KETENTUAN UMUM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

07.07.00
MAKALAH
KETENTUAN UMUM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
Disusun Untuk Memenuhi Salahsatu Tugas Akhir Semester Mata Kuliah Hukum Perdata
Dosen Pengampu: Drs. H. Mudzakkir Soelsap, M.Hi







DisusunOleh :
Muhamad Faisal

FAKULTAS SYARI,AH JURUSAN HUKUM KELUARGA
UNIVERSITAS HASYIM ASY’ARY
TEBU IRENG JOMBANG
2013


A.    PENDAHULUAN

Pada dasarnya perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera dan kekal. Hal inilah yang menjadi dambaan dan tujuan utama setiap orang dalam menempuh bahtera rumah tangga yang diikat oleh oleh suatu akad yang namanya perkawinan.
Akan tetapi pada kenyataannya hal itu sulit dan tidak sepenuhnya bisa dialami, sebagaimana yang dikatakan dalam peribahasa, sehinga perpisahan atau dalam hal ini disebut bubarnya perkawinan pasti tidak dapat dihindari oleh setiap pasangan suami istri. Oleh karena itu pemerintah melalui hukumnya membahas dan mengatur masalah ini demi tercipta dan terlaksananya kehidupan yang harmonis.
  
B.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian perkawinan
Perkawinan menurut istilah ilmu fiqih dipakai perkataan nikah dan perkataan zawaj-tazwij, perkataan nikah itu dalam bahasa Arab mempunyai arti hakiki dan majazi. Arti hakikatnya ialah “menghimpit, menindih, atau berkumpul” dan arti majazinya ialah “setubuh atau akad.[1]
Dalam pemakaian bahasa sehari-hari perkataan nikah lebih banyak dipakai dalam arti kiasan daripada arti yang sebenarnya, bahkan nikah dalam arti yang sebenarnya jarang sekali dipakai pada saat ini. Para ahli fiqih sendiri, yaitu para imam masih berbeda pendapat tentang arti kiasan tersebut apakah dalam pengertian wathaa atau aqad. Imam Syafi’i memberikan pengertian itu dengan “mengadakan perjanjian perikatan”, sedangkan Abu Hanifah megartikan wathaa atau setubuh.[2]
Terlepas dari perbedaan pendapat ulama mengenai arti kata nikah itu dan ditinjau pula dari adanya kepastian hukum, maka lebih tepatlah perkataan nikah itu diartikan dengan akad atau ikatan perjanjian daripada diartikan dengan setubuh, karena pernikahan itu sebenarnya mencakup semua persoalan manusia, artinya menyangkut hubungan manusia secara keseluruhan.[3]
Ketentuan dalam pasal 1 UUP menyatakan:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Perumusan yang diberikan pasal 1 UUP, bukan saja memuat pengertian atau arti perkawinan itu sendiri, melainkan juga mencantumkan tujuan dan dasar perkawinan. Pengertian perkawinan ialah ikatan lahir batin anata seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, sedangkan tujuannya membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal yang didasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa atau jika dihubungkan dengan pasal 2 ayat (1) UUP didasarkan kepada hukum agamanya atau kepercayaan agamanya masing-masing.
Berbeda dengan kompilasi hukum Islam yang secara spesifik meletakan perkawinan itu sebagai salah satu ibadah muamalah. Ketentuan dalam pasal 2 dan pasal (3) Kompilasi Hukum Islam menyatakan: “Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqon ghaalidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.”[4]
Dengan demikian bila dibandingkan dengan pengertian dan tujuan perkawinan yang dirumuskan dalampasal 1 UUP, pengertian dan tujuan dalam Kompilasi Hukum Islam ini lebih lengkap. Sebaliknya hukum perdata barat melalui ketentuan dalam pasal 26 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menganggap perkawinan hanya sebagai perjanjian lahiriyah/keperdataan belaka sama seperti perjanjian keperdataan lainnya, yang tidak mengandung nilai atau ikatan bathiniyah/rohaniah/agama. Dalam pasal 26 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dinyatakan: “Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.”
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 26 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, perkawinan hanya sah dan dianggap mempunyai kekuatan hukum bila dapat dibuktikan dengan adanya suatu akta perkawinan yang dibuat oleh pegawai pencatat perkawinan pada kantor pencatatan sipil.[5]
2.      Rukun dan syarat perkawinan[6]
a.      Menurut Hukum Islam
Pembahasan mengenai rukun merupakan masalah yang serius dikalangan fuqaha. Sebagai konsekuensinya terjadi silang pendapat berkenaan dengan mana yang termasuk rukun dan mana yang bukan rukun. Termasuk yang menentukan mana yang rukun dan mana yang syarat. Jadi bisa jadi sebagian ulama yang lainnya menyebutkannya sebagai syarat.
Menurut jumhur ulama rukun perkawinan ada lima dan masing-masing rukun memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu:
1)      Calon suami, syaratnya:
a.       Beragama Islam
b.      Laki-laki
c.       Jelas orangnya
d.      Dapat memberikan persetujuan
e.       Tidak terdapat halangan perkawinan
2)      Calon istri, syaratnya:
a.       Beragama Islam
b.      Perempuan
c.       Jelas orangnya
d.      Dapat dimintai persetujuan
e.       Tidak terdapat halangan perkawinan
3)      Wali nikah, syaratnya:
a.       Laki-laki
b.      Dewasa
c.       Dempunyai hak perwalian
d.      Tidak terdapat halangan perwalian
4)      Saksi nikah, syaratnya:
a.       Minimal dua orang laki-laki
b.      Hadir dalam ijab qabul
c.       Dapat mengerti maksud akad
d.      Islam
e.       Dewasa
5)      Ijab qabul, syaratnya:
a.       Adanya pernyataan perkaninan dari wali
b.      Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai
c.       Memakai kata-kata nikah
d.      Antara ijab dan qabul bersambungan
e.       Antara ijab dan qabul jelas maksudnya
f.       Orang yang terikat dengan ijab qabul tidak sedang ihram haji atau umrah
g.      Majlis ijab qabul itu harus dihadiri minimun empat orang yaitu calon mempelai atau wakilnya, wali dari mempelai wanita dan dua orang saksi.

b.      Menurut hukum perdata[7]
Syarat perkawinan ialah segala hal mengenai perkawinan yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum pernikahan dilangsungkan.
Persyaratan perkawinan menurut BW dibedakan menjadi syarat intern dan syarat ekstern. Syarat intern merupakan syarat terhadap para pihak terutama mengenai kehendak, wewenang dan persetujuan orang lain yang diperlukan oleh para pihak untuk mengadakan perkawinan. Syarat ekstern adalah syarat-syarat dan formalitas yang harus dipenuhi oleh para pihak baik sebelum maupun pada waktu mereka melangsungkan perkawinan, misalnya pendaftaran ke Kantor Catatan Sipil (KCS).
Persyaratan perkawinan menurut UU perkawinan terdiri dari syarat materiil dan syarat formiil. Syarat materiil adalah syarat-syarat yang ada dan melekat pada diri pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan, disebut juga syarat sebyektif. Syarat formiil adalah tata cara atau prosedur melangsungkan perkawinan menurut agama dan UU, disebut juga sebagai syarat obbyektif.
Persyaratan perkawinan diatur secara limitif dalam pasal 6 sampai dengan pasal 12 UUP, yang meliputi persyaratan materiil maupun persyarartan formal. Perlu di ingat selain harus memenuhi persyaratan perkawinan menurut UUP, bagi mereka yang hendak melangsungkan perkawinan harus memenuhi persyaratan perkawinan yang diatur atau ditentukan didalam hukum agamanya masing-masing, termasuk ketentuan dalam perundang-undangan lain yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu.
a.      Persyaratan persetujuan kedua calon mempelai
  Perkawinan mempunyai maksud agar suami dan istri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dann sesuai pula dengan hak asasi manusia, oleh karena itu perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Persyaratan ini ditegaskan dalam pasal 6 ayat (1) UUP dinyatakan bahwa: “ketentuan dalam pasal ini, tidak berarti mengurangi syarat-syarat perkawinann menurut ketentuan hukum perkawinan yang sekarang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam  undang-undang ini sebagaiamana dimaksud dalam pasal 2 ayat(1) undang-undang ini.”
  Dengan demikian dengan ketentuan ini, yaitu adnya persetujuan kedua calon mempelai dalam satu perkawinan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perkawinan paksa.
b.      Persyaratan izin orang tua/wali/pengadilan
  Dalam pasal 6 ayat (2) UUP dinyatakan, bahwa: “untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun mendapat izin kedua orang tua.”
  Namun bila salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, menurut pasal 6 ayat (3) UUP, izin untuk melangsungkan perkawinan cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
  Menurut pasal 6 ayat (2) UUP, bahwa seandainya hal itu juga tidak didapatkan, maka izin tersebut diperoleh dari:
1)      Wali, yaitu wali kedua pihak calon mempelai yang berwenang untuk memberikan persetujuan atau izin melangsungkan perkawinan;
2)      Orang yan memelihara; atau
3)      Keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendak.
Seandainya terjadi perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebutkan dimuka yang berhak memberi izin atau persetujuan perkawinan atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, berdasarkan ketentuan dalam paasal 6 ayat (5) dan ayat (6) UUP, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin atau persetujuan setelah terlebih dahulu mendengar orang-orang tersebut yang berhak memberikan izin atau persetujuan untuk melangsungkan perkawinan, sepanjang hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
c.       Persyaratan pembatasan umur calon mempelai
  Dalam pasal 7 UUP ditentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun bagi wanita, yaitu 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan 16 (enam belas) tahun bagi wanita.
  Penyimpangan terhadap batas umur diizinkan melangsungkan perkawinan hanya dimungkinkan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihakan wanita sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
d.      Persyaratan tidak terkena larangan atau halangan perkawinan
  Dalam pasal 8 UUP dinyatakan: Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
1)      Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah maupum ke atas;
2)      Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan natara seorang dengan saudara neneknya;
3)      Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
4)      Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuaan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
5)      Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
6)      Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.”
e.       Persyaratan tidak terkena larangan untuk ketiga kalinya
  Dalam pasal 10 UUP ditentukan bahwa apabila suami dan istri yang telah bercerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi dengan untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain. Dengan demikian, seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita bekas istrinya yang dicerainya untuk kedua kalinya sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu membolehkan. Karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan istri dapat membentuk keluarga yang kekal, maka suatu tindakan yang mengakibatkan putusnya suatu perkawinan harus benar-benar dapat dipertimbangkan dan dipikirkan masak-masak. Selain itu, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah tindakan kawin cerai berulang kali sehingga suami maupun istri benar-benar saling menghargai satu sama lain.
f.        Persyaratan bagi wanita tidak berada dalam waktu tunggu atau masa iddah
  Seorang juga dapat menikah kembali apabila dirinya tidak sedang dalam jangka waktu tunggu atau masa iddah. Guna waktu tunggu atau masa iddah ini untuk mengetahui dan menghindari kesimpangsiuran garis keturunan.
              Sehubungan dengan itu dalam pasal 11 UUP ditetapkan, bahwa:
1.      Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
2.      Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1), akan diatur dalam peraturan pemerintahan lebih lanjut
g.      Persyaratan perkawinan poligami
  Ketentuan dalam pasal 9 UUP menyatakan: “seorang yang masih terkait tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali hal yang tyersebut pada pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 undang-undang ini.”
  Berdasarkan ketentuan dalam pasal 9 UUP, sesudah berlakunya UUP masih dimungkinkan perkawinan poligami sepanjang hukum dan agama darin yang bersangkutan mengizinkannya dan itupun harus ada izin dari pengadilan setelah terdapat alasan yang dapat dibenarkan dan memenuhi syarat-syarat untuk beristri lebih dari seorang.
  Sehubungan dengan perkawinan poligami ini, angka 4 huruf c penjelasan umum atas UUP antara lain menyatakan:
  “undang-undang ini menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan menizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang istri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.”
3.      Larangan Perkawinan
a.      Menurut Hukum Islam
Fiqh Islam tidak mengenal adanya pencegahan perkawinan. Sehingga kosa kata untuk menemukan kata pencegahan dalam Islam sangatlah sulit, berbeda dengan kata pembatalan, istilah ini telah dikenal dalam fiqh Islam dan kata-kata batal itu sendiri berasal dari bahasa arab, batal.
Didalam fiqih sebenarnya dikenal dua istilah yang berbeda kendati hukumnya sama yaitu nikah al-fasid dan nikah al-bathil. al-Jaziry menyatakan bahwa nikah fasid adalah nikah yang tidak memenuhi salah satu syarat dari syarat-syaratnya. Sedangkan nikah bathil adalah apabila tidak terpenuhinya rukun. Hukum nikah fasid dan bathil adalah sama-sama tidak sah.
Secara sederhana pencegahan (larangan) dapat diartikan dengan perbuatan menghalang-halangi, merintangi, menahan, tidak menurutkan sehingga perkawinan tidak berlangsung. Pencegahan (larangan) perkawinan dilakukan semata-mata karena tidak terpenuhinya syarat-syarat perkawinan tersebut, akibatnya bisa saja perkawinan tertunda atau tidak terjadi sama sekali.[8]
b.      Menurut hukum perdata
Pencegahan (larangan) perkawinan dalam aturan perdata di Indonesia diatur dalam UU No. 1/1974 dalam pasal 13 yaitu “perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.
Tidak memenuhi persyaratan seperti yang dimaksud dalam ayat diatas mengacu kepada dua hal, yaitu syarat administratif dan syarat materiil.[9] Syarat administratif berhubungan dengan administrasi perkawinan. Adapun syarat materiil menyangkut hal-hal mendasar seperti larangan perkawinan.
Sebagaimana telah disebutkan tentang larangan perkawinan dalam penjelasan diatas yang  terdapat pada poin 2 (d), disebutkan tentang larangan perkawinan;
Dalam pasal 8 UUP dinyatakan: “perkawinan dilarang antara dua orang yang:
1.      Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah maupum ke atas;
2.      Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
3.      Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
4.      Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuaan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
5.      Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
6.      Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.”
4.      Pencatatan Perkawinan
Dalam pasal 2 ayat (2) UUP dinyatakan: “tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Angka 4 huruf b penjelasan umum UUP antara lain menyatakan: “pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian, yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.”
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 3 sampai dengan pasal 9 peraturan pemerintahan Nomor 9 tahun 1975, maka tahapan perkawinaan sebagai berikut:
1)      Pemberitahuan perkawinan;
2)      Penelitian syarat-syarat perkawinan;
3)      Pengumuman perkawinan;
4)      Pencatatan perkawinan;
5)      Tata cara perkawinan.[10]
Sesudah dilangsungkan perkawinan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dicatat secara resmi dalam akta perkawinan yang sebelumnya telah disiapkan oleh pegawai pencatat perkawinan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yang di tanda tangani oleh:
1)      Kedua mempelai;
2)      Kedua saksi;
3)      Pegawai pencatat perkawinan yang mengahadiri perkawinan tersebut;
4)      Wali nikah atau yang mewakilinya bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam.[11]
5.      Pembatalan dan Perjanjian Perkawinan
a.      Pembatalan perkawinan
  Pengaturan mengenai pembatalan perkawinan diatur dalam pasal 22 sampai dengan pasal 28 UUP dibawah titel “batalnya perkawinan”, kemudian di tindak lanjuti didalam pasal 37 sampai dengan pasal 38 peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975.
  Dalam pasal 23, 24, 26 dan 27 UUP ditentukan pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan, yaitu:
1)      Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri;
2)      Suami atau istri;
3)      Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang, hanya selama perkawinan belum diputuskan;
4)      Pejabat yang ditunjuk;
5)      Jaksa;
6)      Suami atau istri dari yang melangsungkan perkawinan;
7)      Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tapi hanya setelah perkawinan itu putus.
  Ketentuan dalam pasal 70 kompilasi hukum Islam menyatakan bahwa suatu perkawinan batal apabila:[12]
1)      Suami melakukan perkawinan, sedangkan ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat oran istri, sekalipun salah satu dari keempat istrinya itu dalam masa iddah talak raj’i;
2)      Seseorang menikahi bekas istrinya yang telah di li’annya;
3)      Seseorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi talak tiga olehnya, kecuali bila bekas istrinya tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi ba’da ad-dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa iddahnya;
4)      Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi suatu perkawinan;
5)      Istri adalah sebagai saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri-istrinya.
  Selanjutnya dalam pasal 71 kompilasi hukum Islam menetapkan bahwa suatu perkawinan itu dapat dibatalkan apabila:[13]
1)      Seorang suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama;
2)      Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud.
3)      Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain;
4)      Perkawinan yang dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
5)      Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
b.      Perjanjian perkawinan[14]
  Pengaturan mengenai perjanjian perkawinan diatur dalam pasal UUP, yang menetapkan bahwa kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian perkawinan.
Adapun syarat-syarat perjanjian perkawinan tersebut, yaitu:
1)      Harus dilakukan oleh kedua belah pihak pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsugkan;
2)      Diajukan secara tertulis, yang kemudian disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan dengan dimuat di dalam akta perkawinan;
3)      Perjanjian perkawinan tersebut tidak apat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum agama dan kesusilaan;
4)      Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan tersebut tidak dapat diubah kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga;
5)      Perjanjian perkawinan yang telah disahkan tadi berlaku juga terhadap pihak ketiga yang bersangkutan;
6)      Mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

C.    PENUTUP
Kesimpulan
v  Dari pembahasan diatas, kami sebagai pemakalah mengambil kesimpulan hal-hal yang terkait dengan ketentuan umum mengenai hukum perkawinan di Indonesia.
v  Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
v  Adapun rukun dan syarat yang harus dipenuhi kedua calon pengantin dan larangan yang juga penting untuk difahami haruslah sesuai dengan apa yang telah ditetapkan secara agama begitupun yang sudah tertera dalam hukum perdata islam.
v  Adanya pencatatan perkawinan dimaksudkan untuk membuktikan telah berlangsungnya suatu perkawinan, masing-masing pihak menjadi terang dan jelas kedudukannya menjadi suami istri di alam sebuah perkawinnan.
v  Beegitupun dengan prjanjian dan pembatalan perkawinan. Hal-hal apa saja yang dapat diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan tidak di atur dalam UUP. Suami istri secara bersama bebas menentukan isi perjanjian perkawinannya asalkan perjanjian perkawinannya tidak melanggar batas-batas hukum agama dan kesusilaan. Bentuk perjanjian perkawinannya ditetapkan dalam bentuk tertulis, disini tidak dipersyaratkan dengan kkta notarial, artinya tidak harus dibuat secara notarial cukup saja dengan di tandatangani oleh suami istri yang mengadakan perjanjian perkawinan. Kemudia pembatalan perkawinan terjadi ketika  perkawinan itu tidak memenuhi syarat-syarat sesudah di ajukan ke muka hakim.
v  Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum atau pada waktu itu terjadi salah sangka mengenai diri istri atau suami.










DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 1998
Dra. Mona Eliza, MA, Pelanggaran Terhadap Undang-undang Perkawinan dan Akibat Hukumnya. Tangerang selatan: Adelina Bersaudara, 2009
Kama Rusdiana, dkk, Perbandingan Hukum Perdata, Cet. 1, Jakarta: Jakarta Press, 2007
Kompilasi Hukum Islam
Martiman Prodjohamidjoyo, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta; Indonesia Legal Center Publishing, 2002
Rachmadi Usman, SH, Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005








[1] Kamal mukhtar, Azas-azas Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Jakarta, Bulan Bintang, 1947), h.11
[2] Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan, Jakarta, Sinar Grafika. h. 268
[3]. Mona Eliza, Pelanggaran Terhadap UU Perkawinan dan Akibat Hukumnya, Tangerang Selatan, Adelina Bersaudara, 2009. h. 11
[4] Kompilasi hukum Islam
[5]. Rahmadi Usman, op.cit. h. 268-269
[6]ibid, h. 273
[7]. Rahmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaa di Indonesia, h. 273-279.
[8] Martiman Prodjohamidjoyo, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta; Indonesia legal Center Publishing, 2002, h. 19.
[9]. Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta; Rajawali Pers, 1998), h. 139
[10]. Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, h. 290
[11].  Ibid, h. 294
[12]. Kompilasi Hukum Islam
[13] Kompilasi Hukum Islam
[14]. Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan. Jakarta, Sinar Grafika. h. 286-287

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

komentar anda sangat berguna bagi perkembangan blog kami EmoticonEmoticon

PPC Iklan Blogger Indonesia