SEJARAH DAN DOKTERIN ALIRAN KHAWARIJ

06.31.00
SEJARAH DAN DOKTERIN ALIRAN KHAWARIJ
Tugas ini dibuat untuk Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester
Ilmu Sosial Budaya Dasar

Dosen Pengampu:Drs. H. Choirul Anam, M. PdI





Disusun oleh:

Ahmad Ansori

FAKULTAS DAKWAH
JURUSAN KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
UNIVERSITAS HASYIM ASY’ARI (UNHASY)
TEBUIRENG JOMBANG
2014



PENDAHULUAN
1.       Latar Belakang
                Terjadinya proses tahkim dalam sejarah islam menciptakan perubahan yang sangat besar bagi kehidupan umat islam. Mulai dari perpecahan, pembunuhan, pengkafiran, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Peristiwa sejarah tersebut tidak hanya berpengaruh pada masanya, namun juga memiliki pengaruh yang cukup besar bagi kehidupan umat islam berabad-abad selanjutnya. Baik dalam bidang ketuhanan, muamalah, hukum, terutama ilmu pengatahuan yang berjkembang dengan pesat melalui sikap skeptis yang muncul atas gejala-gejala alam maupun sosial dari firqoh-firqoh yang ada.
                Hal ini tak lepas dari peran pasukan sayyidina Ali bin Abi Thalib yang mendukung untuk terjadinya proses perundingan dalam gencatan senjata (arbitrase) yang setelah terjadi kesepakatan bahwa kekhalifahan diserahkan Ali bin Abi Thalib kepada Muawiyyah bin Abi Sofyan akhirnya malah menentang Sayyidina Ali karena menerima kesepakatan tersebut dan keluar dari barisan pasukan Sayyidina Ali. Kelompok ini selanjutnya disebut sebagai khawarij.
2.       Rumusan Masalah
1.       Apakah pengertian Khawarij?
2.       Bagaimana latar belakang munculnya khawarij ?
3.       Apakah doktrin yan menjadi pokok ajaran khawarij?
3.       Tujuan Penulisan
1.       Mengetahui pengertian khawarij
2.       Mengetahui latar belakang munculnya firqoh khawarij
3.       Mengetahui pokok ajaran khawarij

PEMBAHASAN
1.       Pengertian
                Khawarij secara bahasa diambil dari Bahasa Arab khowaarij. Secara harfiah berarti mereka yang keluar. Istilah Khawarij adalah istilah umum yang mencakup sejumlah aliran dalam Islam yang pada awalnya mengakui kekuasaan Khalifah Ali bin Abi Thalib lalu menolaknya. Aliran ini pertama kali muncul pada pertengahan abad ke-7 berpusat di daerah yang kini terletak di bagian negara Irak Selatan dan merupakan bentuk yang berbeda dari kaum Sunni dan Syiah. Disebut atau dinamakan khawarij karena keluarnya mereka dari kepemimpinan Khalifah Ali Bin Abi Thalib. Kebanyakan dari kaum Khawarij adalah Arab dusun yang tinggal di kawasan pegunungan. Kehidupan mereka sangat sederhana. Mereka sangat keras hati tetapi amat taat menjalankan agama. Karena pemikirannya yang sederhana, Khawarij mengartikan Alquran benar-benar secara tekstual. Akan tetapi betapapaun beratnya, mereka tetap melaksanakannya. Aliran Khawarij dipergunakan oleh kalangan Islam untuk menyebut sekelompok orang yang keluar dari barisan Ali ibn Abi Thalib RA karena kekecewaan mereka terhadap sikapnya yang telah menerima tawaran tahkim (arbitrase) dari kelompok Muawiyah yang dikomandani oleh Amr ibn Ash dalam Perang Shiffin (37H/657).
2.       Latar Belakang
                Khawarij lahir dari komponen paling berpangaruh dalam Khilafah Ali RA. yaitu dari tubuh militer pimpinan Khilafah Ali sendiri. Pada saat kondisi politik yang makin tidak terkendali dan dirasa sulit untuk mereda karena prinsip masing-masing. Maka kubu Muawiyah yang merasa akan dikalahkan dalam perang Syiffin menawarkan untuk mengakhiri perang saudara itu dengan Tahkim di bawah Alquran. Semula Ali RA tidak menyetujui tawaran ini, dengan prinsip bahwa kakuatan hukum kekhilafahannya sudah jelas dan tidak dapat dipungkiri. Namun sebagian kecil dari kelompok militer pimpinannya memaksa Khilafah Ali menerima ajakan kubu Muawiyah. Kelompok ini terbukti dapat mempengaruhi pendirian Ali RA. Bahkan pada saat keputusan yang diambil Ali RA untuk mengutus Abdullah bin Abbas RA menghadapi utusan kubu lawannya Amru bin al-Ash dalam tahkim, Ali RA malah mengalah pada nama Abu Musa Al Asyary yang diajukan kelompok itu menggantikan Abdullah bin Abbas RA.
                Anehnya, kelompok yang sebelumnya memaksa Ali RA untuk menyetujui tawaran kubu Muawiyah untuk mengakhiri perseteruannya dengan jalan Tahkim, setelah Tahkim berlangsung dengan hasil pengangkatan Muawiyah sebagai khilafah menggantikan Ali RA, mereka kemudian menilai dengan sepihak bahwa gencatan senjata dengan cara Tahkim tidak dapat dibenarkan dan illegal dalam hukum Islam. Artinya menurut mereka, semua kelompok bahkan setiap individu yang telah mengikuti proses itu telah melanggar ketentuan syara. Karena telah melanggar prinsip dasar bahwa setiap keputusan berada pada kekuasaan Tuhan (la hukma illa lillah).
                Sesuai dengan pokok-pokok pemikiran mereka bahwa setiap yang berdosa adalah kafir, maka mereka menilai setiap individu yang telah melangar prinsip tersebut telah kafir, termasuk Ali RA. Sehingga Mereka memaksanya untuk bertaubat atas dosanya itu sebagaimana mereka telah bertaubat karena ikut andil dalam proses Tahkim. Demikian watak dasar kelompok ini, yaitu keras kepala dan dikenal kelompok paling keras memegang teguh prinsipnya. Inilah yang sebenarnya menjadi penyebab utama lahirnya kelompok ini. Khawarij adalah kelompok yang di dalamnya dibentuk oleh mayoritas orang-orang Arab pedalaman (Arabu Albadiyah). Mereka cenderung primitive, tradisional, dan kebanyakan dari golongan ekonomi rendah. Namun keadaan ekonomi yang di bawah standar tidak mendorong mereka untuk meningkatkan pendapatan. Ada sifat lain yang sangat kontradiksi dengan sifat sebelumnya, yaitu kesederhanaan dan keikhlasan dalam memperjuangkan prinsip dasar kelompoknya. Walaupun keikhlasan itu ditutupi keberpihakan dan fanatisme buta, kelompok ini sempit wawasan dan keras pendirian.
                Prinsip dasar bahwa “tidak ada hukum, kecuali hukum Tuhan” mereka tafsirkan secara zohir saja. Bukan hanya itu, sebenarnya ada kepentingan lain yang mendorong dualisme sifat dari kelompok ini. Yaitu kecemburuan atas kepemimpinan golongan Quraisy. Dan pada saatnya kemudian Khawarij memilih Abdullâh bin Wahab Arrâsiby yang di luar golongan Quraisy sebagai khalifah. Bahkan Alyazidiyah salah satu sekte dalam Khawarij, menyatakan bahwa Allah sebenarnya juga mengutus seorang nabi dari golongan Ajam (di luar golongan Arab) yang kemudian menghapus Syariat Nabi Muhammad SAW. Nama khawarij diberikan pada kelompok ini karena mereka dengan sengaja keluar dari barisan Ali RA dan tidak mendukung barisan Muawiyah. Namun kalangan mereka menganggap bahwa nama itu berasal dari kata dasar kharaja yang terdapat pada QS Annisa : 100. yang merujuk pada seseorang yang keluar dari rumahnya untuk hijrah di jalan Allah dan Rasul-Nya. Selanjutnya mereka juga menyebut kelompoknya sebagai Syurah yang berasal dari kata Yasyri (menjual), sebagaimana disebutkan dalam QS Al Baqarah : 207 tentang seseorang yang menjual dirinya untuk mendapatkan rida Allah. Selain itu mereka juga disebut Haruriyah yang merujuk pada Harurah sebuah tempat di pinggiran sungai Furat dekat kota Riqqah. Di tempat ini mereka memisahkan diri dari barisan pasukan Ali RA saat pulang dari perang Syiffin. Kelompok ini juga dikenal sebagai kelompok Muhakkimah sebagai kelompok dengan prinsip dasar “la hukma illa lillah”.
3.       Doktrin Ajaran
                Secara umum, ajaran pokok golongan ini adalah kaum Muslimin yang berbuat dosa besar adalah kafir. Kemudian, kaum Muslimin yang terlibat dalam perang jamal, yakni perang antara Aisyiah, Thalhah, dan dan Zubair melawan Ali bin Abi Thalib dihukumi kafir. Kaum Khawarij memutuskan untuk membunuh mereka berempat tetapi hanya berhasil membunuh Ali. Menurut mereka Khalifah harus dipilih rakyat serta tidak harus dari keturunan Nabi Muhammad SAW dan tidak harus keturunan Quraisy. Jadi, seorang Muslim dari golongan manapun bisa menjadi khalifah asalkan mampu memimpin dengan benar.           Dalam upaya kafir-mengkafirkan ini, terdapat suatu golongan yang menolak ajaran kaum Khawarij yang mengkafirkan orang Mukmin yang melakukan dosa besar. Sehingga mereka membentuk sautu golongan yang menolak ajaran pengkafiran tersebut. Golongan ini disebut dengan golangan Murjiah. Berikut pokok-pokok doktrin ajaran aliran Khawarij :
a. Setiap umat Muhammad SAW yang terus-menerus melakukan dosa besar hingga matinya      belum melakukan tobat, maka dihukumkan kafir serta kekal dalam neraka.
b. Membolehkan tidak mematuhi aturan-aturan kepala negara, apabila kepala negara   tersebut khianat dan zalim.
c. Ada faham bahwa amal saleh merupakan bagian essensial dari iman. Oleh karena itu, para      pelaku dosa besar tidak bisa lagi disebut Muslim, tetapi kafir. Dengan latar belakang                 watak dan karakter kerasnya, mereka selalu melancarkan jihad (perang suci) kepada pemerintah yang berkuasa dan masyarakat pada umumnya.
d. Keimanan itu tidak diperlukan jika masyarakat dapat menyelesaikan masalahnya sendiri.         Namun demikian, karena pada umumnya manusia tidak bisa memecahkan masalahnya,               kaum Khawarij mewajibkan semua manusia untuk berpegang kepada keimanan, baik   dalam berpikir, maupun dalam segala perbuatan. Apabila segala tindakannya itu tidak                didasarkan kepada keimanan, maka konsekwensinya dihukumi kafir.
                Dengan mengutip beberapa ayat Alquran, mereka berusaha untuk mempropagandakan pemikiran-pemikiran politis yang berimplikasi teologis itu, sebagaimana tercermin di bawah ini :
a. Mengakui kekhalifahan Abu Bakar RA dan Umar RA sedangkan Usman RA dan Ali RA juga        orang-orang yang ikut dalam Perang Unta, dipandang telah berdosa.
b. Dosa dalam pandangan mereka sama dengan kekufuran. Mereka mengkafirkan setiap             pelaku dosa besar apabila ia tidak bertobat. Dari sinilah muncul term kafir dalam faham          kaum Khawarij.
 c. Khalifah tidak sah, kecuali melalui pemilihan bebas di antara kaum Muslimin. Oleh karena       itu, mereka menolak pandangan bahwa khalifah harus dari suku Quraisy.
d. Ketaatan kepada khalifah adalah wajib, selama berada pada jalan keadilan dan kebaikan.        Jika menyimpang, wajib diperangi dan bahkan dibunuh.
e. Mereka menerima Alquran sebagai salah satu sumber di antara sumbersumber hukum            Islam.
f.  Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Usman) adalah sah, tetapi setelah tahun ke-7      kekhalifahan Usman RA dianggap telah menyeleweng.
g. Khalifah Ali RA adalah sah tetapi setelah terjadi arbitras (tahkim) ia dianggap telah      menyeleweng. h. Muawiyah dan Amr bin Al-Asy dan Abu Musa AlAsyari juga dianggap      menyeleweng dan telah menjadi kafir.
                Selain pemikiran-pemikiran politis yang berimplikasi teologis, kaum Khawarij juga memiliki pandangan atau pemikiran (doktrin-doktrin) dalam bidang sosial yang berorientasi pada teologi, sebagaimana tercermin dalam pemikiran-pemikiran sebagai berikut :
a. seorang yang berdosa besar tidak lagi disebut Muslim sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis lagi, mereka menganggap seorang Muslim bisa menjadi kafir apabila tidak     mau membunuh Muslim lain yang telah dianggap kafir dengan risiko ia menanggung            beban harus dilenyapkan pula.
b. Setiap Muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka, apabila tidak ia          wajib diperangi karena dianggap hidup di negara musuh. Sedangkan golongan mereka              dianggap berada dalam negeri Islam,
c. Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng,
d. Adanya waad dan waid (orang yang baik harus masuk ke dalam surga, sedangkan orang          yang jahat harus masuk neraka),
e. Amar maruf nahi munkar,
f. Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan,
g. Quran adalah makhluk, h. Memalingkan ayat-ayat Alquran yang bersifat mutasyabihat (samar)
Jadi secara umum pokok ajaran aliran Khawarij adalah :
a. Orang Islam yang melakukan dosa besar adalah kafir dan harus di bunuh.
b. Orang-orang yang terlibat dalam perang jamal (perang antara Aisyah, Talhah, dan zubair          dengan Ali bin abi tahAlib) dan para pelaku tahkim termasuk yang menerima dan           membenarkannya adalah kafir
c. Khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat.
d. Khalifah tidak harus keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang Muslim berhak   menjadi Khalifah apabila sudah memenuhi syarat-syarat.
e. Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan               menjalankan syariat Islam, dan dijatuhi hukuman mati apabila zalim.
f. Khalifah sebelum Ali RA adalah sah tetapi setelah tahun ke-7 dari masa kekhalifahan   Usman RA dianggap telah menyeleweng,
g. Khalifah Ali RA dianggap menyelewang setelah terjadi Tahkim (Arbitrase).
4. Tokoh
 a. Abdullah bin WahhabArrasyidi
b. Urwah bin Hudair
c. Mustarid bin Sa'ad
d. Hausarah Alasadi
e. Quraib bin Maruah
f. Nafi bin Alazraq
g. Abdullah bin Basyir
h. Najdah bin Amir Alhanafi
5. Sekte
                 Munculnya banyak cabang dan sekte Khawarij ini diakibatkan banyaknya perbedaan dalam bidang akidah yang mereka anut dan banyaknya nama yang mereka pergunakan sejalan dengan perbedaan akidah mereka yang beraneka ragam itu. Asysyakah menyebutkan adanya delapan firqah besar. Firqah-firqah ini terbagi lagi menjadi firqah-firqah kecil yang jumlahnya sangat banyak. Perpecahan ini menyebabkan gerakan kaum Khawarij lemah. Sehingga mereka tidak mampu menghadapi kekuatan militer Bani Umayyah yang berlangsung bertahun-tahun. Menurut Prof. Taib Thahir Abdul Mu‟in, bahwa sebenarnya ada dua golongan utama yang terdapat dalam aliran Khawarij, yakni :
a.       Sekte Alazariqah
                Nama ini diambil dari Nafi Ibnu Alazraq, pemimpin utamanya yang memiliki pengikut sebanyak dua puluh ribu orang. Di kalangan para pengikutnya, Nafi digelari Amir Almukminin. Golongan Alazariqah dipandang sebagai sekte yang besar dan kuat di lingkungan kaum Khawarij. Dalam pandangan teologisnya, Alazariqah tidak menggunakan term kafir, tetapi menggunakan term musyrik atau politeis. Yang dipandang musyrik adalah semua orang yang tidak sepaham dengan ajaran mereka.
                Bahkan, orang Islam yang tidak ikut hijrah ke dalam lingkungannya, dihukumkan musyrik. Karena kemusyrikannya itu, kaum ini membolehkan membunuh anak-anak dan istri yang bukan golongan Alazariqah. Golongan ini pun membagi daerah kekuasaan, yakni Dar Alislam dan Dar Alkufur. Dar Alislam adalah daerah yang dikuasai oleh mereka, dan dipandang sebagai penganut Islam sebenarnya. Sedangkan Dar Alkufur merupakan suatu wilayah atau negara yang telah keluar dari Islam karena tidak sefaham dengan mereka dan wajib diperangi.
b.      Sekte Alibadiah
                Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dari seluruh sekte Khawarij. Nama golongan ini diambil dari Abdullah Ibnu Ibad, yang memisahkan diri dari golongan Alazariqah pada tahun 686 M. Adapun faham-fahamnya yang dianggap moderat itu, antara lain :
1) Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah Mukmin dan bukan pula Musyrik tetapi kafir. Orang Islam demikian, boleh mengadakan hubungan perkawinan dan hukum waris. Syahadat mereka diterima, dan membunuh mereka yang tidak sefaham dihukumi haram.
2) Muslim yang melakukan dosa besar masih dihukumi muwahid (meng-esa-kan Tuhan) tetapi bukan Mukmin. Dan yang dikatakan kafir, bukanlah kafir agama tetapi kafir akan nikmat. Oleh karena itu orang Islam yang melakukan dosa besar tidak berarti sudah keluar dari Islam.
3) Harta kekayaan hasil rampasan perang yang boleh diambil hanyalah kuda dan senjata. Sedangkan harta kekayaan lainnya, seperti emas dan perak harus dikembalikan kepada pemiliknya.
4) Daerah orang Islam yang tidak sefaham dengan mereka, masih merupakan Dar Attauhid, dan tidak boleh diperangi.



PENUTUP
1.       Kesimpulan
                Kahwarij adalah firqoh pertama yang muncul dalam agama islam yang bermula dari proses tahkim. Kata “Khawarij” berasal dari kata “kharaja” yang artinya keluar. Yaitu keluar dari barisan pasukan Sayyidina Ali karena tidak terima atas keputusan ali yang menyetujui tahkim bahwa kekhalifahan diserahkan kepada Muawiyyah. Pokok ajarannya adalah bahwa kaum Muslimin yang berbuat dosa besar adalah kafir. Kemudian, kaum Muslimin yang terlibat dalam perang jamal, yakni perang antara Aisyiah, Thalhah, dan dan Zubair melawan Ali bin Abi Thalib dihukumi kafir. Dan mengenai demokrasi,ketaatan terhadap pemimpin dengan prinsip dasar laa hukma illa Allah.
2.       Saran

1.       Hendaklah kita tidak ahnya memahami Alqur’an secara tekstual saja, akan tetapi juga menggunakan akal pikiran untuk memaknai Alqur’an dan menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat.


Artikel Terkait

Previous
Next Post »

komentar anda sangat berguna bagi perkembangan blog kami EmoticonEmoticon

PPC Iklan Blogger Indonesia