Ulama, karena itu adalah sumber hokum Islam supaya kita tidak tersesat dan beribadah sesuai syari’at Islam.























DAFTAR PUSTAKA


Firdaus. 2004. Ushul FiqH. Zikrul Hakim : Jakarta.


Muhammad Abu Zahrah. 1999. Ushul Fiqh. Pustaka Ridwan Jakarta.


Muhammad, Ma’sum Zein  Zudbah. 2008. Ushul Fiqh. Darul Hikmah : Jawa Timur.


Mukhtar Yahya dan Fatchur Rhaman. 1986.  Dasar-Daear Pembinaan Fiqh Islam. Alma’arif : Bandung.


Romli. 1999. Muqaranah Mazahib Fil Ushul. Gaya Media Pratama Jakarta.


Syafi’I, Rahmat. 1999. Ilmu Ushul Fiqih. Pustaka Setia Bandung.





[1]  Romli, Muqaranah Mazahib Fil Ushul, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999), hal. 175.
[2]  Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, (Jakarta: Pustaka Ridwan 1999), hal. 168.
[3]  Syafi’I, Rahmat, Ilmu Ushul Fiqih. (Pustaka Setia: Bandung. 1999), hal. 200.
[4]  Firdaus, Ushul Fiqh, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2004), hal 137.
[5] Muhammad, Ma’sum Zein  Zudbah,  Ushul Fiqh, (Jawa Timur : Darul Hikmah, 2008), hal. 52
[6] Ibid, hal. 52-53
[7]  Ibid, hal. 137-139.
[8]  Romli, Muqaranah Mazahib Fil Ushul, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999), hal. 178.
[9]  Mukhtar Yahya dan Fatchur Rhaman, Dasar-Daear Pembinaan Fiqh Islam, (Bandung: alma’arif, 1986), hal. 193.
[10]  Firdaus, Ushul Fiqh...,hal. 139-141.
[11]  Romli, Muqaranah Mazahib Fil Ushul..,hal. 180.
[12]  Firdaus, Ushul Fiqh...,hal. 141-142
[13]  Romli, Muqaranah Mazahib Fil Ushul.., hal. 187-186
[14]  Mukhtar Yahya dan Fatchur Rhaman, Dasar-Dasar Pembinaan Fiqh Islam.., hal. 202.
[15]  Firdaus, Ushul Fiqh...,hal. 142.
[16]  Romli, Muqaranah Mazahib Fil Ushul.., hal. 184.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

komentar anda sangat berguna bagi perkembangan blog kami EmoticonEmoticon

PPC Iklan Blogger Indonesia