Perbedaan Fasakh dan Talak

Anonim 04.38.00
PERBEDAAN FASAKH DAN TALAK
  1. Perbedaan dari segi pengertian
Fasakh adalah batalnya perkawinan atau putusnya perkawinan,. Adapun pengertian fasakh secara etimologi (lughat, bahasa) adalah merusak atau memisahkan. Sedang pengertian fasakh secara terminologi (istilah) adalah mencabut hukum dari asalnya hingga seakan-akan tidak pernah terjadi. Maka fasakh nikah adalah pembatalan atau merusak jalinan pernikahan yang telah terjadi hingga seakan-akan tidak pernah terjadi pernikahan dengan cara pihak istri mengadukan kepada pihak ketiga (Hakim) tentang hal-hal yang memperbolehkan seorang istri untuk mengajukan fasakh seperti ketidak mampuan suami untuk memberikan nafkah atau adanya aib pada diri suami.[1] Yang dimaksud dengan fasakh nikah adalah membatalkan atau memutuskan ikatan hubungan antara suami dan istri di sebabkan sesuatu yang diketahui (berupa kekurangan/cacat tertentu yang terdapat pada pasanganya) setelah akad berlangsung. Misalnnya suatu penyakit yang muncul setelah akad yang menyebabkan pihak lain tidak dapat merasakan arti dan hakikat sebuah perkawinan dan tidak dimungkinkan lagi untuk dapat mencapai tujuan pernikahan itu sendiri.
Jika talaq adalah kata yang diambil dari kata ithlaq yang artinya melapaskan atau Irsal memutuskan atau tarkun, meninggalkan, firaaqun perpisahan. Yang dimaksud talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan lafazh talak atau sebangsanya. Apabila dilihat dari Islam, Talak menurut bahasanya artinya ialah mengirim atau melepas. Adapun pengertian talak menurut syariat agama, adalah pelepasan ikatan perkawinan dan pengakhiran hubungan suami-isteri. Dalam KHI. Talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Perceraian (Talak) adalah sesuatu yang halal tapi paling dibenci oleh Allah.[2]
  1. Perbedaan dari segi Dasar Hukum dan Akibat Hukumnya
Pada dasarnya hukum fasakh itu adalah mubah atau boleh, boleh disini diartikan jika pernikahan tetap dilajutkan maka akan menimnbulkan kemudhorotan, maka boleh dilkaukan fasakh.[3]
Dasar Hukum Fasakh Hadist oleh H.R Ahmad, yaitu:
Dari jamil bin Zaid bin Ka’ab r.a bahwasannya Rosulullah SAW pernah menikahi seorang perempuan bani gafar, maka tatkala ia akan bersetubuh dan perempuan itu telah yang meletakkan kainnya, dan ia duduk di atas pelaminan, kelihatannya putih (balak) dilambungnya lalu ia berpaling (pergi dari pelaminan itu) seraya berkata, “ambillah kain engkau, tutupilah badan engkau, dan beliau telah mengambil kembali barang yang telah diberikan kepada perempuan itu.” (HR. Ahmad).
Sedangkan talak Hukum terbagi menjadi lima, yakni :
  1. Talak menjadi wajib bila keduanya berselisih dan bertengkar hebat, dan dua orang wakil dari masing-masing pihak memutuskan bahwa cerai adalah satu-satunya jalan untuk mengakhiri dan menyelesaikan percekcokan dan pertengkaran yang terus-menerus.
  2. Talak menjadi haram bila talak dijatuhkan pada saat isteri sedang haid, atau saat isteri dalam keadaan suci akan tetapi telah dicampuri sebelumnya
  3. Talak menjadi makruh apabila talk dilakukan tanpa sebab yang berarti dan kondisi rumah tangga cukup stabil, karena apabila hanya terdapat masalah kecil yang dapat diatasi talak seyogyanya tidak boleh terjadi.
  4. Talak juga dapat menjadi sunah apabila istri mengabaikan kewajibannya sebagai muslimah, yaitu meninggalkan shalat, puasa dll, sedangkan suami tidak sanggup memaksa untuk menjalankan kewajiban atau suami tidak mampu mendidiknya.
  5. Talak juga bisa diperbolehkan ialah talak yang perlu disebabkan keburukan dan kerendahan akhlak serta kebobrokan pergaulan isteri yang jelas merugikan martabat suami dan apabila perkawinan mereka tetap dilanjutkan tidak akan mencapai tujuan perkwinan dengan baik justru akan membahayakan keadaan keluarga nantinya.
Sedangkan dasar hukum talak dalam Al-Qur’an terdapat pada Surah Al-Baqoroh ayat 228-234, sedangkan dalam hadis.
          Ibn ‘Umar menyatakan bahwa Nabi saq bersabda : Perbuatan halal yang aling dibenci Allah ialah talak.
          Talak hanya diperbolehkan apabila pasangan suami isteri yang bermasalah dengan berbagai upaya tidak dapat lagi bersatu.[4]

  1. Perbedaan dari segi Penyebab
Para ulama telah sepakat bahwa apabila salah satu pihak dari suami istri mengetahui ada ‘aib pada pihak lain sebelum ‘aqad nikah itu diketahuinya sesudah ‘aqad tetapi ia sudah rela secara tegas atau ada tanda yang menunjukkan kerelaannya maka ia tidak mempunyai hak lagi untuk meminta fasakh dengan alasan ‘aib itu bagaimanapun.
Ada 8 (delapan) aib atau cacat yang membolehkan khiyar di antaranya:
Tiga berada dalam keduanya (suami-istri) yaitu: gila, penyekit kusta dan supak.
Dua terdapat dalam laki-laki yaitu: ‘unah (lemah tenaga persetubuhannya), impoten. (surat al-baqoroh : 231)
Tiga lagi berasal dari perempuan yaitu: tumbuh tulang dalam lubang kemaluan yang menghalangi persetubuhan, tumbuh kemaluan dan tumbuh daging dalam kemaluan, atau terlalu basah yang menyebabkan hilangnya kenikmatan persetubuhan.
Ketika suami pergi, entah kemana istri tidak boleh di fasakhkan sebelum benar-benar diketahui kemana suaminya itu pergi. Akan tetapi menurut maliki di tangguhkan sampai 4 tahun sesudah itu difasakhkan oleh hakim atas tuntutan istri. Sebagian ulama berpendapat hakim boleh memasakhkan sesudah di beri masa tenggang yang dipandang perlu oleh hakim. Paling baik di tunggu 4 tahun mengingat perhubungan[5]
Jika talaq terdapat berbagai penyebab terjadinya talaq, diantaranya sebagai berikut :
  1. Terjadinya nusyuz dari pihak isteri
Nusyuz bermakna kedurhakaan yang dilakukan seorang isteri terhadap suaminya. Hal ini bisa terjadi dalam bentuk pelanggaran perintah, penyelewengan dan hal-hal yang dapat menganggu keharmonisan rumah tangga.[6] Berdasarkan firman Allah memberikan opsi sebagai berikut:[7]
  1. Isteri diberi nasihat dengan cara yang ma’ruf agar ia segera sadar terhadap kekeliruan yang diperbuatnya.
  2. Pisah ranjang, cara ini bermakna sebagai hukuman psikologis bagi isteri dan dalam kesendiriannya tersebut ia dapat melakukan koreksi terhadap kekeliruannya.
  3. Apabila dengan cara ini tidak berhasil, langkah berikutnya ialah memberi hukuman fisik dengan cara memukulnya. Penting untuk dicatat, yang boleh dipukul adalah bagian yang tidak membahayakan si isteri seperti betisnya.[8]
  4. Nusyuz suami terhadap isteri
Kemungkinan nusyuz tidak hanya datang dari isteri tetapi dapat juga datang dari suami. Selama ini sering dipahami bahwa nusyuz hanya datang dari pihak isteri saja. Padahal Al-Qur’an juga menyebutkan adanya nusyuz dari suami sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah SWT:
Artinya:
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak mengapa bagi keduanya Mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. An-Nisa: 128).[9]

Adapun nusyuz suami dapat terjadi dalam bentuk kelalaian dari pihak suami untuk memenuhi kewajibannya terhadap isteri, baik nafkah lahir ataupun nafkah batin.[10]
  1. Terjadinya Syiqoq
Jika kedua kemungkinan di atas telah disebutkan di muka menggambarkan satu pihak yang melakukan nusyuz sedangkan pihak yang lain dalam kondisi normal, maka kemungkinan yang ketiga ini terjadi karena kedua-duanya terlibat dalam syiqoq (percekcokan), misalnya disebabkan karena kesulitan ekonomi, sehingga keduanya saling bertengkar. Apabila percekcokan ini tidak dapat lagi didamaikan, maka harus dilakukan beberapa proses.[11]
Sebagaimana firman Allah SWT:


Artinya:
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An-Nisa: 35).
Berdasarkan ayat di atas, jelas sekali aturan Islam dalam menangani masalah kericuhan dalam rumah tangga. Dipilihnya hakam (arbitrator) ari masing-masing pihak di karenakan para perantara itu akan lebih mengetahui karakter, sifat keluarga mereka. Ini lebih mudah mendamaikan suami isteri yang sedang bertengkar. An-Nawawi dalam syarah muhazzab menyatakan bahwa disunahkan hakam itu dari pihak suami isteri, dan jika tidak boleh maka dari pihak lain.[12]
  1. Salah satu pihak melakukan perbuatan zina yang menimbulkan saling tuduh-menuduh di antara keduanya.
Cara menyelesaikannya ialah dengan cara membuktikan tuduhan yang didakwakan, dengan cara li’an. Jika diamati aturan fiqih yang berkenaan dengan talak, terkesan fiqih memberi aturan yang sangat longgar bahkan dalam tingkat tertentu memberikan kekuasaan yang terlalu besar pada laki-laki. Seolah-olah talak menjadi hak kuasa laki-laki, sehingga bisa saja seorang suami bertindak otoriter, misalnya menceraikan isteri secara sepihak.[13]
Analisa Hadis:
Dari hadis Jabir ra bahwa orang yang ingin menjatuhkan talak tersebut harus mempunyai hubungan perkawinan dengan orang yang dijatuhkan talak (isteri), sehingga talak yang dijatuhkan itu dikatakan sah. Tetapi, sahnya talak tergantung dari situasi dan kondisi, karena apabila menjatuhkan talak tanpa melihat situasi dan kondisi maka hukum taklifnya akan berubah.

  1. Beberapa kesimpulan perbedaan antara Fasakh dan Talak
  2. Fasakh tidak mengurangi jumlah talak. Maka jika seorang istri mengajukan fasakh kemudian melaksanakan akad yang baru lalu mengajukan fasakh untuk yang kedua kalinya dan seterusnya, maka hal tersebut tidak menyebabkan keduanya (pasutri) menjadi haram kubra. Berdeda jika seorang suami menjatuhkan talak untuk yang ketiga kalinya, maka hal tersebut ( talak tiga) menyebabkan keduanya (pasutri) menjadi haram kubra yang tidak bisa dihalalkan lagi kecuali dengan perantara muhallil (istri menikah dengan laki-laki lain).
  3. Jika seorang istri mengajukan fasakh sebelum melakukan hubungan intim, maka hal itu menyebabkan suami tidak wajib membayar mas kawin. Berbeda jika seorang suami menjatuhkan talak sebelum melakukan hubungan intim, maka wajib baginya (suami) untuk membayar setengah dari mas kawin yang disebut pada saat melaksanakan akad nikah.
  4. Jika seorang istri mengajukan fasakh karena adanya aib yang baru diketahui setelah terjadinya hubungan intim, maka wajib bagi suaminya untuk membayar mahar mitsli. Berbeda jika seorang suami menjatuhkan talak karena adanya aib yang baru diketahui setelah terjadinya hubungan intim, maka wajib baginya (suami) membayar mas kawin sesuai dengan mas kawin yang disebut pada saat melaksanakan akad nikah.
  5. Jika seorang istri mengajukan fasakh bersamaan dengan pelaksanaan akad nikah, maka hal itu (fasakh) dapat menyebabkan gugurnya kewajiban suami untuk memberikan nafkah walaupun istri dalam keadaan hamil. Berbeda jika suami menjatuhkan talak bersamaan dengan pelaksanaan akad nikah, maka hal itu (talak) tidak menyebabkan gugurnya kewajiban suami untuk memberikan nafkah.


[1] Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2008), hal. 142
[2] Basyarahil, H.A. Aziz Salim. Masalah Agama, (Jakarta: Penerbit Gema Insani, 2007), Hlm. 28
[3] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2011), hal. 244.
[4] Prof. DR. Hj. Enizar, Hadist Hukum Keluarga 1, (Metro: Stain Press Metro 2014). Hlm. 128
[5] Slamet Abidin, Aminuddin , Fiqih Munakahat ( Bandung : CV Pustaka Setia,1999),.hlm 74-78
[6] Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 1995), h. 270
[7] Ibid, h. 271
[8] Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan di Indonesia, (Jakarta: UI Press, 1986), h. 93
[9] Ibid, h. 94
[10] Ibid
[11] ibid
[12] Azhari Akmal Tarigan dan Amiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grouf, 2006), h. 214
[13] Ibid, hlm. 216


Ditulis oleh : Fikri Antoni



 melayani pembuatan: kaos, kemeja, jamper, pdl, polo, hoodie, sweater, topi, sablon kerudung almamater dll 
 untuk partai besar maupun kecil

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar

komentar anda sangat berguna bagi perkembangan blog kami EmoticonEmoticon

PPC Iklan Blogger Indonesia