Tampilkan postingan dengan label Makalah Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah Islam. Tampilkan semua postingan
Khadlonah (Pengasuhan anak)

Khadlonah (Pengasuhan anak)

Anonim 05.39.00 0

BAB I
PENDAHULUAN


A.       Latar Belakang
Pernikahan dan perwujudannya merupakan hasrat alami manusia yang terbaik dengan naluri. Hal ini merupakan salah satu berkah terbesar dari Allah, keinginan untuk membangun keluarga inilah yang menghindarkan kaum muda dari fantasi terhadap mimpi-mimpi yang tak masuk akal dan segala kecemasan bathin. Pernikahan dapat membuat mereka menemukan pasangan yang baik dan serta yang mau berbagi rasa dalam masa-masa susah dan bahagia.
Pernikahan tidak selalu berjalan mulus. Terkadang justru berakhir dengan perceraian. Perceraian dipilih karena dianggap sebagai solusi dalam mengurai benang kusut perjalanan bahtera rumah tangga. Sayangnya, perceraian tidak selalu membawa kelegaan. Sebaliknya, seringkali perceraian justru menambah berkobarnya api perseteruan.
Berbagai media pun sering menayangkan perseteruan pada proses maupun paska perceraian yang dilakukan oleh para publik figur Indonesia melalui tayangan-tayangan infotainment. Salah satu pemicu perseteruan adalah masalah hak asuh anak. Apabila pasangan suami istri bercerai, siapa yang berhak mengasuh anak? Ayah ataukah Ibu ?  Ayah yang pada awalnya adalah kepala keluarga. Ia merasa berhak penuh atas hak asuh anak. Di sisi lain, ibu pada awalnya adalah pengelola keluarga. Ia telah hamil, melahirkan, menyusui, merawat, dan mendidik anak. Ia juga merasa berhak penuh atas hak asuh anak. Bagaimana solusinya?
Untuk itu kami akan membahas lebih dalam mengenai  “Hadlonah (Pengasuhan Anak”), yang mana seorang isteri maupun suami masih mempunyai kewajiban untuk mengasuh anak dari buah pernikahan mereka sehingga anak hasil perkawinan mereka terpelihara dengan baik.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan uarian pada latar belakang diatas, dapat disimpulkan beberapa Rumusan masalah sebagai berikut ;
a.    Apa pengertian Hadlonah?
b.    Bagaimana dasar hukum Hadlonah?
c.    Apa saja Syarat dan Rukun pengasuhan anak (Hadlonah)

C.       Tujuan Penulisan
a.       Mengetahui pengertian Hadlonah.
b.      Mengetahui dasar hukum Hadlonah.
c.       Mengetahui syarat pengasuhan anak (Hadlonah).


BAB II
PEMBAHASAN


A.       Pengertian Hadlonah
Hadlonah menurut bahasa adalah Al-Janbu berarti erat atau dekat. Sedangkan menurut istilah memelihara anak laki-laki atau perempuan yang masih kecil dan belum dapat mandiri, menjaga kepentingan anak, melindungi dari segala yang dapat membahayakan dirinya, mendidik rohani dan jasmani serta akalnya supaya si anak dapat berkembang dan dapat mengatasi persoalan hidup yang akan dihadapinya.[1]
Pengertian ini selaras dengan pendapat yang dikemukakan oleh sayid sabiq bahwa Hadlonah adalah melakukan pemeliharaan anak yang masih kecil laki-laki atau perempuan atau yang sudah besar belum mumayyiz tanpa kehendak dari siapapun, menjaga dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya, mendidik jasmani dan rohani agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawabnya.[2]
Dengan demikian, mengasuh artinya memelihara dan mendidik. Maksudnya adalah mendidik dan mengasuh anak-anak yang belum mumayyiz atau belum dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, belum pandai menggunakan pakaian dan bersuci dan sebagainya.

B.       Dasar Hukum Hadlonah
Hubungan antara orang tua dengan anak dalam hal ini adalah hubungan kekal tidak bisa putus atau terhalang keadaan sesuatu apapun baik karena perceraian maupun salah satunya meninggal dunia, tidak menyebabkan putusnya kewajiban terhadap anaknya sesuai dengan Q. S. Al-Baqarah ayat : 233
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ
 
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh yaitu menyempurnaka penyusuan dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian pada para ibu dengan cara yang makruf.”
Ayat tersebut dipahami bahwa seorang ayah berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya,[3] sedangkan dalam pemeliharaan anak yang setelah bercerai antara suami dan istri, rupanya prioritas jatuh pada seorang ibu yang paling berhak untuk mengasuhnya.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh At-tirmidzi:
“Dari ibnu Syuaib dari ayahnya dari kakeknya yakni Abdullah bin Umar dan sesungguhnya seorang wanita berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak saya ini perutku adalah kantongnya, pangkuanku adalah tempat duduknya, dan susuku adalah tempat minumnya, maka setelah mendengar aduan itu, kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda:”Engkaulah yang lebih berhak menjaga anak itu selama engkau belum kawin dengan yang lain.”
Hadis tersebut menjadi dalil bahwa ibu lebih berhak dari pada ayahnya, selagi si ibu belum menikah lagi. Para fuqaha’ sepakat bahwa hak pemeliharaan anak (hadlonah) ada pada ibu selama ia belum bersuami lagi. Apabila ia telah bersuami lagi dan sudah disetubuhi oleh suami yang baru maka gugurlah pemeliharaannya.
Sedangkan keputusan ketika anak sudah bisa memilih yang baik baginya, itu sesuai dengan hadis nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
”Dari Abu Hurairah berkata: Sesungguhnya seorang perempuan berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya suamiku hendak pergi membawa anakku, padahal dia telah memberi manfaat bagi saya, sudah dapat mengambil air minum untuk saya dari sumur Abu Inabah.
Setelah suaminya datang lalu nabi SAW bersabda kepada aak itu: wahai anak ini ibu dan ini ayahmu, peganglah tangan yang mana di antara keduanya yang kamu sukai, lalu anak itu memegang tangan ibunya dan wanita itu pergi bersama anaknya.”
Sedangkan para Imam Mazhab berbeda pendapat tentang suami istri yang bercerai, adapun mereka mempunyai seorang anak atau lebih. Siapakah yang berhak memelihara anaknya?
a.         Menurut pendapat Imam Hanafi dalam salah satu riwayatnya: Ibu lebih berhak atas anaknya hingga anak itu besar dan dapat berdiri sendiri dalam memenuhi keperluan sehari-hari seperti makan, minum, pakaian, beristinjak, dan berwudhu. Setelah itu, bapaknya lebih berhak memeliharanya. Untuk anak perempuan, ibu lebih berhak memeliharanya hingga ia dewasa, dan tidak diberi pilihan.
b.        Imam Miliki berkata: ibu lebih berhak memelihara anak perempuan hingga ia menikah dengan orang laki-laki dan disetubuhinya. Untuk anak laki-laki juga seperti itu, menurut pendapat Maliki yang masyhur, adalah hingga anak itu dewasa.
c.         Imam Syafi’i berkata: Ibu lebih berhak memeliharanya, baik anak itu laki-laki maupun perempuan, hingga ia berusia tujuh tahun. Apabila anak tersebut telah mencapai usia tujuh tahun maka anak tersebut diberi hak pilih untuk ikut diantara ayah atau ibunya.
d.        Imam Hambali dalam hal ini mempunyai dua riwayat: Pertama, ibu lebih berhak atas anak laki-laki sampai ia berumur tujuh tahun. Setelah itu, ia boleh memilih ikut bapaknya atau masih tetap bersama ibunya. Sedangkan untuk anak perempuan, setelah ia berumur tujuh tahun, ia terus tetap bersama ibunya, tidak boleh diberi pilihan. Kedua, seperti pendapatnya Imam Hanafi, yaitu ibu lebih berhak atas anaknya hingga anak itu besar dan berdiri sendiri dalam memenuhi keperluan sehari-hari sepeti makan, minum, pakaian, beristinjak, dan berwuduk. Setelah itu, bapak lebih berhak memeliharanya. Untuk anak perempuan, ibu yang lebih berhak memeliharanya hingga ia dewasa dan tidak diberi pilihan.[4]
Pengasuhan anak dijelaskan dalam UU No. 1 pada tahun 1974 pasal 41 akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
a.         Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara, mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai pengasuhan anak –anak, pengadilan memberi keputusan,
b.        Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pendidikan dan pemeliharaan, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.[5]
Dalam pasal tersebut hanya dijelaskan bahwa kedua orang tua masih memiliki kewajiban pemeliharaan kepada anaknya setelah terjadi perceraian, akan tetapi belum jelas arah anak akan di asuh oleh si bapak atau si ibunya.
Selanjutnya dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 105 huruf (a) dijelaskan bahwa, Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya;[6] artinya bahwa ketika anak belum cukup umur (dewasa/baligh) maka pengasuhan di pegang oleh ibunya, ketika ibu memang masih memenuhi syarat dari pengasuhan tersebut. Mengenai hal tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 156 mengenai Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah ; anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadlonah dari ibunya.[7]
Bagi anak yang sudah cukup umur, Pasal 105 “Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan“[8] dijelaskan juga dalam Pasal 156 huruf (b).[9]
Mengenai biaya pemeliharan/pengasuhan sang anak, Ayah lah yang tetap menanggung pembiayaan tersebut.[10] Dijelaskan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 105 huruf (c) dan pasal 156 huruf (b), lantas Upah hadlonah seperti upah menyusuhi, ibu tidak berhak atas upah hadlonah selama ia masih menjadi istri dari ayah anak kecil itu, atau selama masih dalam masa iddah. Karena dalam keadaan tersebut, ia masih mempunyai hak nafkah sebagai istri atau nafkah masa iddah. Maka ia berhak mendapatkan upah itu seperti haknya kepada upah menyusui, apabila setelah habisnya masa iddah. Allah SWT. Berfirman: (At-Talak:06)
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”

C.       Syarat dan pengasuhan anak (Hadlonah)
Setelah dasar hukum itu terealisasikan tentu pengasuh menjadi faktor untuk kecakapan dan kepatutan untuk memelihara sang anak maka harus ada syarat-syarat tertentu bagi yang akan melaksanakan hadlonah.
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa meskipun pasangan telah bercerai, akan tetapi masih memiliki kewajiban untuk mengasuh si anak, baik si ibu ataupun si bapaknya, berikut beberapa syarat hadlonah ;
a.         Berakal sehat, karena orang gila tidak boleh menangani dan menyelenggarakan Hadlonah.
b.        Merdeka, sebab seorang budak kekuasaannya kurang lebih terhadap anak dan kepentingan terhadap anak lebih tercurahkan kepada tuannya
c.         Beragama Islam, karena masalah ini untuk kepentingan agama yang ia yakini atau masalah perwalian yang mana Allah tidak mengizinkan terhadap orang kafir
d.        Amanah
e.         Belum menikah dengan laki-laki lain bagi ibunya
f.          Bermukim bersama anaknya, bila si ibu pergi, maka ayah lebih berhak karena untuk menjaga nasabnya.
g.        Dewasa, karena anak kecil sekalipun mumayyiz tetapi ia butuh orang lain untuk mengurusi dirinya.
h.        Mampu mendidik, jika penyakit berat atau perilaku tercela maka membahayakan jiwa anak dan justru terlantarkan berada di tanganya.[11]
Syarat di atas bukan bagian mutlak karena hal terbaik bagi anak merupakan faktor utama untuk Hadlonah seperti penyebutan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 109
“Pengadilan agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros, gila, melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya”[12]
Karena tiadanya aturan yang jelas, maka pada umumnya secara baku Hakim mempertimbangkan putusannya berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan mengenai baik buruknya pola pengasuhan orang tua kepada si anak termasuk dalam hal ini perilaku dari orang tua tersebut serta hal-hal terkait kepentingan si anak baik secara psikologis, materi maupun non materi. Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 229 ditegaskan bahwa “Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan. Jadi Hakim harus mempertimbangkan sungguh-sungguh apakah si ibu layak mendapatkan hak untuk mengasuh anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun. Jadi didasarkan pengertiannya, maka konsep hak Hadlonah dalam Kompilasi Hukum Islam tidak jauh berbeda dengan konsep perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku umum yakni tetap harus memperhatikan perilaku dari orang tua tersebut (seperti si ibu tidak bekerja sampai larut malam, lebih mengutamakan kedekatan kepada si anak dibandingkan kesibukkan diluar rumah dan sebagainya) serta hal-hal terkait kepentingan si anak baik secara psikologis, materi maupun non materi

D.       Faktor Penyebab Hak Asuh Anak Jatuh ke tangan Ayahnya
Selain beberapa masalah yang menyebabkan si ibu tidak mendapatkan hak asuh bagi anaknya, melainkan hak asuh menjadi di tangan sang ayah disebabkan oleh beberapa faktor berikut ;
a.         Si pemegang hak Hadlonah sebelumnya Tidak beragama Islam/pindah dari agama Islam (murtad);
b.        Berkelakuan buruk, seperti pemabuk, penjudi, pecandu narkoba, penganiayaan;
c.         Mengalami gangguan jiwa.
Hakim juga mengatakan tidak hanya mempertimbangkan berhak atau tidaknya seorang ibu untuk mengasuh anak, Hakim juga mempertimbangkan apakah ayah dari anak itu mampu memelihara anak tersebut. Ayah dari anak itu harus sanggup dan bertanggung jawab atas pemeliharaan, pendidikan dan biaya hidup anak itu.3
Dalam kasus tertentu Hakim berdasarkan kepada hujat yaitu alasan hukum dari kitab-kitab klasik sehingga memberikan hak Hadlonah anak yang belum mumayyiz kepada ayahnya dengan alasan bahwa ibunya akan berpindah tempat, kitab juga menjadi rujukan kalau Hakim berkeyakinan seperti itu, karena disamping berpegangan pada hukum materil seperti Kompilasi Hukum Islam, Hakim juga berpegangan pada sumber hukum tidak tertulis (kitab-kitab) apabila Majelis Hakim memandang dalam kasus tertentu dilihat bahwa anak tersebut lebih
maslahat diberikan hak Hadlonah kepada ayahnya, Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan demikian dan berani mengambil keputusan apabila ditemukan alasan-alasan hukum kontemporer seperti tidak mempunyai pekerjaan, cacat moral (selingkuh, pemabuk dan berkelakuan cacat moral lainnya), jadi dalam menjatuhkan putusan tersebut Hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan, yaitu ada pertimbangan-pertimbangan hukum kontemporer dan ada juga pertimbangan berdasarkan ketentuan-ketentuan klasik (hukum yang tidak tertulis).
BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Hadlonah menurut bahasa adalah Al-Janbu berarti erat atau dekat. Sedangkan menurut istilah memelihara anak laki-laki atau perempuan yang masih kecil dan belum dapat mandiri, menjaga kepentingan anak, melindungi dari segala yang dapat membahayakan dirinya, mendidik rohani dan jasmani serta akalnya supaya si anak dapat berkembang dan dapat mengatasi persoalan hidup yang akan dihadapinya.
Seorang ayah berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, sedangkan dalam pemeliharaan anak yang setelah bercerai antara suami dan istri, rupanya prioritas jatuh pada seorang ibu yang paling berhak untuk mengasuhnya ketika si anak masih dibawah umur (belum mumayyis).
Selanjutnya tidak hanya ibu, ayah juga dapat menjadi pihak yang mengasuh si anak, karena disebabkan oleh faktor yang menggurkan kewajiban si istri.


DAFTAR PUSTAKA

Hakim, Rahmat, Hukum Perkawinan Islam, (Bandung, Pustaka Setia, 2000),
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jus 8, (Bandung, Al-Ma’ruf, 1984),
H. A. Al-Hamdani, Risalah Nikah (Jakarta, Pustaka Amini,
Muhammad Abu Bakar, Terjemah Subulussalam juz III (Surabaya, Al-Ikhlas, 1955),
Abdurahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta, Akademia Presindo, 2010),
Abdul Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, (Bogor, Kencana, 2003),
Musthafa Kamal Pasha, Chalil, Wahardjani, Fiqih Islam, (Jogyakarta, Citra Karsa Mandiri, 2002)



[1]. Hakim, Rahmat, Hukum Perkawinan Islam, (Bandung, Pustaka Setia, 2000), h.224
[2]. Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jus 8, (Bandung, Al-Ma’ruf, 1984), h.179
[3]. H. A. Al-Hamdani, Risalah Nikah (Jakarta, Pustaka Amini, 2002), h.321-322
[4]. Muhammad Abu Bakar, Terjemah Subulussalam juz III (Surabaya, Al-Ikhlas, 1955), h. 819-820
[5]. Ibid, h. 241
[6]. Abdurahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta, Akademia Presindo, 2010), h. 138
[7]. Ibid, h. 151
[8] Ibid, h. 135
[9] Ibid, h. 151
[10]. Abdul Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, (Bogor, Kencana, 2003), h. 189
[11]. Musthafa Kamal Pasha, Chalil, Wahardjani, Fiqih Islam, (Jogyakarta, Citra Karsa Mandiri, 2002), h. 304
[12]. Abdurahman, Op. Cit., h. 139

Nasikh Mansukh

Anonim 21.35.00 0

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Al Qur’an adalah kalamullah merupakan mu’jizat bagi Nabi Muhammad  SAW.Al Qur’an merupakan tuntutan bagi umat manusia untuk mencapai  bukan hanya kebahagiaan  di dunia saja, terlebih lagi adalah merupakan tuntunan untuk mencapai kebahagiaan di akhirat. Dalam Al Qur’an terkandung banyak hikmah dan pelajaran. Al Qur’an memuat ayat tentang cerita-cerita, seruan kepada umat manusia untuk beriman dan bertaqwa, memuat tentang ibadah,muamalah, dll.Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an dan Terjemahnya”Al Qur’anul Karim adalah kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, mengandung hal-hal yang berhubungan dengan keimanan, Ilmu pengetahuan, kisah-kisah, filsafah, peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku dan tata cara hidup manusia, baik sebagai makhluk individu ataupun sebagai makhluk social, sehingga berbahagia hidup di dunia dan di akhirat.[1]
Tasyri’ samawi diturunkan dari Allah kepada para rasul-Nya untuk memperbaiki umat dibidang akidah, ibadah dan mu’amalah. Oleh karena akidah semua ajaran samawi itu satu dan tidak mengalami perubahan karena ditegakkan atas tauhid uluhiyah dan rububiyah maka dakwah atau seruan para rasul kepada aqidah yang satu itu semuanya sama.[2]
Mengenai ibadah dan muamalah, prinsip dasar umumnya adalah sama, yaitu bertujuan membersihkan jiwa dan memelihara keselamatan masyarakat serta mengikatnya dengan ikatan kerjasama dan persaudaraan.[3]
Al Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur, dalam penjelasan Al Qur’an ada yang dikemukakan secara terperinci, ada pula yang garis besarnya saja, Ada yang khusus, ada yang masih bersifat umum dan global. Ada ayat-ayat yang sepintas lalu menunjukkan adanya gejala kontradiksi yang menurut Quraish Shihab para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana menghadapi ayat-ayat tersebut. Sehingga  timbul pembahasan tentang Nasikh dan Mansukh.[4]
Firman Allah SWT dalam surah al Baqarah ayat 106 tentang nasikh dan mansukh yaitu:


 
Artinya :
Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. tidakkah kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?[5]
Dari ayat tersebut timbul pembahasan nasikh dan mansukh dalam ayat-ayat Allah, baik ayat-ayat dalam Al Qur’an, sunnah Nabi maupun ayat-ayat dalam kitab-kitab suci terdahulu.[6]
Sungguh, ayat–ayat al-Qur’an merupakan serat yang membentuk tenunan kehidupan muslim, serta benang yang menjadi rajutan jiwanya. Karena itu, sering kali pada saat al-Qur’an berbicara tentang satu persoalan menyangkut satu dimensi atau aspek tertentu, tiba-tiba ayat lain muncul berbicara tentang aspek atau dimensi lain yang secara sepintas terkesan tidak saling berkaitan. Tetapi, orang yang tekun mempelajarinya akan menemukan keserasian hubungan yang amat mengagumkan, sama dengan keserasian hubungan yang memadukan gejolak dan bisikan-bisikan hati manusia, sehingga pada akhirnya dimensi atau aspek yang tadinya terkesan kacau, menjadi terangkai dan terpadu indah, bagai kalung mutiara yang tidak diketahui dimana ujung pangkalnya.Demikian menurut M.Quraish Shihab dalam buku beliau “Wawasan al-Qur’an”[7]
Pengetahuan tentang nasikh dan mansukh mempunyai fungsi dan manfaat besar bagi para ahli ilmu, terutama fuqaha, mufasir dan ahli usul, agar pengetahuan tentang hukum tidak menjadi kacau dan kabur, oleh sebab itu, terdapat banyak asar (perkataan sahabat dan  tabi’in) yang mendorong agar mengetahui masalah ini.[8]

  1. Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas maka penulis dalam makalah ini akan membahas mengenai nasikh mansukh yaitu, sebagai berikut :
  1. Pengertian Nasikh Mansukh
  2. ruang lingkup dan syarat-syarat nasakh,
  3. pembagian nasakh, bentuk-bentuk nasakh,
  4. pendapat ulama tentang nasakh,
  5. serta beberapa contoh nasikh mansukh.
Tujuan Penulisan
  1. Mengetahui pengertian Nasikh Mansukh
  2. Mengetahui ruang lingkup Nasikh Mansukh dan sayarat-syarat nasakh
  3. Mengetahui pembagian Nasakh dan bentuk-bentuk nasakh
  4. Mengetahui pendapat ulama tentang nasakh
  5. Mengetahui Contoh nasikh Mansukh

BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Nasikh Mansukh
Dalam Al Qur’an, kata nasakh ditemukan sebanyak empat kali dengan berbagai bentuknya.[9] Yaitu dalam Qur’an Surah Al Baqarah ayat 106, Surah A1-A’raf ayat 154, Surah A1-Hajj ayat 52, dan Surah Al Jatsiah ayat 29. Nasikh-Mansukh berasal dari kata nasakh. Dari segi etimologi, kata ini dipakai untuk  beberapa pengertian: menghilangkan, melenyapkan, atau menghapus, dapat juga berarti memindahkan(memindahkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat lain). Kata nasakh dapat juga berarti mengganti atau menukar, membatalkan dan mengubah, dapat juga berarti pengalihan. Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan dan sebagainya dinamakan nasikh. Sedangkan bagian yang dihapus dinamakan mansukh.[10]  Singkatnya dalam Al Qur’an dan Tafsirnya disebutkan nasikh ialah ayat yang menasakh dan mansukh ialah ayat yang dinasakh.[11]
Pengertian nasakh secara terminology menurut Manna’ Khalil al Qattan sebagaimana termaktub dalam buku Studi Ilmu-ilmu Al Qur’an nasakh ialah “mengangkat(menghapus) hukum syara’ dengan dalil hukum (khitab) syara’ yang lain”.[12] Menurut Muhammad ‘Abd Azhim al Zarqaniy sebagaimana dikutip Dr Usman, M.Ag dalam buku Ulumul Qur’an, bahwa nasakh adalah mengangkat/menghapus hukum syara’ dengan dalil syara’ yang lain yang datang kemudian.[13]
Mengenai nasakh, al Syatibi sebagaimana dikutip oleh Dr. M Quraish Shihab menandaskan bahwa para ulama mutaqaddimin(ulama abad I hingga III H) memperluas arti nasakh, mencakup hal-hal, yaitu :
  1. Pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian
  2. Pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian
  3. Penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar
  4. Penetapan syarat terhadap kukum terdahulu yang belum bersyarat.[14]
Bahkan menurut Muhammad Azhim al Zarqaniy seperti dikutip oleh Quraish Shihab diantara para ulama tersebut ada yang beranggapan bahwa suatu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh satu kondisi tertentu telah menjadi mansukh apabila ada ketentuan lain yang berbeda akibat adanya kondisi lain, seperti misalnya perintah untuk bersabar atau menahan diri pada periode Makkah disaat kaum muslim lemah, dianggap telah dinasakh oleh perintah atau izin berperang pada periode Madinah.[15]
Pengertian yang begitu luas tersebut dipersempit oleh para ulama yang datang kemudian(muta’akhirin). Menurut mereka nasakh terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian guna membatalkan atau mencabut atau menyatakan berakhirnya masa pemberlakuan hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah yang ditetapkan terakhir.[16] Sedang mansukh menurut Syaikh Manna’ adalah” hukum yang diangkat atau yang dihapuskan”[17] Dalam buku Al Qur’an dan Tafsirnya Departemen Agama RI disebutkan bahwa” Nasakh dalam arti istilah adalah mengangkat atau menghapuskan hukum syara’ dengan dalil syara’. Nasikh ialah dalil syara’ yang menghapus suatu hukum, dan mansukh ialah hukum syara’ yang telah dihapus.[18]


  1. Ruang Lingkup dan Syarat – Syarat Nasakh
Mengenai lingkup nasakh, Manna’ Khalil al Qattan menyimpulkan bahwa nasakh hanya terjadi pada perintah dan larangan, baik yang diungkapkan dengan tegas dan jelas maupun yang diungkapkan dengan kalimat berita (khabar) yang bermakna ‘amar(perintah) atau nahyi(larangan), jika hal tersebut tidak berhubungan dengan persoalan akidah, zat Allah, sifat-sifat Allah, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya dan hari kemudian, serta tidak berkaitan pula dengan etika dan akhlak atau dengan pokok-pokok ibadah dan muamalah. Hal itu karena semua syari’at ilahi tidak lepas dari pokok-pokok tersebut. Sedang dalam masalah pokok(usul) semua syari’at adalah sama.[19] Firman Allah dalam QS Asy Syuura ayat 13 yang terjemahnya :”Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkanNya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama, dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya”(QS Asy Syuura ayat 13)[20] Nasakh tidak terjadi dalam berita, khabar, yang jelas-jelas tidak bermakna talab(tuntutan:perintah atau larangan), seperti janji(al wa’d) dan ancaman(al wa’id) demikian menurut Syaikh Manna’
Adapun syarat-syarat nasakh adalah :
  1. Hukum yang mansukh adalah hukum syara’
  2. Dalil penghapusan hukum tersebut adalah khitab syar’I yang datang lebih kemudian dari khitab yang hukumnya mansukh
  3. Khitab yang dihapuskan atau diangkat hukumnya tidak terikat(dibatasi) dengan waktu tertentu. Sebab jika tidak demikian maka hukum akan berakhir dengan berakhirnya waktu tersebut. Yang demikian tidak dinamakan nasakh.[21]

  1. Pembagian Nasakh
Umumnya para ulama membagi nasakh menjadi empat bagian, yaitu nasakh sunnah dengan sunnah, nasakh sunnah dengan Al Qur’an, nasakh Al Qur’an dengan Al Qur’an, dan nasakh Al Qur’an dengan sunnah.berikut penjelasannya seperti terdapat dalam Al Qur’an dan tafsirnya.
  1. Nasakh sunnah dengan sunnah
Suatu hukum syara’ yang dasarnya sunnah kemudian dinasakh atau dihapus dengan dalil syara’ dari sunnah juga. Contohnya adalah larangan ziarah kubur yang dinasakh menjadi boleh. Hadisnya seperti yang diriwayatkan At Tirmidzi” Dahulu aku melarang kamu berziarah kubur, sekarang berziarahlah”.(Riwayat At Tirmidzi). Dalam hal nasakh sunnah dengan sunnah ini Manna’Khalil Al Qattan mengkategorikan ke dalam empat bentuk, yaitu(1). nasakh mutawatir dengan mutawatir.(2) nasakh ahad dengan ahad.(3) ahad dengan mutawatir.(4) nasakh mutawatir dengan ahad. Tiga bentuk pertama dibolehkan, sedang bentuk keempat terjadi silang pendapat.  Namun jumhur ulama tidak membolehkan.[22]
  1. Nasakh Sunnah dengan Al Qur’an
Suatu hukum yang telah ditetapkan dengan dalil sunnah kemudian dinasakh dengan dalil Al Qur’an. Seperti shalat yang semula menghadap Baitul Maqdis kemudian menjadi menghadap Ka’bah di Masjidil Haram setelah turun ayat Al Qur’an surah Al Baqarah/2 ayat 144:
Terjemahan: Maka hadapkanlahwajahmu ke arah Masjidil Haram.[23]
Contoh lain tentang kewajiban berpuasa pada hari ‘Asyura tanggal 10 Muharram menjadi tidak wajib, tetapi sunnah saja setelah turun ayat kewajiban berpuasa pada bulan Ramadhan, yaitu turunnya surah Al Baqarah/2 ayat 185:
“Bulan Ramadhan adalah(bulan) yang di dalamnya diturunkan Al Qur’an, sebagai petujuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.”(Al Baqarah/2:185)[24]
Namun nasakh seperti itu pun ditolak oleh Syafi’i sebagaimana dikutip Syaikh Manna’ dari Al Itqan, menurut Syafi’I; apa saja yang ditetapkan sunnah tentu didukung oleh Al Qur’an, dan apa saja yang ditetapkan Al Qur’an tentu didukung pula oleh sunnah. Hal tersebut menurut beliau antara Kitab dengan  sunnah harus senantiasa sejalan dan tidak bertentangan.[25]
  1. Nasakh Al Qur’an dengan Al Qur’an
Hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil ayat Al Qur’an kemudian dinasakh dengan dalil ayat Al Qur’an pula. Tentang hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mereka yang berpendapat bahwa nasikh dan mansukh ada terdapat dalam ayat-ayat Al Qur’an, berdasarkan surah Al Baqarah ayat 106. Menurut para ulama yang menerima adanya nasikh mansukh dalam Al Qur’an ini, bahwa adanya nasikh dan mansukh dalam Al Qur’an dapat diterima akal karena Allah Maha Kuasa, Maha Pengasih dan Penyayang, sehingga hukum yang ringan pada mulanya memang perlu ditetapkan, dan kemudian perlu diganti dengan hukum yang tidak ringan lagi setelah orang-orang Islam menghadapi keadaan normal dan dipandang sudah mampu menghadapi hukum yang tidak ringan lagi. Hal tersebut termasuk kebijakan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Mengetahui. Tetapi sebagian ulama lain berpendapat bahwa tidak ada nasikh mansukh dalam ayat-ayat Al Qur’an. Menurut ulama-ulama ini Al Qur’an memang telah menasakh kitab-kitab suci terdahulu, tetapi semua ayat al Qur’an yang ada sekarang tidak ada lagi yang mansukh. Hal tersebut menurut mereka sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Fussilat/41 ayat 42. Yang artinya: “Yang tidak akan didatangi oleh kebatilan baik dari depan maupun dari belakang yang diturunkan dari Tuhan yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji”.[26] Karena tidak ada satu ayat pun yang batil baik di bagian muka maupun di belakang, tidak ada ayat Al Qur’an yang dinasakh maupun  mansukh. Ayat-ayat Al Qur’an memang telah menasakh ayat-ayat dalam kitab-kitab suci terdahulu yaitu Taurat, Zabur, dan Injil. Pendapat demikian misalnya dikemukakan oleh Abu Muslim al Isfahani, seorang mufassir yang menulis kitab Jami’ut Ta’wil. Beberapa mufassir lain juga berpendapat demikian bahwa sesama Al Qur’an tidak ada yang nasikh dan mansukh.
  1. Nasakh Al Qur’an dengan sunnah
Hukum yang didasarkan pada dalil ayat Al Qur’an dinasakh dengan dalil sunnah. [27]
Nasakh jenis ini menurut Syaikh Manna’ terbagi dua, yaitu:
  • Nasakh Al Qur’an dengan hadits ahad.
Jumhur berpendapat, Qur’an tidak boleh dinasakh oleh hadis ahad, sebab Al Qur’an adalah mutawatir dan menunjukkan yakin, sedang hadis ahad zanni, bersifat dugaan, di samping tidak sah pula menghapus sesuatu yang ma’lum(jelas diketahui) dengan yang maznun(diduga)
  • Nasakh Al Qur’an dengan hadis mutawatir.
Nasakh jenis ini dibolehkan oleh Malik, Abu Hanifah dan Ahmad dalam satu riwayat, sebab masing-masing keduanya adalah wahyu.Dasarnya adalah firman Allah dalam surah an Najm ayat 3-4. Artinya”Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan(kepadanya)”. Serta Surah An Nahl ayat 44. Artinya “Dan kami turunkan kepadamu Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka”. Dan nasakh itu sendiri merupakan salah satu penjelasan. Sementara itu Asy Syafi’I, Zhahiriyah dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain menolak nasakh seperti ini, berdasarkan firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 106:
Terjemahan : Apa saja ayat yang kami nasakhan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik atau yang sebanding denganya[28]
Sedang hadits menurut ulama-ulama tersebut tidak lebih dari atau sebanding dengan Al Qur’an.[29] Jadi jumhur ulama sepakat tidak ada nasakh Al Qur’an dengan sunnah, karena Al Qur’an lebih tinggi dari sunnah, jadi tidak mungkin dalil yang lebih tinggi dihapus oleh dalil yang lebih rendah. Pada Surah Al Baqarah ayat 106 telah disebutkan bahwa dalil yang menasakh yaitu lebih baik dalam arti kuat dari pada dalil yang dinasakh, atau setidaknya sama.
  1. Bentuk – Bentuk Nasakakh
Para ulama yang mengakui tentang adanya nasakh mengemukakan ada tiga bentuk nasakh, yaitu:
Nasakh hukum sedang tilawahnya tetap, nasakh hukum dan tilawah, nasakh tilawah sedang hukumnya tetap.[30]
  1. Nasakh hukum sedang tilawahnya tetap
Misalnya hukum ‘iddah bagi isteri yang ditinggal mati suaminya dalam surah Al Baqarah ayat 240 ditetapkan ‘iddahnya selama satu tahun, kemudian  dinasakh menjadi hanya empat bulan sepuluh hari seperti ditetapkan dalam Surah Al Baqarah ayat 234(ayat 240 turun lebih dahulu daripada ayat 234). Lalu timbul pertanyaan. Apakah hikmah penghapusan hukum sedang tilawahnya tetap? Jawabannya ada dua, yaitu (1) Al Qur’an di samping dibaca untuk diketahui makna dan diamalkan hukumnya, juga Al Qur’an sebagai Kalamullah yang membacanya mendapat pahala.(2) Pada umumnya nasakh itu untuk meringankan, sehingga  dengan tetapnya tilawah dan terus dibaca untuk mengingatkan akan nikmat dihapuskannya kesulitan(masyaqqah) dari hukum yang dihapus.
  1. Nasakh Hukum dan Tilawah
Dalam hal ini baik hukum maupun tilawahnya dihapus sehingga ayatnya maupun hukumnya sudah tidak ada lagi, dan diganti dengan hukum baru pada ayat AlQur’an. Bentuk ini menurut sebagian besar ulama tidak terdapat dalam Al Qur’an, karena ayat-ayat Al Qur’an sejak diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, hingga wafat beliau, bahkan hingga sekarang, tidak ada yang berubah atau berkurang. Nasakh hukum dan tilawah hanya ada pada kitab-kitab suci terdahulu, yaitu antar kitab-kitab Zabur, Taurat, dan Injil yang telah dinasakh Al Qur’an. Meskipun begitu, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa nasakh hukum dan tilawahnya ini ada juga dalam Al Qur’an seperti yang diriwayatkan oleh Muslim dan beberapa perawi hadits lain, dari Aisyah, ia berkata:
”Diantara yang diturunkan kepada beliau adalah sepuluh susuan yang diketahui itu menjadikan muhrim(haram dinikahi), kemudian dinasakh oleh lima susuan yang diketahui. Maka ketika Rasulullah wafat ‘lima susuan’ ini termasuk ayat Al Qur’an yang baca”. Kata-kata Aisyah “lima susuan ini termasuk ayat Qur’an yang dibaca”, pada lahirnya menunjukkan bahwa tilawahnya masih tetap, tetapi tidak demikian halnya, karena ia tidak terdapat dalam mushaf Usmani. Kesimpulan demikian dijawab, bahwa yang dimaksud dengan perkataan Aisyah tersebut ialah ketika beliau menjelang wafat. Yang jelas bahwa tilawahnya itu telah dinasakh(dihapuskan) tetapi penghapusan ini tidak sampai kepada semua orang kecuali sesudah Rasulullah wafat. Oleh karena itu ketika beliau wafat, sebagian orang masih tetap membacanya.
  1. Pendapat Ulama Tentang Nasakh
  2. Menerima Adanya Nasakh
Ulama-ulama yang menerima adanya nasakh berpendapat, nasakh adalah suatu hal yang dapat diterima akal dan telah pula terjadi dalam hukum-hukum syara’. Berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut; (1)perbuatan Allah tidak bergantung pada alasan dan tujuan. Allah bisa saja memerintahkan sesuatu pada suatu waktu dan melarangnya pada waktu yang lain. Karena hanya Dialah yang lebih mengetahui kepentingan hamba-hamba-Nya.(2)Nash-nash kitab dan sunnah menunjukkan kebolehan nasakh dan terjadinya, antara lain Firman Allah dalam Surah An Nahl ayat 101
Terjemahan : Dan apabila Kami letakkan suatu ayat ditempat ayat yang lain.[31]
Juga dalam Firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah/ 2 :106.
Abd al Wahhab al Khallab berpendapat sebagaimana dikutip Nashruddin Baidan dalam bukunya Wawasan baru ilmu tafsir, bahwa memang terdapat nasakh sebelum Rasul wafat. Namun setelah wafat beliau tidak ada lagi nasakh.[32] Menurut Abdul Azim al Zarqani sebagaimana dikutip M Quraish Shihab bahwa para pendukung nasakh mengakui bahwa nasakh baru dilakukan apabila;(a) terdapat dua ayat hukum yang saling bertolak belakang dan tidak dapat dikompromikan. (b) Harus diketahui secara meyakinkan perurutan turunnya ayat-ayat tersebut, sehingga yang lebih dahulu ditetapkan sebagai mansukh dan yang kemudian sebagai nasikh.[33] Termasuk ulama-ulama yang menerima adanya nasakh  adalah Al Suyuthi dan Imam Syafi’I.
  1. Menolak Adanya Nasakh
Diantara yang menolak adanya nasakh adalah Abu Muslim al Isfahani. Kemudian diikuti oleh para ulama mutaakhirin. Diantara alasan mereka adalah; (1) sekiranya dalam Al Qur’an ada nasakh, maka berarti dalam Al Qur’an ada yang salah atau batal. Sedang dalam Al Qur’an dinyatakan tidak ada kebatalan(QS.41:42). (2)Dalil yang dijadikan alasan nasakh perlu peninjauan lebih lanjut. Kosakata”ayat” tidak hanya berarti ayat Al Qur’an tetapi dapat berarti mu’jizat, dapat juga berarti kitab sebelum Al Qur’an(Taurat, Zabur, dan Injil) disamping itu kata nasakh mempunyai arti bermacam-macam. Maka lafal  dalam ayat 106 Surah Al Baqarah dapat diartikan “kami menukilkan” atau “Kami memindahkan” ayat Al Qur’an dari Lauh Mahfuzh ke langit dunia.(3)Tidak ada kesepakatan para ulama berapa jumlah ayat yang telah dinasakh.(4) Tidak ada penegasan dari Nabi tentang ada atau tidaknya nasakh.(5)Adanya ayat yang nampaknya bertentangan dan yang mungkin belum dapat dikompromikan, belum bisa menjadi jaminan adanya nasakh. Ternyata banyak ayat yang semula diduga telah dinasikh-kan, dapat dikompromikan dengan jalan takhsikh, atau taqyid atau ta’wil atau dengan cara lain.[34]  Nasr Hamid Abu Zaid berpendapat dalam bukunya Tekstualitas Al Qur’an; kritik terhadap ulumul Qur’an, bahwa fenomena nasakh yang keberadaannya diakui oleh ulama menimbulkan problema yaitu bagaimana mengkompromikan antara fenomena ini dengan konsekuensi yang ditimbulkannya bahwa teks mengalami perubahan melalui nasakh, dengan keyakinan umum bahwa teks sudah ada sejak azali di Lauh Mahfuzh?[35]

  1. Beberapa Contoh Nasikh Mansukh
Al Suyuti  menyebutkan beberapa contoh ayat nasikh dan mansukh sebagaimana disebutkan dalam Mabahis fi ‘Ulumul Qur’an(Studi ilmu-ilmu Qur’an. Juga terdapat dalam Al Qur’an dan Tafsirnya, Yaitu:
  • Firman Allah dalam Q.S.  al-Baqarah/ 2 :115.
Terjemahan : Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, Maka ke mana pun kamu menghadap di situlah wajah Allah.[36]
Firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah/ 2 :144.
Terjemahan: Maka hadapkan wajahmu ke arah Masjidil Haram
Menurut Syaikh Manna’ ayat pertama tidak dinasakh sebab ia berkenaan dengan salat sunnah saat dalam perjalanan yang dilakukan di atas kendaraan, juga dalam keadaan takut dan darurat. Dengan demikian, hukum ayat ini tetap berlaku, sebagaimana dijelaskan dalam as-Sahihain. Sedang ayat kedua berkenaan dengan salat fardu lima waktu. Dan yang benar, ayat kedua ini menasakh perintah menghadap ke Baitul Makdis yang ditetapkan dalam sunnah.[37]
Firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah/ 2 :18
Terjemahnya :“Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak apabila menjemput seseorang diantara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dari karib kerabat….”[38]
Dikatakan, ayat ini mansukh oleh ayat tentang kewarisan An Nisa/4: ayat 11-12 dan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi “ sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang mempunyai hak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.”[39]
Firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah/ 2 :184.
Terjemahan : “Dan wajib bagi mereka yang kuat menjalankan puasa (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah….”[40]
Ayat ini dinasakh oleh:
Firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah/ 2 :185
Terjemahan : “Maka barang siapa yang menyaksikan bulan Ramadhan, hendaklah ia berpuasa…..”[41]
Hal ini berdasarkan keterangan dalam as-Sahihain, berasal dari Salamah bin Akwa, “ ketika turun Surah Al-Baqarah ayat 184, maka orang yang ingin tidak berpuasa, ia membayar fidyah, sehingga turunlah ayat sesudahnya yang menasakhkannya”. 


BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
  • Nasakh ialah mengangkat atau menghapuskan hukum syara’ dengan dalil syara’. Nasikh ialah dalil syara’ yang menghapus atau mengangkat suatu hukum, dan mansukh ialah hukum syara’ yang telah dihapus atau diganti.
  • Nasakh hanya terjadi pada perintah dan larangan, baik yang diungkapkan dengan tegas dan jelas maupun yang diungkapkan dengan kalimat berita (khabar) yang bermakna ‘amar(perintah) atau nahyi(larangan), tidak ada nasakh ayat tentang persoalan akidah, zat Allah, sifat-sifat Allah, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya dan hari kemudian, etika dan akhlak atau dengan pokok-pokok ibadah dan muamalah.
  • Para ulama berbeda pendapat tentang ada tidaknya nasikh mansukh dalam Al Qur’an. Sedangkan hadis yang dinasakh oleh ayat Al Qur’an jumhur ulama mengakui adanya hal tersebut. Dan ayat Al Qur’an yang dinasakh oleh hadis para ulama sepakat hal tersebut tidak ada.


DAFTAR PUSTAKA

Abu Zaid, Nasr Hamid, Tekstualitas Al Qur’an; Kritik Terhadap Ulumul Qur’an,  Jogyakarta: LKis Pelangi Aksara, cet 4 2005
Al Qattan, Manna’ Khalil, Mabahis fi ‘Ulumil Qur’an, diterj. Mudzakir, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an. Bogor: PT Pustaka Litera AntarNusa, cet 14, 2011.
————–, Pengantar studi ilmu Al Qur’an, diterj, H.Aunur Rafiq El Mazni, Jakarta: Pustaka al Kautsar, cet 4, 2009
Baidan, Nashruddin, Prof.Dr, wawasan baru ilmu tafsir, Yogyakarta: Pustaka pelajar, cet I, 2005
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Tafsirnya, Jakarta: Lentera Abadi, 2010
————-, Al Qur’an dan Terjemahnya,Jakarta:Proyek pengadaan kitab suci Al Qur’an, 1985
Shihab, M Quraish, Membumikan Al Qur’an, Bandung: Mizan, 1994
————, Wawasan al-Qur’anBandung; PT: Mizan Pustaka, 2007
Tim Penyusun, Al Qur’an dan Terjemahnya; Tafsir Al Qur’anul Karim,Medinah Munawwarah: Mujamma Khadim Al Haramain Asy Syarifain al Malik Fahd li thiba’at al Mush-haf asy Syarif, 1411 H
Usman, M.Ag,Dr, Ulumul Qur’an, Yogyakarta:Teras, cet I, 2009


[1] Al Qur’an dan Terjemahnya;Tafsir Al Qur’anul Karim(Medinah Munawwarah: Mujamma Khadim Al Haramain Asy Syarifain al Malik Fahd li thiba’at al Mush-haf asy Syarif, 1411 H), Hlm. 23
[2] Manna’Khalil al-Qattan, Mabahis fi ‘Ulumil Qur’an, terj. Mudzakir AS, Studi Ilmu- Ilmu Qur’an (Cet.14; Bogor: PT Pustaka Litera Antar Nusa, 2011), Hlm. 325.
Lihat Qs Al Anbiyaa ayat 25, Artinya:” Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan kami wahyukan kepadanya:bahwasanya tidak ada tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku”
[3] Syaikh Manna’Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al Qur’an,terj H. Aunur Rafiq El-Mazni,(Cet ke-4;Jakarta:pustaka Al Kautsar), Hlm. 284
[4] M. Quraish Shihab. Membumikan Al-Qur’an (Bandung: PT Mizan Pustaka, 1994), Hlm.143
[5] Al Qur’an dan Terjemahnya, op cit Hlm. 29
[6] Departemen Agama RI,Al Qur’an dan Tafsirnya (Jakarta: Lentera Abadi), Hlm.259
[7] M.Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an (Cet.1; Bandung: PT Mizan Pustaka 2007 ), Hlm. 10.
[8] Manna’Khalil al-Qattan, Mabahis fi ‘Ulumil Qur’an,op.cit Hlm. 329
[9] Dr. Usman,M.Ag, Ulumul Qur’an,(Yogyakarta:Teras, cet.1, 2009) h 255Lihat juga M. Quraish Shihab, Membumukan Al Qur’an, Hlm. 143
[10] Dr. Usman,M.Ag, Ulumul Qur’an, ibid Hlm. 256-257
[11] Departemen Agama RI,Al Qur’an dan Tafsirnya loc cit
[12] Manna’Khalil al-Qattan, Mabahis fi ‘Ulumil Qur’an op cit Hlm. 326
[13] Dr. Usman,M.Ag, Ulumul Qur’an, op cit Hlmm. 258
[14] M. Quraish Shihab. Membumikan Al-Qur’an, op cit Hlm. 144
[15] Ibid
[16] Ibid
[17] Manna’Khalil al-Qattan, Mabahis fi ‘Ulumil Qur’an, op cit h 327. Lihat juga Syaikh Manna’Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al Qur’an,terj H. Aunur Rafiq El-Mazni,(Cet ke-4;Jakarta:pustaka Al Kautsar), Hlm. 286
[18] Departemen Agama RI,Al Qur’an dan Tafsirnya loc cit
[19] Manna’Khalil al-Qattan, Mabahis fi ‘Ulumil Qur’an, op cit h 328. Lihat juga Lihat juga Syaikh Manna’Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al Qur’an,h286-287. Juga Dr. Usman,M.Ag, Ulumul Qur’an,(Yogyakarta:Teras, cet.1, 2009), Hlm. 260
[20] Al Qur’an dan Terjemahnya, op cit Hlm. 785
[21] Syaikh Manna’Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al Qur’an op cit Hlm. 286
[22] Manna’Khalil al-Qattan, Mabahis fi ‘Ulumil Qur’an, op cit, Hlm. 336
[23] Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta:1985, Hlm. 37
[24] Ibid, Hlm. 45
[25] Manna’Khalil al-Qattan, Mabahis fi ‘Ulumil Qur’an, op cit, Hlm. 335
[26] Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta:1985, Hlm. 779
[27] Departemen Agama RI,Al Qur’an dan Tafsirnya, op cit Hlm. 260-262
[28] Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya,op cit Hlm. 29
[29] Manna’Khalil al-Qattan, Mabahis fi ‘Ulumil Qur’an, op cit, Hlm. 334-33
[30] Departemen Agama RI,Al Qur’an dan Tafsirnya, op cit Hlm.  262
[31] Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya,op cit Hlm. 417
[32] Nashruddin Baidan, Wawasan baru ilmu tafsir, Yogyakarta: Pustaka pelajar, cet I, 2005, Hlm. 176
[33] M. Quraish Shihab. Membumikan Al-Qur’an, op cit Hlm. 146
[34] Nashruddin Baidan, Wawasan baru ilmu tafsir, op cit Hlm. 178-180
[35] Nasr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas Al Qur;an; kritik terhadap ulumul Qur’an,cet 4, Yogyakarta: LKis Pelangi Aksara, 2005, Hlm. 141
[36] Departemen Agama RI., op. cit., Hlm.  31
[37] Departemen Agama RI., op. cit.,Hlm .31
[38] Departemen Agama R.I., op. cit., Hlm. 44
[39] Manna Khalil al-Qattan op. Cit., Hlm. 345
[40] Departemen Agama R.I., op. cit., Hlm. 44
[41] Departemen Agama R.I.,  op. cit.,Hlm.  45


PPC Iklan Blogger Indonesia