Pembiyayaan Murabahah

01.08.00
           A.    Pembiyayaan Murabahah
Definisi
Secara sederhana, murabahah berarti suatu penjualan barang seharga tersebut di tambah keuntungan yang di sepakati. Missal, seorang membeli barang kemudia menjuaklnya kembali dengan keuntugan tertentu, berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase dari harga pembeliannya, missal 10% atau 20%.
Jadi singkatnya murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang di sepakati oleh penjual dan pembeli.[1]
Pembebanan Biaya
Beban biaya menurut para imam mazhab:
Mazhab Maliki
Membolehkan biaya-biaya yang langsung terkait dengan transaksi jual beli itu dan biaya-biaya yang tidak langsung terkait dengan transaksi tersebut, namun memberikan nilai tambah pada barang itu.
Mazhab Syafi’i
Membiolehkan mambebenkan biaya-biaya yang secara umumtimbul dalam suatu transaksi jual beli kecuali biaya tenaga kerjanya sendiri komponen ini termasuk dala keuntungannya. Begitu pula biaya-biaya yang tidak menambah nilai barang tidak boleh di masukkan sebagai komponen biaya.
Mazhab Hanafi
Membolehkan membebankan biaya-biaya yang secara uum timbul dalam suatu transaksi jual-beli, namun mereka tidak membolehkan biaya-biaya yang memang semestinya di kerjakan oleh si penjual.
Mazhab Hambali
Semua biaya langsung maupun tidak langsung di bebankan pada harga jual selama biaya-biaya itu harus di bayarkan kepada pihak ketiga dan akan menambah nilai barang yang dijual.[2]
Murabahah Dengan Pesanan
Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam Murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah, da dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang di pesannya (Bank dapat meminta uag muka pembeli kepada nasabah).
Dalam murabahah berdasarkan pesanan yang bersifat mengikat, pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya,[3]
Tunai atau Cicilan
Pembiayaan murabahah dapat di lakukan secara tuanai atau cicilan. Dalam murabahah juga di perkenankan adanya perbedaan dalam harga barang untuk cara pembayaran yang berbeda.


a.       Mempercepat pembayaran cicilan
b.      Melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo.

Dalam sebuah pendesainan sebuah pembiayaan, factor-faktor yang perlu di perhatikan adalah
a.       kebutuhan nasabah.
b.      kemampuan finasial nasabah.
Factor-faktor ini juga akan mempengaruhi sumber dana yang akan di gunakan untuk pembiayaan tersebut.[4]
Pembiyaan Ishtishna’
      Transaksi Ishtisna’ ini hukumnya boleh (jawaz) dan di lakukan oleh masyarakat muslim sejak masa awal tanpa pihak(ulama) mengingkarinya.
        Dalam fatwa DSN-MUI, di jelaskan bahwa jual beli ishtishna’ adalah akad jual-beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang di sepakati antara pemesan ( pembeli, mustashni) da penjual (pembuat, shani’)
        Pada dasarnya pola arus kas dan penyerahan barang pada jual-beli istisna’ merupakan kebalikan 1800 saja dari jual-beli murabahah muajjal.[5]

[1] Adiwarman A. Karim, Bank Islam (Analisis Fiqh dan Keuangan), Edisi Kelima, hlm.113.
[2] Ibid, hlm.114.
[3] Ibid, hal.115.
[4] Ibid, 115-116.
[5] Ibid, 125-126.





 melayani pembuatan: kaos, kemeja, jamper, pdl, polo, hoodie, sweater, topi, sablon kerudung almamater dll 
 untuk partai besar maupun kecil

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

komentar anda sangat berguna bagi perkembangan blog kami EmoticonEmoticon

PPC Iklan Blogger Indonesia