SEJARAH
DAN DOKTERIN ALIRAN KHAWARIJ
Tugas ini dibuat untuk Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester
Ilmu Sosial Budaya Dasar
Dosen Pengampu:Drs.
H. Choirul Anam, M. PdI
Disusun oleh:
Ahmad
Ansori
FAKULTAS
DAKWAH
JURUSAN
KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
UNIVERSITAS
HASYIM ASY’ARI (UNHASY)
TEBUIRENG
JOMBANG
2014
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Terjadinya
proses tahkim dalam sejarah islam menciptakan perubahan yang sangat besar bagi
kehidupan umat islam. Mulai dari perpecahan, pembunuhan, pengkafiran, dan pengembangan
ilmu pengetahuan. Peristiwa sejarah tersebut tidak hanya berpengaruh pada
masanya, namun juga memiliki pengaruh yang cukup besar bagi kehidupan umat
islam berabad-abad selanjutnya. Baik dalam bidang ketuhanan, muamalah, hukum,
terutama ilmu pengatahuan yang berjkembang dengan pesat melalui sikap skeptis
yang muncul atas gejala-gejala alam maupun sosial dari firqoh-firqoh yang ada.
Hal
ini tak lepas dari peran pasukan sayyidina Ali bin Abi Thalib yang mendukung
untuk terjadinya proses perundingan dalam gencatan senjata (arbitrase) yang
setelah terjadi kesepakatan bahwa kekhalifahan diserahkan Ali bin Abi Thalib
kepada Muawiyyah bin Abi Sofyan akhirnya malah menentang Sayyidina Ali karena
menerima kesepakatan tersebut dan keluar dari barisan pasukan Sayyidina Ali.
Kelompok ini selanjutnya disebut sebagai khawarij.
2.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian Khawarij?
2.
Bagaimana
latar belakang munculnya khawarij ?
3.
Apakah
doktrin yan menjadi pokok ajaran khawarij?
3.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui
pengertian khawarij
2.
Mengetahui
latar belakang munculnya firqoh khawarij
3.
Mengetahui
pokok ajaran khawarij
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Khawarij
secara bahasa diambil dari Bahasa Arab khowaarij. Secara harfiah
berarti mereka yang keluar. Istilah Khawarij adalah istilah umum yang
mencakup sejumlah aliran dalam Islam yang pada awalnya mengakui kekuasaan
Khalifah Ali bin Abi Thalib lalu menolaknya. Aliran ini pertama kali muncul
pada pertengahan abad ke-7 berpusat di daerah yang kini terletak di bagian
negara Irak Selatan dan merupakan bentuk yang berbeda dari kaum Sunni dan
Syiah. Disebut atau dinamakan khawarij karena keluarnya mereka dari
kepemimpinan Khalifah Ali Bin Abi Thalib. Kebanyakan dari kaum Khawarij adalah
Arab dusun yang tinggal di kawasan pegunungan. Kehidupan mereka sangat
sederhana. Mereka sangat keras hati tetapi amat taat menjalankan agama. Karena
pemikirannya yang sederhana, Khawarij mengartikan Alquran benar-benar secara
tekstual. Akan tetapi betapapaun beratnya, mereka tetap melaksanakannya. Aliran
Khawarij dipergunakan oleh kalangan Islam untuk menyebut sekelompok orang yang
keluar dari barisan Ali ibn Abi Thalib RA karena kekecewaan mereka terhadap
sikapnya yang telah menerima tawaran tahkim (arbitrase) dari kelompok Muawiyah
yang dikomandani oleh Amr ibn Ash dalam Perang Shiffin (37H/657).
2.
Latar Belakang
Khawarij lahir dari komponen
paling berpangaruh dalam Khilafah Ali RA. yaitu dari tubuh militer pimpinan
Khilafah Ali sendiri. Pada saat kondisi politik yang makin tidak terkendali dan
dirasa sulit untuk mereda karena prinsip masing-masing. Maka kubu Muawiyah yang
merasa akan dikalahkan dalam perang Syiffin menawarkan untuk mengakhiri perang
saudara itu dengan Tahkim di bawah Alquran. Semula Ali RA tidak
menyetujui tawaran ini, dengan prinsip bahwa kakuatan hukum kekhilafahannya
sudah jelas dan tidak dapat dipungkiri. Namun sebagian kecil dari kelompok
militer pimpinannya memaksa Khilafah Ali menerima ajakan kubu Muawiyah.
Kelompok ini terbukti dapat mempengaruhi pendirian Ali RA. Bahkan pada saat
keputusan yang diambil Ali RA untuk mengutus Abdullah bin Abbas RA menghadapi
utusan kubu lawannya Amru bin al-Ash dalam tahkim, Ali RA malah mengalah pada
nama Abu Musa Al Asyary yang diajukan kelompok itu menggantikan Abdullah bin
Abbas RA.
Anehnya, kelompok yang
sebelumnya memaksa Ali RA untuk menyetujui tawaran kubu Muawiyah untuk
mengakhiri perseteruannya dengan jalan Tahkim, setelah Tahkim berlangsung
dengan hasil pengangkatan Muawiyah sebagai khilafah menggantikan Ali RA, mereka
kemudian menilai dengan sepihak bahwa gencatan senjata dengan cara Tahkim tidak
dapat dibenarkan dan illegal dalam hukum Islam. Artinya menurut mereka, semua
kelompok bahkan setiap individu yang telah mengikuti proses itu telah melanggar
ketentuan syara. Karena telah melanggar
prinsip dasar bahwa setiap keputusan berada pada kekuasaan Tuhan (la hukma
illa lillah).
Sesuai dengan pokok-pokok
pemikiran mereka bahwa setiap yang berdosa adalah kafir, maka mereka menilai
setiap individu yang telah melangar prinsip tersebut telah kafir, termasuk Ali
RA. Sehingga Mereka memaksanya untuk bertaubat atas dosanya itu sebagaimana
mereka telah bertaubat karena ikut andil dalam proses Tahkim. Demikian watak
dasar kelompok ini, yaitu keras kepala dan dikenal kelompok paling keras
memegang teguh prinsipnya. Inilah yang sebenarnya menjadi penyebab utama
lahirnya kelompok ini. Khawarij adalah kelompok yang di dalamnya dibentuk oleh
mayoritas orang-orang Arab pedalaman (Arabu Albadiyah). Mereka cenderung
primitive, tradisional, dan kebanyakan dari golongan ekonomi rendah. Namun
keadaan ekonomi yang di bawah standar tidak mendorong mereka untuk meningkatkan
pendapatan. Ada sifat lain yang sangat kontradiksi dengan sifat sebelumnya,
yaitu kesederhanaan dan keikhlasan dalam memperjuangkan prinsip dasar
kelompoknya. Walaupun keikhlasan itu ditutupi keberpihakan dan fanatisme buta,
kelompok ini sempit wawasan dan keras pendirian.
Prinsip dasar bahwa “tidak
ada hukum, kecuali hukum Tuhan” mereka tafsirkan secara zohir saja. Bukan
hanya itu, sebenarnya ada kepentingan lain yang mendorong dualisme sifat dari
kelompok ini. Yaitu kecemburuan atas kepemimpinan golongan Quraisy. Dan pada
saatnya kemudian Khawarij memilih Abdullâh bin Wahab Arrâsiby yang di
luar golongan Quraisy sebagai khalifah. Bahkan Alyazidiyah salah satu sekte
dalam Khawarij, menyatakan bahwa Allah sebenarnya juga mengutus seorang nabi
dari golongan Ajam (di luar golongan Arab) yang kemudian menghapus
Syariat Nabi Muhammad SAW. Nama khawarij diberikan pada kelompok ini karena mereka
dengan sengaja keluar dari barisan Ali RA dan tidak mendukung barisan Muawiyah.
Namun kalangan mereka menganggap bahwa nama itu berasal dari kata dasar kharaja
yang terdapat pada QS Annisa : 100. yang merujuk pada seseorang yang keluar
dari rumahnya untuk hijrah di jalan Allah dan Rasul-Nya. Selanjutnya mereka
juga menyebut kelompoknya sebagai Syurah yang berasal dari kata Yasyri
(menjual), sebagaimana disebutkan dalam QS Al Baqarah : 207 tentang seseorang
yang menjual dirinya untuk mendapatkan rida Allah. Selain itu mereka juga
disebut Haruriyah yang merujuk pada Harurah sebuah tempat di
pinggiran sungai Furat dekat kota Riqqah. Di tempat ini mereka memisahkan diri
dari barisan pasukan Ali RA saat pulang dari perang Syiffin. Kelompok ini juga
dikenal sebagai kelompok Muhakkimah sebagai kelompok dengan prinsip
dasar “la hukma illa lillah”.
3.
Doktrin Ajaran
Secara umum, ajaran pokok
golongan ini adalah kaum Muslimin yang berbuat dosa besar adalah kafir.
Kemudian, kaum Muslimin yang terlibat dalam perang jamal, yakni perang antara
Aisyiah, Thalhah, dan dan Zubair melawan
Ali bin Abi Thalib dihukumi kafir. Kaum Khawarij memutuskan
untuk membunuh mereka berempat tetapi hanya berhasil membunuh Ali. Menurut
mereka Khalifah harus dipilih rakyat serta tidak harus dari keturunan Nabi
Muhammad SAW dan tidak harus keturunan Quraisy. Jadi, seorang Muslim dari
golongan manapun bisa menjadi khalifah asalkan mampu memimpin dengan benar. Dalam upaya kafir-mengkafirkan ini,
terdapat suatu golongan yang menolak ajaran kaum Khawarij yang mengkafirkan
orang Mukmin yang melakukan dosa besar. Sehingga mereka membentuk sautu
golongan yang menolak ajaran pengkafiran tersebut. Golongan ini disebut dengan
golangan Murjiah. Berikut pokok-pokok doktrin ajaran aliran Khawarij :
a. Setiap umat Muhammad SAW yang terus-menerus melakukan
dosa besar hingga matinya belum
melakukan tobat, maka dihukumkan kafir serta kekal dalam neraka.
b. Membolehkan tidak mematuhi aturan-aturan kepala negara,
apabila kepala negara tersebut khianat
dan zalim.
c. Ada faham bahwa amal saleh merupakan bagian essensial
dari iman. Oleh karena itu, para pelaku
dosa besar tidak bisa lagi disebut Muslim, tetapi kafir. Dengan latar belakang watak dan karakter kerasnya,
mereka selalu melancarkan jihad (perang suci) kepada pemerintah yang berkuasa dan masyarakat pada umumnya.
d. Keimanan itu tidak diperlukan jika masyarakat dapat
menyelesaikan masalahnya sendiri. Namun
demikian, karena pada umumnya manusia tidak bisa memecahkan masalahnya, kaum Khawarij mewajibkan semua
manusia untuk berpegang kepada keimanan, baik dalam
berpikir, maupun dalam segala perbuatan. Apabila segala tindakannya itu tidak didasarkan kepada keimanan, maka
konsekwensinya dihukumi kafir.
Dengan mengutip beberapa ayat
Alquran, mereka berusaha untuk mempropagandakan pemikiran-pemikiran politis
yang berimplikasi teologis itu, sebagaimana tercermin di bawah ini :
a. Mengakui kekhalifahan Abu Bakar RA dan Umar RA sedangkan
Usman RA dan Ali RA juga orang-orang
yang ikut dalam Perang Unta, dipandang telah berdosa.
b. Dosa dalam pandangan mereka sama dengan kekufuran. Mereka
mengkafirkan setiap pelaku
dosa besar apabila ia tidak bertobat. Dari sinilah muncul term kafir dalam
faham kaum Khawarij.
c. Khalifah tidak
sah, kecuali melalui pemilihan bebas di antara kaum Muslimin. Oleh karena itu, mereka menolak pandangan bahwa
khalifah harus dari suku Quraisy.
d. Ketaatan kepada khalifah adalah wajib, selama berada pada
jalan keadilan dan kebaikan. Jika
menyimpang, wajib diperangi dan bahkan dibunuh.
e. Mereka menerima Alquran sebagai salah satu sumber di
antara sumbersumber hukum Islam.
f. Khalifah sebelum
Ali (Abu Bakar, Umar, dan Usman) adalah sah, tetapi setelah tahun ke-7 kekhalifahan Usman RA dianggap telah
menyeleweng.
g. Khalifah Ali RA adalah sah tetapi setelah terjadi arbitras
(tahkim) ia dianggap telah menyeleweng.
h. Muawiyah dan Amr bin Al-Asy dan Abu Musa AlAsyari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
Selain pemikiran-pemikiran
politis yang berimplikasi teologis, kaum Khawarij juga memiliki
pandangan atau pemikiran (doktrin-doktrin) dalam bidang sosial yang
berorientasi pada teologi, sebagaimana tercermin dalam pemikiran-pemikiran
sebagai berikut :
a. seorang yang berdosa besar tidak lagi disebut Muslim
sehingga harus dibunuh. Yang sangat
anarkis lagi, mereka menganggap seorang Muslim bisa menjadi kafir apabila tidak
mau membunuh Muslim lain yang telah
dianggap kafir dengan risiko ia menanggung beban
harus dilenyapkan pula.
b. Setiap Muslim harus berhijrah dan bergabung dengan
golongan mereka, apabila tidak ia wajib
diperangi karena dianggap hidup di negara musuh. Sedangkan golongan mereka dianggap berada dalam negeri Islam,
c.
Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng,
d. Adanya waad dan waid (orang yang baik harus
masuk ke dalam surga, sedangkan orang yang
jahat harus masuk neraka),
e.
Amar maruf nahi munkar,
f.
Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan,
g.
Quran adalah makhluk, h. Memalingkan ayat-ayat Alquran yang bersifat mutasyabihat
(samar)
Jadi
secara umum pokok ajaran aliran Khawarij adalah :
a.
Orang Islam yang melakukan dosa besar adalah kafir dan harus di bunuh.
b. Orang-orang yang terlibat dalam perang jamal (perang
antara Aisyah, Talhah, dan zubair dengan
Ali bin abi tahAlib) dan para pelaku tahkim termasuk yang menerima dan membenarkannya adalah kafir
c.
Khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat.
d. Khalifah tidak harus keturunan Arab. Dengan demikian
setiap orang Muslim berhak menjadi
Khalifah apabila sudah memenuhi syarat-syarat.
e. Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan
bersikap adil dan menjalankan
syariat Islam, dan dijatuhi hukuman mati apabila zalim.
f. Khalifah sebelum Ali RA adalah sah tetapi setelah tahun
ke-7 dari masa kekhalifahan Usman RA
dianggap telah menyeleweng,
g.
Khalifah Ali RA dianggap menyelewang setelah terjadi Tahkim (Arbitrase).
4.
Tokoh
a. Abdullah bin WahhabArrasyidi
b.
Urwah bin Hudair
c.
Mustarid bin Sa'ad
d.
Hausarah Alasadi
e.
Quraib bin Maruah
f.
Nafi bin Alazraq
g.
Abdullah bin Basyir
h.
Najdah bin Amir Alhanafi
5.
Sekte
Munculnya banyak cabang dan sekte Khawarij
ini diakibatkan banyaknya perbedaan dalam bidang akidah yang mereka anut dan
banyaknya nama yang mereka pergunakan sejalan dengan perbedaan akidah mereka
yang beraneka ragam itu. Asysyakah menyebutkan adanya delapan firqah besar.
Firqah-firqah ini terbagi lagi menjadi firqah-firqah kecil yang jumlahnya
sangat banyak. Perpecahan ini menyebabkan gerakan kaum Khawarij lemah. Sehingga
mereka tidak mampu menghadapi kekuatan militer Bani Umayyah yang berlangsung
bertahun-tahun. Menurut Prof. Taib Thahir Abdul Mu‟in, bahwa sebenarnya ada dua
golongan utama yang terdapat dalam aliran Khawarij, yakni :
a.
Sekte Alazariqah
Nama
ini diambil dari Nafi Ibnu Alazraq, pemimpin utamanya yang memiliki pengikut
sebanyak dua puluh ribu orang. Di kalangan para pengikutnya, Nafi digelari Amir
Almukminin. Golongan Alazariqah dipandang sebagai sekte yang besar dan kuat di
lingkungan kaum Khawarij. Dalam pandangan teologisnya, Alazariqah tidak
menggunakan term kafir, tetapi menggunakan term musyrik atau politeis. Yang
dipandang musyrik adalah semua orang yang tidak sepaham dengan ajaran mereka.
Bahkan,
orang Islam yang tidak ikut hijrah ke dalam lingkungannya, dihukumkan musyrik.
Karena kemusyrikannya itu, kaum ini membolehkan membunuh anak-anak dan istri
yang bukan golongan Alazariqah. Golongan ini pun membagi daerah kekuasaan,
yakni Dar Alislam dan Dar Alkufur. Dar Alislam adalah
daerah yang dikuasai oleh mereka, dan dipandang sebagai penganut Islam
sebenarnya. Sedangkan Dar Alkufur merupakan suatu wilayah atau negara
yang telah keluar dari Islam karena tidak sefaham dengan mereka dan wajib
diperangi.
b.
Sekte Alibadiah
Golongan
ini merupakan golongan yang paling moderat dari seluruh sekte Khawarij. Nama
golongan ini diambil dari Abdullah Ibnu Ibad, yang memisahkan diri dari
golongan Alazariqah pada tahun 686 M.
Adapun faham-fahamnya yang dianggap moderat itu, antara lain :
1) Orang Islam yang tidak sepaham
dengan mereka bukanlah Mukmin dan bukan pula Musyrik tetapi kafir. Orang Islam
demikian, boleh mengadakan hubungan perkawinan dan hukum waris. Syahadat mereka
diterima, dan membunuh mereka yang tidak sefaham dihukumi haram.
2) Muslim yang melakukan dosa besar
masih dihukumi muwahid (meng-esa-kan Tuhan) tetapi bukan Mukmin. Dan
yang dikatakan kafir, bukanlah kafir agama tetapi kafir akan nikmat. Oleh
karena itu orang Islam yang melakukan dosa besar tidak berarti sudah keluar
dari Islam.
3) Harta kekayaan hasil rampasan
perang yang boleh diambil hanyalah kuda dan senjata. Sedangkan harta kekayaan
lainnya, seperti emas dan perak harus dikembalikan kepada pemiliknya.
4) Daerah orang Islam yang tidak sefaham
dengan mereka, masih merupakan Dar Attauhid, dan tidak boleh diperangi.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Kahwarij adalah firqoh pertama
yang muncul dalam agama islam yang bermula dari proses tahkim. Kata “Khawarij”
berasal dari kata “kharaja” yang artinya keluar. Yaitu keluar dari barisan
pasukan Sayyidina Ali karena tidak terima atas keputusan ali yang menyetujui
tahkim bahwa kekhalifahan diserahkan kepada Muawiyyah. Pokok ajarannya adalah
bahwa kaum Muslimin yang berbuat dosa besar adalah kafir. Kemudian, kaum
Muslimin yang terlibat dalam perang jamal, yakni perang antara Aisyiah,
Thalhah, dan dan Zubair melawan Ali
bin Abi Thalib dihukumi kafir. Dan mengenai demokrasi,ketaatan terhadap
pemimpin dengan prinsip dasar laa hukma
illa Allah.
2. Saran
1.
Hendaklah kita tidak ahnya memahami Alqur’an
secara tekstual saja, akan tetapi juga menggunakan akal pikiran untuk memaknai
Alqur’an dan menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat.
komentar anda sangat berguna bagi perkembangan blog kami EmoticonEmoticon