PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam sebuah pekerjaan yang dituntut kepada
profesionalitas yaitu yang sebuah pekerjaan dengan keahlian secara khusus, yang
dip[eroleh baik dari menempuh pendidikan yang dikhususkan sehingga nantinya
dapat diperoleh keahlian dalam bidangnya, dan nantinya disebut dengan profesi.
Profesi secara garis
besar dituntut atas segala aspek mengenai apa yang sedang dia lakukan, sebagai
contoh seorang pengacara dintut berlaku dan bertindak sesuai dengan kode etik
pengacara sendiri, ia dituntut harus taat dan menjalani segala peraturan apa
yang ada pada kode etik tersebut.
Seseorang yang menjalai
sebuah pekerjaan yang dikhususkan atau dengan kata lain ialah menjalani profesi
mau tidak mau ia harus bertingkah sesuai dengan tataran bertingkah baik, tidak
menyimpang dari norma-norma dan kebiasaan perilaku baik.
Maka sangat pentingnya sebuah profesi itu dijalani dengan aturan-aturan
tingkah laku yang baik, lebih lanjut dalam kalah ini penulis akan membahas
mengenai profesi dan moralitas, yang mana dalam sebuah profesi itu dituntut
memegang etika dan norma-norma yang kesemua itu ada pada sebuah moralitas.
B. Rumusan Masalah
A. Apa yang dimaksud dengan Profesi?
B. Apa yang dimaksud dengan Moralitas?
C. Bagaimana pentingnya Moralitas dalam Profesi?
C. Tujuan Penulisan
A. Mengetahui dan memahami dengan
Profesi.
B. Mengetahui dan memahami dengan Moralitas
C. Mengetahui dan memahami pentingnya Moralitas dalam Profesi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta profesi sertifikasi dan lisensi
yang khusus untuk bidang profesi tersebut contohnya profesi adalah pada badan hukum, kedokteran, keuangan militer dan tehnik. Profesi dapat pula diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan yang
menuntut keahlian dari para anggotanya. Keahlian tadi diperoleh melalui apa
yang disebut profesionalisasi yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani
profesi itu.[1]
Sedangkan
dalam KBBI profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya)
tertentu.[2]
Dikutip dalam laman Wikipedia yang dikatakan profesi adalah kata serapan dari
sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa
Yunani bermakna: "Janji
untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen".[3]
Dalam beberapa pengertian profesi
menurut para ahli sebagai berikut ;
SCHEIN,
E.H (1962)
Profesi
adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang
sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
HUGHES,
E.C (1963)
Perofesi
menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang
diderita atau terjadi pada kliennya
DANIEL
BELL (1973)
Profesi
adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang
diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat
yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut
dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan
mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan
moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
PAUL
F. COMENISCH (1983)
Profesi
adalah “komunitas moral” yang memiliki cita-cita dan nilai bersama
SITI
NAFSIAH
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah
hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain
(orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan,
profesionalisme, dan tanggung jawab
DONI
KOESOEMA A
Profesi
merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu
hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus
untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat
Maka Kesimpulannya pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.[4]
Maka Kesimpulannya pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.[4]
Dari beberapa pengertian tersebut dapat
disimpulkan bahwa profesi ialah suatu pekerjaan yang dimana seorang pelakunya
harus memeliki keahlian khusus yang telah didapatkan dari menempuh pendidikan
ataupun dengan pelatihan di lembaga tertentu, dan seseorang yang menjalai
profesi dituntut untuk memiliki tanggung jawab atas profesinya dan dengan janji
yakni kode etik di lembaga tertentu.
B. Pengertian Moralitas
Moral berasal
dari kata bahasa Latin mores yang
berarti adat kebiasaan. Kata mores
ini mempunyai sinonim mos, moris, manner
mores atau manners, morals.
Dalam KKBI Moralitas diartikan sebagai sopan santun, segala sesuatu yang
berhubungan dengan etiket atau adat sopan santun.[5]
Dalam
Wahyuningsih sebagai mana yang dikutip Dalam Buku Moralitas dan etika
kebidanan, Moralitas adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi
seseorang ataupin seuatu kelompok dallam mengatur tingkah lakunya. Moral juga
mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam suatu kurun
waktu tertetnu sesuai perkembangan atau perubahan norma atau nilai.[6]
Moralitas merupakan gambaran manusiawi
yang menyeluruh, moralitas hanya terdapat pada manusia serta tidak terdapat
pada makhluk hidup lainya selain manusia. Moralitas pada dasarnya sama dengan
mnoral, moralitas dirtikan sebagai suatu perbuatan moral yang mencakup baik
buruknya.[7]
Moralitas
adalah sifat moral atau seluruh asas dan nilai yang menyangkut baik dan buruk.
Kaitan etika dan moralitas adalah bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajari
tentang tingkah laku moral atau ilmu yang membahas tentang moralitas.[8]
Moralitas
sebagai tataran perilaku yang di anggap baik, dari beberapa pengertian diatas,
moralitas merupakan bentuk perilaku yang berdasarkan pada norma dan adat
kebiasaan yang berpegang pada perilaku baik namun meliputi hal baik dan buruk.
C. Pentingnya Moralitas dalam Profesi
Sebagaimana
dikatakan bahwa profesi adalah sebuah pekerjaan yang menuntuk keahlian khusus pada
bidangnya yang diperoleh dengan pelatihan maupun pendidikan. Oleh karena itu
sebuah profesi sangat erar kaitannya denga sebuah peraturan yang membungkus
daris seagala tidakan dan perilaku seseorang yang menjalai profesi.
Dalam sebuah satuan lembaga profesi pastinya memiliki
seperangkan aturan yang disebut dengan kode etik, kode etik sendiri berisi
segala aturan intern pada sebuah lembaga profesi dan berisi norma-norma segala
aturan yang meliputi segala tindakan dan perilaku.
Moralitas
sebagai suatu tataran tingkah laku yang dianggap baik, didalamnya juga meliputi
segala seseuatu tentang norma-norma adat kebiasaan baik dan etika, maka dari
itu, dalam sebuah lembaga prefesi yang didalamnya terdapat kode etik, pastinya
didalam kede etik itu terdapat seperangkat aturan yang meliputi ruang lingkup
moralitas tersebut.
Mengingat pentingnya Sebuah moralitas dalam sebuah
profesi seperti yang dikemukakan oleh Adams, beberapa alasan
mengapa kode etik perlu untuk dibuat, salah satunya Kode etik
dapat dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai
pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya
perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya
tersebut. [9]
Kode etik
profesi dapat diubah seiring dengan perkembangan zaman yang mengatur diri
profesi yang bersangkutan dan perwujudan nilai moral yang hakiki dan tidak
dipaksakan dari luar. Jadi kode etik diadakan sebagai sarana kontrol sosial dan
untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi serta melindungi masyarakat dari
segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan keahlian.
Maka dari itu moralitas berperan sangat penting pada suatu profesi.
Agar profesi dapat berjalan dengan benar maka perlu diikat dengan suatu norma
tertulis yang disebut dengan kode etik profesi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus, sedangkan
moral ialah Moralitas sebagai tataran perilaku yang di anggap
baik, dari beberapa pengertian diatas, moralitas merupakan bentuk perilaku yang
berdasarkan pada norma dan adat kebiasaan yang berpegang pada perilaku baik
namun meliputi hal baik dan buruk.
Maka dari itu moralitas berperan sangat penting pada suatu profesi.
Agar profesi dapat berjalan dengan benar maka perlu diikat dengan suatu norma
tertulis yang disebut dengan kode etik profesi.
DAFTAR PUSTAKA
Adams, et all, Ludigdo, 2007
ademuklis.wordpress.com, diakses
pada tanggal 5 April 2016 pukul 06:35
Djam'an Satori, dkk., Profesi Keguruan, (Jakarta: Universitas Terbuka, 2008),
Dwienda Octa, et all, Prinsip Etika dan Moralitas dalam pelayanan
Kebidanan, Edisi 1, Cet 1 (Yogyakarta : Oktober 2014),
KBBI Online, http://kbbi.web.id, diakses pada tanggal 5 April 2016 pukul 06:30
Wikipedia, https://id.wikipedia.org, diakses pada tanggal 5 April 2016 pukul
06:35
[1] Djam'an Satori, dkk., Profesi Keguruan,
(Jakarta: Universitas Terbuka, 2008), h. 15
[2] KBBI
Online, http://kbbi.web.id, diakses
pada tanggal 5 April 2016 pukul 06:30
[3]
Wikipedia, https://id.wikipedia.org,
diakses pada tanggal 5 April 2016 pukul 06:35
[4] ademuklis.wordpress.com,
diakses pada tanggal 5 April 2016 pukul 06:35
[5]KBBI
Online, http://kbbi.web.id, diakses
pada tanggal 5 April 2016 pukul 06:30
[6] Dwienda
Octa, et all, Prinsip Etika dan Moralitas
dalam pelayanan Kebidanan, Edisi 1, Cet 1 (Yogyakarta : Oktober 2014),
h.198
[7] Ibid
[8] Ibid
komentar anda sangat berguna bagi perkembangan blog kami EmoticonEmoticon