PENDAHULUAN
Perkawinan merupakan
suatu ikatan yang menyatukan antara dua insan dalam ikatan yang suci yang
diridloi oleh Illahi Rabbi. Perkawinan juga sering diungkapkan sebagai suatu
hal yang sakral karena dengan perkawinan ditujukan untuk membentuk suatu
keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian fasakh
Fasakh berasal dari bahasa arab yakni fasakha فَسَخَ artinya
rusak. Fasakh adalah membatalkan dan melepaskan ikatan perkawinan antara
suami-istri. Karena tidak memenuhi syarat dan rukunya, sebagaimana yang telah
ditentukan oleh syara.(Abdul Rahman Ghozali, 2012:
141).
Adapun yang mengartikannya dengan mencabut atau menghapus yang
maksudnya ialah perceraian yang disebabkan oleh timbulnya hal2 yang di anggap
berat oleh suami atau istri atau keduanya sehingga mereka tidak sanggup untuk
melaksanakan kehidupan suami-istri dalam mencapai tujuan rumah tangga.
Fasakh terjadi karna tidak terpenuhinya syarat-syarat ketika akad nikah,
atau karena hal-hal lain yang datang kemudian hari.
1.
Fasakh, karena syarat syarat yang
tidak terpenuhi ketika akad nikah.
a.
Setelah akad nikah barulah
diketahui bahwa istrinya adalah saudara kandungnya.
b.
Suami istri masih kecil, dan
diadakan akad nikah oleh selain ayah atau datuknya. Kemudian setelah dewasa ia
berhak meneruskan ikatan perkawinanya atau membatalkanya. Cara seperti ini
disebut khiyar baligh, jika yang dipilih adalah mengakhiri ikatan
tersebut maka hal ini disebut fasakh
baligh.
2.
Fasakh, karena hal-hal yang
terjdi setelah akad nikah.
a.
Bila salah seorang suami istri
murtad dan tidak mau kembali sama sekali, maka akadnya batal, karena kemurtadan
yang terjadi belakangan.
b.
Jika suami ynag tadinya kafir
masuk islam, tetapi istri masih tetap dalam kekafirannya , maka akadnya batal.
Lain halnya kalau istri orang ahli kitab, maka akadnya masih tetap sah seperti
semula. Sebab perkawinanya dengan ahli kitab dari semulanya dipandang sah.
B.
Sebab terjadinya Fasakh
selain
hal hal diatas ada juga hal hal lain yang menyebabkan terjdinya fasakh.
Fasakh bisa terjadi karena:
- Karena ada balak (penyakit belang kulit)
- Karena gila
- Karena canggu (kusta)
- Karena ada penyakit menular padanya, seperti sipilis, TBC, dan lain-lain
- Karena ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat bersetubuh
- Karena seperti unah (impoten atau tidak hidup untuk jima’)
Fasakh juga bisa
terjadi oleh sebab2 berikut seperti :
- Perkawinan yang dilakukan oleh wali dengan laki2 yang bukan jodohnya
Missal : orang pezina dengan orang
terpelihara
- Suami tidak mau memberikan belanja sedangkan istrinya tidak rela dan tidak mau memulangkan istrinya
- Suami miskin, setelah jelas kemiskinannya oleh beberapa orang saksi dapat dipercaya, sehingga ia tidak sanggup memberikan nafkah, baik pakaian yang sederhana, tempat ataupun karena mas kawinnya belum dibayarkannya sebelum campur.
Pelaksanaan fasakh
Apabila
terdapat hal-hal penyebab fasakh itu jelas dan dibenarkan oleh syara’.
Maka menetapkanya tidak perlu putusan pengadilan. Misalnya : terbukti suami
istri masih saudara kandung, saudara susuan dan sebagainya.
Akan
tetapi bila terjadi hal-hal seperti :
- Jika suami tidak member nafkah bukan karena kemiskinannya sedang hakim telah memaksa dia untuk itu. Dalam hal ini diadukan lebih dahulu kepada pihak berwenang, seperti : qadhi nikah di pengadilan agama, supaya yang berwenang dapat menyelesaikan sebagaimana mestinya.
- Setelah hakim member janji kepadanya sekurang-kurangnya 3hari mulai istri mengadu.
Bila masa perjanjian itu habis, sedang si suami tidak
dapat menyelesaikanny, baru lah hakim memfasakhkan nikahnya atau dia
sendiri memfasakhkan di muka hakim setelah diizinkan.
Di
Indonesia , masalah pembatalan perkawinan di atur dalam KHI sebagai berikut :
Seorang suami dan istri dapat mengajukan permohonan
pembatalan pernikahan apabila :
- pernikahan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hokum.
- pada waktu berlangsungnya pernikahan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.
- ancaman telah berhenti, atau bersalah sangka itu menyadari keadaanya, dalam jangka waktu enam bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya akan gugur.
Adapun yang berhak mengajukan pembatalan adalah :
- Keluarga garis keturunan lurus ke atas dank ke bawah dari suami atau istri
- Suami atau istri
- Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanakan pernikahan menurut undang2
- Pihak yang berkepentingan yang mengetahui cacaat dalam rukun dan syarat pernikahan menurut hokum islam dan peraturan undang2
Selanjutnya dalam KHI juga dijelaskan hal-hal sebagai
berikut :
- Permohonan pembatalan pernikahan diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri, atau tempat pernikahan dilangsungkan
- Batalnya suatu pernikahan di mulai setelah putussan PA mempunyai kekuatan hokum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya pernikahan.
Sebab sebab
batal perkawinan dan permohonan bembatalan perkawinan di indonesia.
Pasal 71
Suatu
perkawinan dapat dibatalkan apabila:
- Seorang istri melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama
- Perempuan yang dinikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri oranglain
- Perempuan yang dikawini ternyata masiih dalam keadaan iddah
- Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana diteteapkan dalam pasal 7 undang-undang no. 1 tahun 1974
- Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak
- Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan
Dll dalam pasal
70, 72, 73, 74, 75 dan 76.
Akibat Hukum Fasakh
- Pisahnya suami istri dengan fasakh mengakibatkan hubungan suami istri berakhir seketika itu juga dan tidak ada rujuk.
Dalam talak ada talak raj’I dan ba’in.
talak raj’I tidak mengakhiri ikatan suami istri dengan seketika, sedang talak
ba’in mengakhiri seketika itu.
Adapun fasakh baik karena hal yang datang
belakangan atau karena syarat tidak terpenuhi, maka ia mengakhiri ikatan
pernikahan seketika itu juga.
- Perceraian karena fasakh tidak mengurangi bilangan talak, sekalipun terjadi fasakh karena khiyar baligh. Suami istri harus menikah dengan aqad nikah yang baru, dan suami tetap memiliki hak tiga kali talak.
Pisahnya karena talak dapat mengurangi bilangan
talak itu sendiri. Jika suami menalak istrinya dengan talak raj’I, kemudian
kembali pada masa iddahnya, atau akad lagi sehabis masa iddahnya dengan akad
baru, maka terhitung satu talak, yang berarti masih ada dua kali kesempatan
talak lagi.
Sedang, karena fasakh tidak mengurangibilangan
talak, meski karena fasakh khiyar baligh kemudian kedua suami istri
tersebut menikah kembali dengan akad baru, maka suami suami tetap mempunyai
kesempatan tiga kali talak.
Masa pelaksanaan fasakh
Terdapat
perdedaan pendapat di kalangan ulama.
Imam
Syafi’I berkata “harus menunggu tiga
hari.” Sedangkan Imam Malik mengatakan “harus menunggu selama satu bulan.” Dan
Hambali mengatakan “harus menunggu selama satu tahun.”
Semua
itu maksudnya adalah selama masa tersebut laki-laki boleh mengambil keputusan
akan bercerai atau memberikan nafkah bila istri tidak rela lagi. Kalau si istri
mau menunggu, dan ia rela dengan ada belanja darin suaminya, maka tidak perlu
difasakhkan sebab fasakh itu adalah haknya.
Bunyi Lafal fasakh
Umpamannya
seorang hakim : “ Aku fasakhkan nikahmu dari suamimu yang bernama :…bin…
pada hari ini.”
Kalau fasakh
dilakukan sendiri di muka hakim, maka ia berkata : “Aku faskhkan nikahku
dari suamiku yang bernama : …bin… pada hari ini.”. setelah fasakh dilakukan,
maka perceraianya itu dinamakan talak ba’in. kalu suami mau kembali
harus dengan nikah lagi dengan akad baru, sedang masa iddahnya sebagai talak
biasa.
PENUTUP
Kesimpulan
Pada dasarnya suatu perkawinan dikatakan batal (dibatalkan) apabila perkawinan
itu tidak memenuhi syarat-syarat dan
rukun yang ditetapkan oleh syara.
Sedangkn dalm UU, Pembatalan perkawinan
adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan perkawinan, karena
adanya syarat-syarat yang tidak dipenuh menurut pasal 22 Undang-undang
pekawinan, dalam undang-undang ini disebutkan bahwa perkawian dapat dibatalkan
apabila para pihak tidak dapat memenuhi syarat-syart perkawinan. Perkawinan
dapat dibatalkan baik berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 atau berdasarkan KHI,
yang terdapat dalam pasal 22,24,26, dan 27 UU No.1/1974 dan pasal 70 dan 71
KHI.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rahman
Ghozali, Fiqih Munakahat,
Kencana Prenada Media Group,
Jakarta, 2006.
melayani pembuatan: kaos, kemeja, jamper, pdl, polo, hoodie, sweater, topi, sablon kerudung almamater dll
untuk partai besar maupun kecil