BATALNYA PERKAWINAN (FASAKH)

06.14.00

           
PENDAHULUAN
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang menyatukan antara dua insan dalam ikatan yang suci yang diridloi oleh Illahi Rabbi. Perkawinan juga sering diungkapkan sebagai suatu hal yang sakral karena dengan perkawinan ditujukan untuk membentuk suatu keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

PEMBAHASAN
A.    Pengertian fasakh
Fasakh berasal dari bahasa arab yakni fasakha فَسَخَ     artinya rusak. Fasakh adalah membatalkan dan melepaskan ikatan perkawinan antara suami-istri. Karena tidak memenuhi syarat dan rukunya, sebagaimana yang telah ditentukan oleh syara.(Abdul Rahman Ghozali, 2012: 141).
Adapun yang mengartikannya dengan mencabut atau menghapus yang maksudnya ialah perceraian yang disebabkan oleh timbulnya hal2 yang di anggap berat oleh suami atau istri atau keduanya sehingga mereka tidak sanggup untuk melaksanakan kehidupan suami-istri dalam mencapai tujuan rumah tangga.
Fasakh terjadi karna tidak terpenuhinya syarat-syarat ketika akad nikah, atau karena hal-hal lain yang datang kemudian hari.
1.      Fasakh, karena syarat syarat yang tidak terpenuhi ketika akad nikah.
a.       Setelah akad nikah barulah diketahui bahwa istrinya adalah saudara kandungnya.
b.      Suami istri masih kecil, dan diadakan akad nikah oleh selain ayah atau datuknya. Kemudian setelah dewasa ia berhak meneruskan ikatan perkawinanya atau membatalkanya. Cara seperti ini disebut khiyar baligh,  jika yang dipilih adalah mengakhiri ikatan tersebut maka hal ini disebut fasakh baligh.
2.      Fasakh, karena hal-hal yang terjdi setelah akad nikah.
a.       Bila salah seorang suami istri murtad dan tidak mau kembali sama sekali, maka akadnya batal, karena kemurtadan yang terjadi belakangan.
b.      Jika suami ynag tadinya kafir masuk islam, tetapi istri masih tetap dalam kekafirannya , maka akadnya batal. Lain halnya kalau istri orang ahli kitab, maka akadnya masih tetap sah seperti semula. Sebab perkawinanya dengan ahli kitab dari semulanya dipandang sah.

B.       Sebab terjadinya Fasakh

selain hal hal diatas ada juga hal hal lain yang menyebabkan terjdinya fasakh.
Fasakh bisa terjadi karena:
  1. Karena ada balak (penyakit belang kulit)
  2. Karena gila
  3. Karena canggu (kusta)
  4. Karena ada penyakit menular padanya, seperti sipilis, TBC, dan lain-lain
  5. Karena ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat bersetubuh
  6. Karena seperti unah (impoten atau tidak hidup untuk jima’)
Fasakh juga bisa terjadi oleh sebab2 berikut seperti :
  1. Perkawinan yang dilakukan oleh wali dengan laki2 yang bukan jodohnya
Missal : orang pezina dengan orang terpelihara
  1. Suami tidak mau memberikan belanja sedangkan istrinya tidak rela dan tidak mau memulangkan istrinya
  2. Suami miskin, setelah jelas kemiskinannya oleh beberapa orang saksi dapat dipercaya, sehingga ia tidak sanggup memberikan nafkah, baik pakaian yang sederhana, tempat ataupun karena mas kawinnya belum dibayarkannya sebelum campur.
Pelaksanaan fasakh
            Apabila terdapat hal-hal penyebab fasakh itu jelas dan dibenarkan oleh syara’. Maka menetapkanya tidak perlu putusan pengadilan. Misalnya : terbukti suami istri masih saudara kandung, saudara susuan dan sebagainya.
            Akan tetapi bila terjadi hal-hal seperti :
  1. Jika suami tidak member nafkah bukan karena kemiskinannya sedang hakim telah memaksa dia untuk itu. Dalam hal ini diadukan lebih dahulu kepada pihak berwenang, seperti : qadhi nikah di pengadilan agama, supaya yang berwenang dapat menyelesaikan sebagaimana mestinya.
  2. Setelah hakim member janji kepadanya sekurang-kurangnya 3hari mulai istri mengadu.
Bila masa perjanjian itu habis, sedang si suami tidak dapat menyelesaikanny, baru lah hakim memfasakhkan nikahnya atau dia sendiri memfasakhkan di muka hakim setelah diizinkan.
            Di Indonesia , masalah pembatalan perkawinan di atur dalam KHI sebagai berikut :
Seorang suami dan istri dapat mengajukan permohonan pembatalan pernikahan apabila :
  1. pernikahan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hokum.
  2. pada waktu berlangsungnya pernikahan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.
  3. ancaman telah berhenti, atau bersalah sangka itu menyadari keadaanya, dalam jangka waktu enam bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya akan gugur.
Adapun yang berhak mengajukan pembatalan adalah :
  1. Keluarga garis keturunan lurus ke atas dank ke bawah dari suami atau istri
  2. Suami atau istri
  3. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanakan pernikahan menurut undang2
  4. Pihak yang berkepentingan yang mengetahui cacaat dalam rukun dan syarat pernikahan menurut hokum islam dan peraturan undang2
Selanjutnya dalam KHI juga dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
  1. Permohonan pembatalan pernikahan diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri, atau tempat pernikahan dilangsungkan
  2. Batalnya suatu pernikahan di mulai setelah putussan PA mempunyai kekuatan hokum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya pernikahan.
Sebab sebab batal perkawinan dan permohonan bembatalan perkawinan di indonesia.
Pasal 71
Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
  1. Seorang istri melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama
  2. Perempuan yang dinikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri oranglain
  3. Perempuan yang dikawini ternyata masiih dalam keadaan iddah
  4. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana diteteapkan dalam pasal 7 undang-undang no. 1 tahun 1974
  5. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak
  6. Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan
Dll dalam pasal 70, 72, 73, 74, 75 dan 76.



Akibat Hukum Fasakh
  1. Pisahnya suami istri dengan fasakh mengakibatkan hubungan suami istri berakhir seketika itu juga dan tidak ada rujuk.
Dalam talak ada talak raj’I dan ba’in. talak raj’I tidak mengakhiri ikatan suami istri dengan seketika, sedang talak ba’in mengakhiri seketika itu.
Adapun fasakh baik karena hal yang datang belakangan atau karena syarat tidak terpenuhi, maka ia mengakhiri ikatan pernikahan seketika itu juga.
  1. Perceraian karena fasakh tidak mengurangi bilangan talak, sekalipun terjadi fasakh karena khiyar baligh. Suami istri harus menikah dengan aqad nikah yang baru, dan suami tetap memiliki hak tiga kali talak.
Pisahnya karena talak dapat mengurangi bilangan talak itu sendiri. Jika suami menalak istrinya dengan talak raj’I, kemudian kembali pada masa iddahnya, atau akad lagi sehabis masa iddahnya dengan akad baru, maka terhitung satu talak, yang berarti masih ada dua kali kesempatan talak lagi.
Sedang, karena fasakh tidak mengurangibilangan talak, meski karena fasakh khiyar baligh kemudian kedua suami istri tersebut menikah kembali dengan akad baru, maka suami suami tetap mempunyai kesempatan tiga kali talak.
Masa pelaksanaan fasakh
            Terdapat perdedaan pendapat di kalangan ulama.
            Imam Syafi’I  berkata “harus menunggu tiga hari.” Sedangkan Imam Malik mengatakan “harus menunggu selama satu bulan.” Dan Hambali mengatakan “harus menunggu selama satu tahun.”
            Semua itu maksudnya adalah selama masa tersebut laki-laki boleh mengambil keputusan akan bercerai atau memberikan nafkah bila istri tidak rela lagi. Kalau si istri mau menunggu, dan ia rela dengan ada belanja darin suaminya, maka tidak perlu difasakhkan sebab fasakh itu adalah haknya.

Bunyi Lafal fasakh
            Umpamannya seorang hakim : “ Aku fasakhkan nikahmu dari suamimu yang bernama :…bin… pada hari ini.”
            Kalau fasakh dilakukan sendiri di muka hakim, maka ia berkata : “Aku faskhkan nikahku dari suamiku yang bernama : …bin… pada hari ini.”. setelah fasakh dilakukan, maka perceraianya itu dinamakan talak ba’in. kalu suami mau kembali harus dengan nikah lagi dengan akad baru, sedang masa iddahnya sebagai talak biasa.


PENUTUP

 Kesimpulan

Pada dasarnya suatu perkawinan dikatakan batal (dibatalkan) apabila perkawinan itu tidak memenuhi syarat-syarat dan rukun yang ditetapkan oleh syara.
Sedangkn dalm UU, Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan perkawinan, karena adanya syarat-syarat yang tidak dipenuh menurut pasal 22 Undang-undang pekawinan, dalam undang-undang ini disebutkan bahwa perkawian dapat dibatalkan apabila para pihak tidak dapat memenuhi syarat-syart perkawinan. Perkawinan dapat dibatalkan baik berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 atau berdasarkan KHI, yang terdapat dalam pasal 22,24,26, dan 27 UU No.1/1974 dan pasal 70 dan 71 KHI.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.




 melayani pembuatan: kaos, kemeja, jamper, pdl, polo, hoodie, sweater, topi, sablon kerudung almamater dll 
 untuk partai besar maupun kecil

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

komentar anda sangat berguna bagi perkembangan blog kami EmoticonEmoticon

PPC Iklan Blogger Indonesia