PERKAWINAN MENURUT UU No 1 TAHUN 1974

05.36.00
  PERKAWINAN MENURUT UU No. 1 TAHUN 1974
DisusunUntuk Memenuhi Salahsatu Tugas Akhir Semester Mata Kuliah Hukum Perdata
Dosen Pengampu:Drs. H. Mudzakkir Soelsap, M.Hi






DisusunOleh :
Muhamad Faisal
FAKULTAS SYARI,AH JURUSAN HUKUM KELUARGA
UNIVERSITAS HASYIM ASY’ARY
TEBU IRENG JOMBANG
2013



A. Dasar Perkawinan (Psl 1 s/d 5 UUP)

     Pasal 1 UUP, perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan Tujuan Perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Di mana suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing2 dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
Suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus di catat menurut peraturaan perundangan yang berlaku.
Dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (psl 3 UUP). Namun Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (poligami).
Seorang suami akan beristri lebih dari seorang, wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Tetapi pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang, apabila :
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;
b. Istri mendapatkan cacat badan/penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan adalah sebagai berikut :
a.       Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
b.      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
c.       Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anak mereka.
Prinsip Perkawinan yaitu calon suami istri harus telah masuk jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian.


B. Syarat-syarat Perkawinan (Psl 6 s/d 12 UUP)

Syarat untuk dapat melangsungkan Perkawinan, (psl 6 UUP) yaitu :
a. Pekawinan harus didasarkan atas persetujuan ke 2 calon mempelai;
b. Seorang yang belum mendapat umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orangtua;
c. Apabila salah seorang dari ke 2 orangtua telah mati atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izincukup diperoleh dari orangtua yang masih hidup/ yang mampu menyatakan kehendaknya.
d. Apabila ke 2 orangtua telah mati, maka izin diperoleh dari wali orang yang memelihara/keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas.
e. Apabila ada perbedaan pendapat antara orang-orang tersebut diatas, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atau permintaan orang tersebut dapat memberi izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang yang berbeda pendapat di atas.
f. Batas umur untuk perkawinan adalah pria 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Tapi ada dispensasi kepada Pengadilan terhadap penyimpangan diatas. (psl 7 UUP).
g. Tidak masih terikat dalam suatu perkawinan dengan orang lain, kecuali dalam hal yang tersebut pada pasal 3 dan 4 UU ini (psl 9 UUP).
h. Tidak bercerai untuk kedua kali dengan suami/istri yang sama yang hendak dikawini (psl 10 UUP).
i. Bagi janda, sudah lewat waktu tunggu /masa iddah (Psl 11 UUP);

Bagi wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu. Mengenai waktu tunggu, diatur dalam PP No.9/1975, yaitu sbb :
1.   Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu 130 hari;
2.   Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih datang bulan ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak lagi datang bulan ditetapkan 90 hari, dan bagi yang sedang hamil ditetapkan sampai melahirkan anak, dan bagi yang belum pernah disetubuhi oleh bekas suaminya tidak ada waktu tunggu;
3.   Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang inkrach, sedangkan perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.

Larangan Perkawinan (psl 8 UUP), bagi kedua calon, yaitu :
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping (sdr, sdr orangtua, sdr nenek);
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau keatas;
c. Berhubungan semeda (mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri) ;
d. Berhubungan sdr dengan istri/ sebagai bibi/ kemenakan dari istri dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang
e. Berhubungan sesusuan (orangtua susuan, anak susuan, sdr dan bibi susuan);
f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya/peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

C. Pencegahan Perkawinan (Psl 13 s/d 21 UUP)
Perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Adapun para pihak yang dapat mencegah perkawina , yaitu :
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah;
b. Saudara;
c. Wali Nikah;
d. Wali;
e. Pengampu dari salah seorang calon mempelai
f. Pihak-pihak yang berkepentingan.
D. Batalnya Perkawinan ( Pasal 22 s/d 28 UUP)
Suatu perkawinan dapat dibatalkan/fasid, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Pengertian “dapat” diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain.
Adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah :
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami /istri;
b. Suami / Istri;
c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
d. Pejabat yang ditunjuk yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut.
E. Perjanjian Perkawinan (Psl 29 UUP)
Calon suami dan calon istri yang melangsungkan perkawinan dapat membuat perjanjian perkawinan, dengan memenuhi syarat-syarat berikut ini :
a. di buat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan;
b. dalam bentuk tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat;
c. isi perjanjian tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan;
d. mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan;
e. selama perkawinan berlangsung, perjanjian tidak dapat diubah;
f. perjanjian dimuat dalam akta perkawinan.

Isi perjanjian perkawinan misalnya :
a. mengenai penyatuan harta kekayaan suami dan istri, penguasaan, pengawasan dan perawatan harta kekayaan istri oleh suami dll.
b. Isi perjanjian tidak boleh melanggar batas-batas hukum, misalnya dalam perjanjian ditentukan istri tidak diberi wewenang melakukan perbuata hukum;
c. Isi perjanjian tidak boleh melanggar batas-batas agama, misalnyan dalam perjanjian ditentukan istri ata suami tetap bebas bergaul dengan laki2 atau perempuan lain di luar rumah tangga mereka;
d. Isi perjanjian tidak boleh melanggar batas kesusilaan, misalnya dalam perjanjian ditentukan suami tidak boleh melakukan pengontrolan terhadap perbuatan istri di luar rumah dll.

Mengenai perjanjian perkawinan yang berkenaan dengan harta kekayaan, terdapat perbedaan prinsipil antara ketentuan yang di atur KUHPer dengan UUP. Dalam KUHPer ditentukan apabila tidak diadakan perjanjian, sejak perkawinan dilangsungkan terjadi penyatuan harta kekayaan suami dan harta kekayaan istri.

Sebaliknya dalam UUP, apabila tidak diadakan perjanjian perkawinan, sejak perkawinan dilangsungkan harta kekayaan suami dan harta kekayaan istri tetap dikuasai masing-masing pihak (Psl 35 UUP)




F. Hubungan Hukum Antara Suami dan Istri (Psl 30 s/d 34 UUP)
a. Hak suami-istri, antara lain :
1. Suami dan istri mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup dalam masyarakat ;
2. Suami dan istri sama-sama berhak melakukan perbuatan hukum;
3. Suami dan istri mempunyai kesempatan yang sama untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan apabila ada yang melalaikan kewajibannya.
b. Kewajiban Suami- Istri, antara lain :
1. Suami dan istri berkewajiban luhur menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat;
2. Suami dan istri mempunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan oleh suami istri bersama;
3. Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia, memberikan bantuan lahir bathin antara satu sama lain;
4. Suami istri wajib memelihara dan mendidik anak- anak sebaik-baiknya samapai mereka dapat berdiri sendiri atau kawin.
c. Kewajiban dan Kedudukan suami istri, antara lain :
1. Suami wajib melindungi istri dan memberi nafkah hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuan ;
2. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
3. Suami berkedudukan sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga.


DAFTAR PUSTAKA

-          Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 1998
-          Dra. Mona Eliza, MA, Pelanggaran Terhadap Undang-undang Perkawinan dan Akibat Hukumnya. Tangerang selatan: Adelina Bersaudara, 2009
Kama Rusdiana, dkk, Perbandingan Hukum Perdata, Cet. 1, Jakarta: Jakarta Press, 2007
-          Kompilasi Hukum Islam
-          KUHPer
-          Martiman Prodjohamidjoyo, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta; Indonesia Legal Center Publishing, 2002
-          Rachmadi Usman, SH, Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

komentar anda sangat berguna bagi perkembangan blog kami EmoticonEmoticon

PPC Iklan Blogger Indonesia