MAKALAH MAQOSIDUS SYARI

17.15.00
MAQOSIDUS SYARI

Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah ushul fiqh 2
Semester 3C
Dosen Pembimbing:
Drs. H. Mahfould Hariem











Disusun Oleh:
Siti Aisyah
M. Ihsan Alamin

FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS KEISLAMAN HASYIM ASY’ARI
TEBUIRENG JOMBANG
 2013


PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang.
Islam sangat memperhatikan perlindungan untuk tiap individu, yakni melalui perlindungan utuk semua urusan individu yang bersifat ateri dan moral. Islam menjaga kehidupan tiap individu; menjaga semua yang menjadi sandaran hidupnya (hartadan semua yang dimilikinya); yang paling dasar dan pertama adalah menjaga kehormatan, yaitu nasab, tempat tumbuh, serta silsilah keturunan kepada ayah (leluhur) dan keluarganya ; adapun menjaga akal yang merupakan dasar pembebanan kewajiban dan tanggung jawab dalam Islam; juga menjaga agama dan hubungan individu tersebut dengan Tuhannya.
Manusia terwatak atas insting fisik atau material yang menggiringnya kepada makanan dan minuman, agar keberadaan dirinya terjamin, juga kepada hubungan seksual, agar kelanggengan spesiesnya terjamin. Dalam karakter ini sajalah manusia bersekutu dengan binatang. Selain itu,  manusia juga dihiasi dengan dengan kemampuan ruiyah (spiritual) yang hanya menjadi cirri khususnya, tidak untuk makhluk lainnya yang hanya menjadikannya bisa menerima pembebanan tanggung jawab agama, agar ia bisa membedakan antara yang keji dan yang baik. 
Mempelajari perlindungan yang diberikan Islam kepada jiwa dan kehormatan mengharuskan kita untuk mempelajari perlindungan Islam untuk harta dan keturunan. Mustahil bila manusia memiliki kehidupan manusiawi atau eksistensi kemanusiaan, kecuali dengan adanya perlindungan asasi ini. Semua agama yang ada telah mengakui, mengakui dan mendasarkannya dengan menggunakan semua hal yang menjadikannya berkembang adh-dharurat al-khams (lima hal inti), dan agama-agama ini pun menyeru untuk mengagungkan dan menjaganya, serta mengharamkan penganiayaan atasnya, dalam bentuk apapun. Pada dasarnya, pembahasan ini terfokus kepada nash-nash Alquran tanpa takwil dan tidak menyimpang dari tempatnya. Pembahasan ini menembus pada perselisihan madzab yang telah memecah belah kekuatan kaum muslimin, sehingga mereka menjadi berkelompok-kelompok. Pembahasan ini mampu menghindarkan dari keberlebihan dan pengertian yang beku. Pada awalnya, ini mengarah kepada inti permasalahan dan membuat sebuah solusi dalam satu penjelasan yang gamblang dan logika yang lurus. 
Kita akan menyikapi setiap aspek dari kelima aspek inti tersebut dalam satu bab detail, kita akan menjelaskan maksud utama tujuan syari'at dan menyebutkan dan memaparkannya lima dasar maslahahnya.
B.     Rumusan Masalah.
1.      Apa definisi maqasidus syariah dan tujuan utama syariah?
2.      Sebutkan tiga tingkatan maslahah dengan contohnya?
3.      Apa saja lima dasar maslahah dan bagaimana contohnya?
C.      Tujuan
Makalah ini dibuat untuk mengetahui secara lebih detail mengenai muqosidus syariah























PEMBAHASAN


1.      Maqosidus syari dan tujuannya.
Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW adalah sebagai sumber utama hukum Islam yang bersifat wajib, atau mutlaq di percayai dan di anut oleh seorang muslim, selain menunjukkan hukum dengan bunyi bahasanya juga dengan ruh tasryi’ atau Maqasid Syari’at.
Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, Maqashid merupakan bentuk jama’ dari maqsud yang berasal dari suku kata Qashada yang berarti menghendaki atau memaksudkan, Maqashid berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan. Sedangkan syari’at secara bahasa berarti المواضع تحدر الي الماء ertinya Jalan menuju sumber air, jalan menuju sumber air dapat juga diartikan berjalan menuju sumber kehidupan.
Didalam Al-Qur’an Allah swt. menyebutkan beberapa kata syari’at diantaranya sebagai mana yang terdapat dalam Surah Al-Jassiyah dan Asy-Syura:

Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Al-Jatsiyah 45 : 18)

  
Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. (Asy-Syura 42: 13).

Maqosid Syari adalah tujuan Allah dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum Islam. Tujuan inidapat ditelusuri dalam ayat-ayat quran dan sunnah Rasulullah sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yang berorientasi kepada kemaslahatan umat manusia.
Ibnu qayyim menjelaskan bahwa Tujuan Hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemashlahatan hamba dunia dan akhirat. Menurutnya, seluruh hukum itu mengandung keadilan, rahmat, kemashlahatan dan Hikmah. Hal ini senada juga dikemukakan oleh Al-Syathibi, Ia menegaskan bahwa tujuan akhir hukum tersebut adalah satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia.[1]
Jadi, yang menjadi tujuan umum bagi syari' dari pembentukan hukum adalah mewujudkan kemasalahatan manusia dengan menjamin kebutuhan dhaururiyah (primernya), memenuhi kebutuhan haajiyyat (sekunder), serta tahsiniyyat (pelengkapnya).
Dalam rangka mewujudkan kemashlahatan dunia dan akhirat itulah, maka para ulama Ushul Fiqh merumuskan tujuan hukum Islam tersebut kedalam lima misi, semua misi ini wajib dipelihara untuk melestarikan dan menjamin terwujudnya kemashlahatan. Kelima misi (Maqashid al-Syari’ah/Maqashid al-Khamsah) dimaksud adalah memelihara Agama, Jiwa, Aqal, Keturunan dan Harta. Jadi, Setiap hal yang mengandung penjagaaan atas lima hal ini disebut maslahah dan setiap hal yang membuat hilangnya lima hal ini disebut mafsadah.

2.      Tiga tingkatan maslahah.
Adapun setiap hal yang menjadi perantara terjaganya lima hal itu, dibagi menjadi tiga tingkatan kebutuhan yaitu; Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyyat.
a.       Kebutuhan dharuriyyat.
Definisinya adalah tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut juga kebutuhan primer. Apabila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi maka keselamatan ummat manusia akan terancam, baik di dunia maupun di akhirat. Menurut Al Syatibi ada lima hal yang termasuk dalam kategori ini yaitu memelihara agama, jiwa, kehormatan, keturunan dan harta. Untuk memelihara lima hal pokok inilah syariat Islam diturunkan. Dalam setiap ayat hukum apabila diteliti akan ditemukan alasan pembentukannya yang tidak lain adalah untuk memelihara lima hal pokok di atas.   
b.      Kebutuhan hajiyyat.    
Al Syatibi mendefinisikan sebagai kebutuhan sekunder. Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi keselamatan manusia tidak sampai terancam. Namun ia akan mengalami kesulitan. Syariat Islam menghilangkan segala kesulitan tersebut.
c.       Kebutuhan tahsiniyyat.
Definisinya adalah kebutuhan yang tidak mengancam eksistensi salah satu dari lima hal pokok tadi dan tidak pula menimbulkan kesulitan apabila tidak terpenuhi. Tingkat kebutuhan ini berupa kebutuhan pelengkap, seperti dikemukakan Al Syatibi seperti hal yang merupakan kepatutan menurut adat-istiadat menghindari hal yang tidak enak dipandang mata dan berhias dengan keindahan yang sesuai dengan tuntutan norma dan akhlak.[2]
Jadi, untuk mewujudkan dan memelihara kelima unsur pokok itu. Pengelompokan ini didasarkan pada kebutuhan dan skala prioritas. Urutan level ini secara hirarkhis akan terlihat kepentingan dan siknifikansinya, manakala masing-masing level satu sama lain saling bertentangan. Dalam konteks ini level Dharuriyyat menempati peringkat pertama disusul Hajiyyat dan Tahsiniyyat. level Dharuriat adalah memelihara kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia. Sementara level Hajiyyat tidak mengancam hanya saja menimbulkan kesulitan bagi manusia. Selanjutnya pada level Tahsiniyyat, adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan martabat seseorang dalam masyarakat dan dihadapan Allah Swt. Sebagai contoh, dalam memelihara unsur Agama, aspek daruriayyatnya antara lain mendirikan Shalat, shalat merupakan aspek dharuriayyat, keharusan menghadap kekiblat merupakan aspek hajiyyat, dan menutup aurat merupakan aspeks tahsiniyyat. Ketiga level ini, pada hakikatnya adalah berupaya untuk memelihara kelima hukum Islam yang sudah disebutkan.
Contoh lain sebagai bukti bahwa kemaslahatan manusia itu tidak lepas dari tiga hal di atas adalah naluri dan kenyataan, karena setiap kemaslahtan pribadi atau masyarakat terbentuk dari masalah primer, sekunder, dan pelengkap. Misalnya kebutuhan primer manusia akan rumah sebagai tempet berteduh dari terik matahari dan cekaman dingin, meskipun berbentuk goa di gunung. Kebutuhan sekundernya, hendaknya rumah itu memberi kenyamanan untuk ditempati, misalnya jendela yang bisa dibuka dan ditutup sesuai kebutuhan. Sedangkan kebutuhan pelengkapnya, hendaknya rumah itu dihias, diberi perabot dan sarana peristirahatan yang memadai. Jika rumah itu telah memenuhi kebutuhan tersebut, maka kemaslahatan manusi akan rumah itu akan terwujud.[3]
3.      Lima dasar maslahah dan contohnya.
Guna mendapatkan gambaran koprehensif tentang tujuan Syari’ah, berikut ini akan dijelaskan ketujuh misi pokok menurut kebutuhan dan skala prioritas masing-masing.
(1). Memelihara Agama.
Menjaga atau memelihara agama, berdasarkan kepentingannya,dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
a.       Memelihara Agama dalam peringkat Dharuriyyat, yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk peringkat primer, seperti melaksanakan Shalat lima waktu. Kalau shalat itu diabaikan maka akan terancamlah eksistensi Agama.
b.      memelihara Agama dalam peringkat Hajiyyat, yaitu melaksanakan ketentuan Agama, dengan maksud menghindari kesulitan, seperti shalat jama’ dan shalat qashar bagi orang yang sedang berpergian. Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan maka tidak akan mengancam eksistensi agama, melainkan hanya akan mempersulit bagi orang yang melakukannya.
c.       Memelihara agama dalam peringkat tahsiniyyat, yaitu mengikuti petunjuk agama guna menjunjung tinggi martabat manusia sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban terhadap tuhan. misalnya menutup aurat, baik didalam maupun diluar shalat, membersihkan badan pakaian dan tempat, ketiga ini kerap kaitannya dengan Akhlak yang terpuji. Kalau hal ini tidak mungkin untuk dilakukan, maka hal ini tidak akan mengancam eksistensi agama dan tidak pula mempersulit bagi orang yang melakukannya.
(2). Memelihara jiwa.
Memelihara jiwa, berdasarkan tingkat kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
a.       memelihara jiwa dalam peringkat daruriyyat, seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup. Kalau kebutuhan pokok ini diabaikan, maka akan berakibat terancamnya eksistensi jiwa manusia.
b.      memelihara jiwa, dalam peringkat hajiyyat, seperti diperbolehkan berburu binatang dan mencari ikan dilaut Belawan untuk menikmati makanan yang lezat dan halal. kalau kegiatan ini diabaikan, maka tidak akan mengancam eksistensi manusia, melainkan hanya mempersulit hidupnya.
c.       memelihara dalam tingkat tahsiniyyat, seperti ditetapkannya tatacara makan dan minum, kegiatan ini hanya berhubungan dengan kesopanan dan etika, sama sekali tidak akan mengancam eksistensi jiwa manusia, ataupun mempersulit kehidupan seseorang.
(3). Memelihara Aqal.
Memelihara aqal, dilihat dari segi kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
a.       Memelihara aqal dalam peringkat daruriyyat,seperti diharamkan meminum minuman keras. Jika ketentuan ini tidak diindahkan, maka akan berakibat terancamnya eksistensi aqal.
b.      Memelihara aqal dalam peringkat hajiyyat, seperti dianjurkannya menurut Ilmu pengetahuan. Sekiranya hal itu dilakukan, maka tidak akan merusak aqal, tetapi akan mempersulit diri seseorang, dalam kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
c.       Memelihara aqal dalam peringkat tahsiniyyat. Seperti menghindarkan diri dari menghayal atau mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah. Hal ini erat kaitannya dengan etika, tidak akan mengancam eksistensi aqal secara langsung.
(4). Memelihara keturunan.
Memelihara keturunan, ditinjau dari segi tingkat kebutuhannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
a.       memelihara keturunan dalam peringkat daruriyyat, seperti disyari’atkan nikah dan dilarang berzina. Kalau kegiatan ini diabaikan, maka eksistensi keturunan akan terancam.
b.      memelihara keturunan dalam peringkat hajiyyat, seperti ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar bagi suami pada waktu aqad nikah dan diberikan hak talak padanya. Jika mahar itu tidak disebutkan pada waktu aqad, maka suami akan mengalami kesulitan, karena ia harus membayar mahar misal, sedangkan dalam kasus talak, suami akan mengalami kesulitan, jika ia tidak menggunakan hak talaknya, padahal situasi rumah tangganya tidak harmonis.
c.       memelihara keturunan dalam peringkat tahsiniyyat, seperti disyari’tkan khitbah atau walimah dalam perkawinan. Hal ini dilakukan dalam rangka melengkapi kegiatan perkawinan. Jika hal ini diabaikan, maka tidak akan mengancam eksistensi keturunan, dan tidak pula mempersulit orang yang melakukan perkawinan.
(5). Memelihara Harta.
Dilihat dari segi kepentingannya, Memelihara harta dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
a.       memelihara harta dalam peringkat daruriyyat, seperti Syari’at tentang tatacara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah, apabila aturan itu dilanggar, maka berakibat terancamnya eksistensi harta.
b.      memelihara harta dalam peringkat hajiyyat seperti syari’at tentang jual beli dengan cara salam. Apabila cara ini tidak dipakai, maka tidak akan terancam eksistensi harta, melainkan akan mempersulit orang yang memerlukan modal.
c.       memelihara harta dalam peringkat tahsiniyyat, seperti ketentuan tentang menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan. Hal ini erat kaitannya dengan etika bermuamalah atau etika bisnis. Hal ini juga akan mempengaruh kepada sah tidaknya jual beli itu, sebab peringkat yang ketiga ini juga merupakan syarat adanya peringkat yang kedua dan pertama.[4]
Dari paparan diatas, dapat dipahami bahwa tujuan atau hikmah pensyari’atan hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan melalui pemeliharaan lima unsur pokok, yaitu agama, jiwa, Aqal, keturunan dan harta. Mengabaikan hal ini sama juga dengan merusak visi dan misi hokum islam. Dengan demikian akan menuai kemudharatan atau kesengsaraan hidup.












KESIMPULAN

Disini penulis bisa menyimpulkan Bahwa Maqashid Syari’ah adalah: konsep untuk mengetahui Hikmah (nilai-nilai dan sasaran syara’ yang tersurat dan tersirat dalam Alqur’an dan Hadits). yang ditetapkan oleh al-Syari’ terhadap manusia adapun tujuan akhir hukum tersebut adalah satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia baik didunia (dengan Mu’amalah) maupun di akhirat (dengan ‘aqidah dan Ibadah). sedangkan cara untuk tercapai kemaslahatan tersebut manusia harus memenuhi kebutuhan Dharuriat (Primer), dan menyempurnakan kebutuhan Hajiat (sekunder), dan Tahsiniat atau kamaliat (tersier). Dan untuk mewujudkan kemaslahatan itu melalui pemeliharaan lima unsur pokok, yaitu agama, jiwa, Aqal, keturunan dan harta.




















DAFTAR PUSTAKA


Mas'ud, Muhammad Khalid. 1995. Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial. Surabaya: Al Ikhlas.

khallaf, Abdul Wahhab.2003. Ilmu ushul fikih. Jakarta: Pustaka Amani.
jauhar, Ahmad Al-Mursi Husain. 2009. Maqoshid Syariah. Jakarta: AMZAH.








[1] Muhammad Khalid Mas'ud, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial, terjemahan oleh Yudian W. Asmin, Surabaya: Al Ikhlas, 1995, hal.225
[2] http://hukum.kompasiana.com/2012/07/02/ushul-fiqh-maqashid-al-syariah-474192.html
[3]  Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih, Pustaka Amani, Jakarta, hal: 293
[4] Ahmad Al-Mursi Husain Jauhar, Maqoshid Syariah, Amzah, Jakarta, hal: 167

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

komentar anda sangat berguna bagi perkembangan blog kami EmoticonEmoticon

PPC Iklan Blogger Indonesia