A.
Pembiyayaan Murabahah
Definisi
Secara sederhana,
murabahah berarti suatu penjualan barang seharga tersebut di tambah keuntungan
yang di sepakati. Missal, seorang membeli barang kemudia menjuaklnya kembali
dengan keuntugan tertentu, berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan
dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase dari harga
pembeliannya, missal 10% atau 20%.
Jadi singkatnya
murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan
keuntungan (margin) yang di sepakati oleh penjual dan pembeli.[1]
Pembebanan
Biaya
Beban biaya menurut
para imam mazhab:
Mazhab
Maliki
Membolehkan biaya-biaya
yang langsung terkait dengan transaksi jual beli itu dan biaya-biaya yang tidak
langsung terkait dengan transaksi tersebut, namun memberikan nilai tambah pada
barang itu.
Mazhab
Syafi’i
Membiolehkan
mambebenkan biaya-biaya yang secara umumtimbul dalam suatu transaksi jual beli
kecuali biaya tenaga kerjanya sendiri komponen ini termasuk dala keuntungannya.
Begitu pula biaya-biaya yang tidak menambah nilai barang tidak boleh di
masukkan sebagai komponen biaya.
Mazhab
Hanafi
Membolehkan membebankan
biaya-biaya yang secara uum timbul dalam suatu transaksi jual-beli, namun
mereka tidak membolehkan biaya-biaya yang memang semestinya di kerjakan oleh si
penjual.
Mazhab
Hambali
Semua biaya langsung
maupun tidak langsung di bebankan pada harga jual selama biaya-biaya itu harus
di bayarkan kepada pihak ketiga dan akan menambah nilai barang yang dijual.[2]
Murabahah
Dengan Pesanan
Murabahah dapat
dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam Murabahah berdasarkan
pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah, da
dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang
di pesannya (Bank dapat meminta uag muka pembeli kepada nasabah).
Dalam murabahah
berdasarkan pesanan yang bersifat mengikat, pembeli tidak dapat membatalkan
pesanannya,[3]
Tunai
atau Cicilan
Pembiayaan murabahah
dapat di lakukan secara tuanai atau cicilan. Dalam murabahah juga di
perkenankan adanya perbedaan dalam harga barang untuk cara pembayaran yang
berbeda.
a.
Mempercepat
pembayaran cicilan
b.
Melunasi
piutang murabahah sebelum jatuh tempo.
Dalam sebuah pendesainan sebuah
pembiayaan, factor-faktor yang perlu di perhatikan adalah
a.
kebutuhan
nasabah.
b.
kemampuan
finasial nasabah.
Factor-faktor ini juga akan mempengaruhi
sumber dana yang akan di gunakan untuk pembiayaan tersebut.[4]
Pembiyaan
Ishtishna’
Transaksi
Ishtisna’ ini hukumnya boleh (jawaz) dan di lakukan oleh masyarakat muslim
sejak masa awal tanpa pihak(ulama) mengingkarinya.
Dalam
fatwa DSN-MUI, di jelaskan bahwa jual beli ishtishna’
adalah akad jual-beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang barang tertentu
dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang di sepakati antara pemesan (
pembeli, mustashni) da penjual (pembuat, shani’)
Pada
dasarnya pola arus kas dan penyerahan barang pada jual-beli istisna’ merupakan
kebalikan 1800 saja dari jual-beli murabahah muajjal.[5]
[1] Adiwarman A. Karim, Bank Islam (Analisis Fiqh dan Keuangan), Edisi
Kelima, hlm.113.
[2] Ibid, hlm.114.
[3] Ibid, hal.115.
[4] Ibid, 115-116.
[5] Ibid, 125-126.
melayani pembuatan: kaos, kemeja, jamper, pdl, polo, hoodie, sweater, topi, sablon kerudung almamater dll
untuk partai besar maupun kecil